PENA-EMAS.COM. Terkait Tindak Pidana Korupsi ASN Tipikor dan kasus korupsi lainnya Trias Politika harus berkomitmen untuk nyatakan sikap perang dengan korupsi.
Demikian hal ini ditegaskan Wakil Ketua DPRD Kab. Rote Ndao Paulus Henuk,SH yang ditemui di ruang kerjanya. Rabu (17/3/2021) sekitar pukul 13:00 Wita.
Kepada Pena-emas.com Paulus Henuk,SH mengatakan, Harusnya pihak Polres saat ekspose di BPKP apakah BPKP setuju ada kerugian negara atau tidak. Kalau setuju maka BPKP harus lakukan audit investigasi untuk hitung berapa dugaan kerugian negaranya.
Menurut Paul Henuk, penyidik harus meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan meminta keterangan dari mantan bupati dan bupati sekarang.
Hal – yang perlu diminta keterangan adalah terkait pernyataan mantan bupati yang menolak memberhentikan para ASN Tipikor saat masih berkuasa, yakni : Alasan dan dasar hukum apa yang dipakai sehingga beliau menolak memberhentikan mereka pada hal sejak UU No.8/1974 dan PP nya maupun perubahannya sebagaimana terakhir diubah dengan UU No.5/2014 dan PP No.11/2017 telah memerintahkan untuk di PTDH ASN yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap.
Jika alasan beliau bahwa UU No.5 tahun 2014 dan PP No.11 tahun 2017 tidak bisa diberlakukan surut dan bertentangan dengan pasal 28i UUD 1945, maka muncul pertanyaan berikut adalah Mengapa para ASN yang diputus bersalah dibawa 2014 dan sudah berkekuatan hukum tetap tidak langsung diberhentikan ?, bukankah sudah ada UU 1974 di atas dan kemudian diubah tahun 1999 sebelum 2014 ?. Apakah Bupati memiliki kewenangan untuk menyatakan UU bertentangan dengan UUD ? bukan itu ranah dan kewenagan MK ?. Jelasnya bernada tanya.
Selanjutnya urgensi penyidik perlu memanggil Bupati saat ini adalah: Mengapa berlarut-larut melakukan PTDH terhadap ASN Tipikor pada hal sudah diamanatkan UU dan PP di atas? lalu sudah juga ada SKB Menpan-RB, Mendagri dan kepala BKN termasuk berbagai surat edaran dari Mendagri, Menpan-RB, kepala BKN dan. KASN ? Mengapa sudah di PTDH tapi dicabut lagi ? Mengapa setelah diangkat kembali selama 13 bulan lalu diberhentikan gaji lagi ? Jika Bupati memiliki analisis hukum yang tepat mengapa pada akhirnya di PTDH lagi ? Tanbahnya.
Pertanyaan selanjutnya mengapa mantan bupati berhentikan 2 ASN saat 2016 sementara yang lainnya tidak ? mengapa dilakukan promosi jabatan dan kepangkatan yang berakibat semakin terjadi kerugian negara ?
Apakah tindakan pemberhentian 2 ASN sementara yang lainnya tidak diberhentikan merupakan tindakan diskriminatif ?
Bukankah korupsi itu masuk kategori kejahatan luar biasa ? tapi justru ASN Tipikor masih dipromosi ke jabatan staregis ?
Patut diduga tindakan – tindakan ini sudah sangat melawan hukum, menyalagunakan kewenangan, menguntungkan pihak lain dan merugikan keuangan negara. Tegasnya.
Untuk itu. Maka, saya mendukung dan mendorong Polres Rote Ndao untuk memberikan atensi penuh terhadap penanganan kasus ini.
Polres harus profesional sebagaimana harapan Kapolri,. Hukum harus adil, harus tajam ke atas dan juga ke bawah. Artinya siapapun dia bila cukup bukti melakukan tindakan kriminal maka harus diproses secara profesional, transparan dan akuntabel sehingga rasa keadilan publik terjaga dengan baik.
Jangan sampai karena kasus ini diduga melibatkan penguasa atau mantan penguasa maka Polres tidak berani menegakkan hukum.
Masyarakat Rote Ndao sudah lama menantikan gebrakan penegak hukum di kabupaten Rote Ndao baik itu kepolisian maupun kejaksaan. Banyak sekali dugaan kasus- kasus korupsi tapi penanganannya terkesan kurang serius.
Sebut saja. Kata Paulus, kasus tanah Ne’e, Kasus Mebeler Rumah Jabatan Bupati yang diduga tidak menyentuh aktor utamanya,. kasus Kapal di perhubungan, kasus Tanah Oehandi dan dugaan Proyek-proyek infrastruktur maupun pengadaan barang- dan jasa yang bermasalah, kasus tanah BRI maupun kasus tanah Bo’a yang diduga berkurang luas tanah milik Pemda.
Jika penegak hukum di Rote Ndao kekuarangan SDM dibidang Reserse atau pidsus maka pimpinannya harus meminta tambahan manpower agar penegakan hukum khususnya pemberantasan korupsi bisa dituntaskan dengan cepat dan tepat sesuai hukum yang berlaku.
Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif adalah pemerintahan dalam arti luas sebagaimana kita sama-sama mengemban amanah untuk melayani rakyat. Trias politika telah memberi batasan atas tupoksi masing-masing, mari sama-sama kita saling support untuk menghancurkan korupsi yang sudah menggerogoti sendi-sendi bangsa ini.
Bangsa kita belum bisa melakukan pembangunan nasional maupun daerah secara lebih berkeadilan karena masih banyak oknum-oknum yang merampok uang negara.
Masih ada fee proyek dari kontraktor ke penguasa, masih banyak juga oknum DPR dan DPRD yang ikut menjarah uang rakyat demikian juga oknum-oknum penegak hukum juga belum steril dari tindakan mencuri uang negara.
Fakta-fakta proses hukum yang melibatkan unsur Trias politika mestinya membuat kita semakin sadar dan insyaf bahwa kita-kita yang diberi mandat rakyat tidak boleh menghambat kesejahteraaan rakyat, menunda distribusi keadilan sosial dan membuat kecerdasan rakyat menjadi belum terwujud sebagaimana amanat konstitusi.
Karenanya khususnya kita yang diberi amanah di kabupaten Rote Ndao tercinta ini, mari kita nyatakan perang bersama-sama terhadap korupsi. Mari kita ambil yang menjadi hak kita dan menolak yang bukan menjadi milik kita. Berikan hak rakyat agar rakyat bisa merasakan kue pembangunan negeri ini secara adil .(memo)