PENA-EMAS.COM. Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI) Sedang mempersiapkan tujuh Kasus Korupsi di Kabupaten Rote untuk diserahkan kepada penegak Hukum.
Upaya pendalaman investigasi melalui pengumpulan data dan fakta pendukung sudah dilakukan selama satu bulan ini dan dari tujuh kasus tersebut lima diantaranya sudah siap untuk direkomendasikan.
Demikian ungkap Ketua ARAKSI Alfred Baun,SH.. Hari ini Selasa (9/3/2021) kepada Crew Media di Baa – Rote Ndao sekitar pukul 17:00 Wita
Kepada Wartawan. Alfred Baun mengatakan, Di Kabupaten Rote Ndao saat ini menjadi perhatian pihaknya untuk melakukan upaya investigasi dan tindak hukum terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk soal Dugaan Korupsi yang kini telah dibidiknya akan direkomendasikan kepada pihak penegak Hukum. Baik ke Polda NTT, Kejaksaan Tinggi NTT maupun ke KPK RI.
Menurut Alfred Baun,SH mantan Anggota DPRD Propinsi NTT ini, pihaknya telah menghabiskan waktu sebulan untuk mengumpulkan data, Keterangan dan Investigasi lapangan terhadap sejumlah objek dugaan tindak pidana Korupsi di wilayah Kabupaten Rote Ndao.
“ Ada lima kasus yang sementara menjadi fokus perhatian kami untuk di serahkan ke Penegak Hukum. Baik Polda NTT, Kejati NTT maupun KPK RI “. Ujarnya. Setelah kami kembali dari Rote Ndao kami akan melakukan pemilahan nilai dugaan kerugian Negara dari setiap kasus untuk direkomendasikan. Khusunya di atas 10 Miliar akan segera kami serahkan ke KPK RI. Tambahnya.
Ke – 5 Kasus dugaan Korupsi yang segera kami rampungkan untuk direkomendasikan. Sebut Alfred Baun yang sebelumnya juga cukup lama melalang dengan profesi Wartawan ini adalah Kasus pembangunan sarana – prasarana di Lokasi Wisata Batu Termanu sebesar Rp. 2 Milyard yang bersumber dari DAK Tahun anggaran 2020.
Kemudian Tambang Galian C. adalah ijin untuk Tambang Rakyat, tetapi dalam pelaksanaanya ada intervensi oknum Penguasa sehingga dari fakta dan data terdapat dugaan tindak pidana Korupsi pada Permasalahan Tambang di Rote Ndao.
Selanjutnya Kasus Aset Tanah Negara yang berubah status menjadi milik pribadi yang kemudian diperdagangkan, dan keempat adalah soal Tanah Bo’a di Kecamatan Rote Barat. Lalu yang kelima yakni Pengadaan Alat Kesehatan di Dinas Kesehatan maupun RSUD Baa. Jelasnya.
Sementara masih tersisa kasus lainnya adalah Aset Tanah Negara yang kini telah dibangun Gedung Bank NTT dan kasus terakhir adalah dugaan tindak pidana Korupsi Pembangunan PLTU di Rote Tengah yang bersumber dari APBN dengan Total dana sekitar Rp. 800 Milyard yang sudah mangkrak sejak Tahun 2016 silam.
“ Lima kasus yang di duga merugikan negara ini, akan dipertimbangkan mana yang di serahkan ke Polda NTT, ke – Kejati NTT dan untuk kerugian di atas 10 Miliard akan kami serahkan ke KPK RI. ARAKSI kawal terus sampai tuntas ” Ujarnya.
Selanjutnya. menurut Alfred Baun, proses Hukum Dugaan Korupsi. pihaknya menilai penegak hukum di Rote Ndao sudah tidak mendapat kepercayaan masyarakat dan hal ini seharusnya Polda NTT, Kejati dan Kejaksaan Agung sudah harus mengevaluasi penegak hukum di daerah ini.
Polres dan Kejaksaan hanya bisa menyelesaiakan kasus kasus pidana umum. Baik kasus pembunuhan, penganiyaan dan kasus umum lainnya tetapi kasus yang merugikan negara di abaikan. Tandas Alfred Baun yang didampingi dua orang staf ARAKSI. (memo/salman)