Terkesan “Pembiaran” Kasus pembunuhan berencana, PDI Perjuangan Minta Komisi III DPR RI turun tangan.
ROTE NDAO – Pena-Emas.com
Penanganan tindak Hukum Kasus Penembakan yang menewaskan Pj Kepala Desa Lidor Yoppy O Hilly secara berencana terkesan ada upaya pembiaran oleh pihak Polres Rote Ndao.
Kesan pembiaran tersebut dinilai oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Kab. Rote Ndao Dennison Moy,ST saat di konfirmasi Sabtu (04/01/2020). terkait dengan keluhan keluarga korban yang mempertanyakan sudah empat tahun namun proses hukumnya masih mandek di tangan Polres Rote Ndao.
Dennison Moy yang juga sebagai ketua Komisi B. DPRD Kab. Rote Ndao. Mengatakan, Kejadian tersebut terjadi sejak awal tahun 2016 (03/01/2016) yang lalu sampai kembali bertemu ulang tahun proses Hukumnya yang Ke- 4 (empat) di Tangan Penyidik Polres Rote Ndao.
” Proses Hukum hanya berjalan di tempat dan Terkesan adanya pembiaran Penyidikan terhadap otak perencana Pembunuhan Almarhum Yoppy O Hilly ” ujarnya.
Melihat Perihal tersebut Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Rote Ndao ini menilai pihak Polres Rote Ndao tidak professional dalam menangani kasus tersebut yang hanya mampu menghukum tiga orang selaku oknum yang turut serta saja tetapi oknum yang menjadi dalang pembunuhan tidak dikenakan proses hukum.
Menurut Denni Moy, sebenarnya kasus ini sudah ada tititk terang bahwa otak perencana harus di Proses Hukum dan pihak keluarga sesungguhnya telah cukup memberikan kesempatan kepada pihak Polres Rote Ndao untuk menuntaskan kasus tersebut tetapi berjalannya waktu terkesan tidak ada proses hukum.
Karenanya. Tegas Denni Moy, DPC PDIP Kabupaten Rote Ndao meminta Ketua Komisi Hukum (Komisi III) DPR RI untuk mempertanyakan Kinerja Polres Rote Ndao terkait kasus Pidana Pembunuhan Berencana tersebut.
Selanjutnya Kata Dia, Untuk tujuan intervensi Kinerja Polres Rote Ndao, pihak PDI Perjuangan Kab. Rote Ndao juga segera mengirim Surat Kepada Kapolri dan Kapolda NTT.
“Justru kasus yang terbuka seperti ini saja tidak diproses akhirnya selalu terjadi pembunuhan di Kabupaten Rote Ndao” Ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya,Proses hukum Kasus Penembakan Pj Kepala Desa Lidor Yoppy O Hilly yang terjadi pada tanggal 03 Januari 2016, kini kembali di pertanyakan oleh keluarga Korban.
Kepada Wartawan usai mengikuti doa bersama mengenang 4 (empat) Tahun kematian Yoppy Hilly di Desa Mundek,Jumat (03/01/2019).Forkes Marthinus Hilly mengatakan, Proses hukum terhadap oknum yang menjadi otak perencana pembunuhan berencana tersebut kembali bertemu ulang Tahun ke- 4 di tangan penyidik Polres Rote Ndao,namun terkesan adanya pembiaran proses hukum terhadap para perencana.
Menurut Marthinus Hilly doa bersama yang diadakan oleh Istri Almarhum dan anak-anak serta keluarga besar Hilly untuk mengenang hari kematian almarhum sekaligus mengingatkan penyidik Polres Rote Ndao untuk melakukan Proses Hukum terhadap oknum yang namanya disebutkan sebagai perencana Penembakan terhadap Almarhum Yoppy Hilly, ungkap Marthinus Hilly,
Dikatakan pula, Sesuai putusan pengadilan Negeri Rote Ndao diuraikan dengan jelas bahwa penembakan almarhum Yoppy Hilly direncanakan sebelumnya di rumah milik Bernadus Arnolus Filli alias kici pol pada tanggal 29 Desember 2015 oleh tujuh orang perencana yakni Bernadus Arnolus Filli, Anderias Adu (mantan Kades Lidor), Nipjono Beni Nalle (pj Kades Lentera), Fery Henukh, Efen Adu, Tony Filly dan David Adu.
Kemudian pada tanggal 03 Januari 2016 sekitar pukul 23.00 wita David Adu, Tony Filli dan Samuel Filly menggunakan senjata api milik Fery menembak Yoppy Hilly di dusun Nafioen Desa Lidor Kecamatan Rote Barat Laut – Kab. Rote Ndao. (Tim/PE)