Unit Tipikor Periksa 15 Anggota DPRD Kab. Rote Ndao.

PENA-EMAS.COM. Sebanyak 15 orang Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diperiksa Unit Tipikor Polres Rote Ndao.

Ke-15 orang Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao  diperiksa Unit Tipikor Polres Rote Ndao sesuai jadwal selama dua hari dimulai hari Jum’at  2/09/2022 – Sabtu 3/09/2022.

Bacaan Lainnya

Kapoles Rote Ndao melalui Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yeni Setiono, S.H saat dikonfirmasi Sabtu (3/9/2022) membenarkan adanya pemeriksaan ke 15 Anggota DPRD tersebut.

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yeni Setiono, S.H melalui sambungan WhatsAppnya. Ia menjelaskan,  Unit Tipikor polres Rote Ndao saat ini sedang menangani perkara pada OPD sekretariat DPRD Kab. Rote Ndao.

Perkara pada OPD sekretariat DPRD Kab. Rote Ndao tersebut terkait dengan perkara Realisasi belanja perjalanan dinas tidak sesuai dengan ketentuan. Jelas Yeni Setiono.

Menurut Kasat Yeni Setiono. Dari informasi,  Hasil pengumpulan keterangan dan ditambah adanya laporan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan NTT atas Laporan Keuangan Pemerintah Kab. Rote Ndao TA 2020 pada OPD Sekwan terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp. 518.975.000,- dan terjadi kurang setor sebesar Rp. 407.060.000,-

Berdasarkan hal temuan tersebut sehingga di terbitkannya Surat perintah penyelidikan tertanggal 31 Agustus 2022 Kurang setor sebesar Rp. 407.060.000,- yang  belum disetor kembali oleh  ke 15 orang Anggota DPRD.

Selanjutnya Ia juga menyebutkan, dari 32 orang di OPD Sekwan baru 17 orang yang menyetor kembali dan 15 orangnya blm menyetor kembali .

Terkait dengan hal tersebut maka ke- 15 orang yang belum menyetor sesuai dengan  Temuan BPK tersebut dari hari Jum’at tanggal 2/09/2022 – Sabtu 3/09/2022 akan kami mintai keterangannya.

Ke -15 orang yang akan kami mintai keterangannya, masing mading  berinisial
1. AS
2. AK
3. CL
4. DZ
5. DIM
6. GF
7. MYDP
8. MZL
9. MHB
10. NYD
11. YAD
12. ZYA
13. FMB
14. MM
15. WAN

Kemarin hari Jum’at 2/09/2022 telah menyampaikan keterangan sesuai surat permintaan keterangan yang kami sampaikan kepada ybs, yaitu  MM dan WAN sedangkan untuk yang lainya hari ini akan diminta keterangannya. Ungkap Yeni Setiono.

Ketua DPD Partai Perindo Kab. Rote Ndao Arkhimes Molle,SH,MA. yang dihubungi Crew Media Sabtu (3/9/2022) sekitar pukul 12:30 Wita  terkait pemeriksaan ke – 15 Anggota DPRD dan didalamnya ikut pula diperiksa anggota DPRD asal Partai Perindo. Arkhimes Molle mengatakan,  Pihaknya mendukung adanya proses tindakan hukum terhadap masalah hukum oleh Polres Rote Ndao atas temuan BPK pada OPD sekwan.

“Didalam OPD Sekwan itu termasuk  lembaga DPRD yang tugasnya mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan dengan baik, kalau ada temuan yang melibatkan Anggota DPRD mulai dari pimpinan hingga anggota, ini sangat disayangkan” Katanya

Menurut Mes Molle, terkait kasus ini tentunya ada kerugian negara maka harus ada yang melapor dan ada pihak yang dilapor sehingga Unit Tipikor melakukan tindakan atau proses, Jadi kalau Dewan diperiksa maka harusnya  temuan temuan lainnya juga diperiksa. Contoh kasus ada temuan BPK Rp. 2,9 dan 1.2 M tapi tidak diperiksa.

” Temuan Dinas PKO 2.9 M dan dana hibah 1.2 M,  Polisi biarkan tapi dewan punya yang ada progres pengembalian justru di lidik. Jadi kalau Dewan diperiksa maka harusnya 2,9 dan 1.2 M serta temuan temuan lainnya juga diperiksa” ujarnya.

Sementara Anggotanya yang terlibat. Pihaknya akan meminta pertanggungjawabannya sesuai mekanisne organisasi dan peraturan perundang undangan yang berlaku. Tandasnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait