Wakil Ketua DPRD Rote Ndao Minta Dandim 1627 Kabupaten Rote Ndao dan KPA mengambil tindakan terukur sesuai hukum yang berlaku.

PENA-EMAS.COM. Hal tindakan penganiayaan terhadap anak di bawah umur,  Petrus Seuk (13) Warga Rt 012 Rw 05 Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, Kab. Rote Ndao, NTT.  murid SD Inpres 3 Lobalain kelas IV oleh Anggota TNI AD di Kodim 1627/Rote Ndao agar
Dandim 1627 Kabupaten Rote Ndao mengambil tindakan terukur sesuai hukum yang berlaku.

Demikian hal ini di minta oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao Paulus Henuk,SH saat dimintai tanggapannya atas tindakan Anggota TNI yang melakukan penganiayaan terhadap Anak SD kelas IV Petrus Seuk. Sabtu(21/8/2021) sekitar pukul 07:35 wita.

Bacaan Lainnya

Kepada Media ini,  Wakil Ketua DPRD Kab. Rote Ndao Paulus Henuk,SH. mengatakan, Atas kejadian dugaan penganiyaan anak dibawah umur oleh oknum anggota TNI seperti yang diberitakan media, maka atas nama pribadi sekaligus sebagai salah satu unsur pimpinan DPRD, saya minta supaya pimpinan TNI dalam hal ini Dandim 1627 Kabupaten Rote Ndao bisa mengecek kebenaran berita ini dan mengambil tindakan terukur sesuai hukum yang berlaku.

Korban Petrus Seuk sedang jalani perawatan di Ruang UGD – RSUD Ba,a

Dari kronologis kejadian sesuai pemberitaan media, sangat disayangkan kalau tindakan Oknum Anggota TNI terhadap anak di bawah umur dilakukan dengan cara  seperti ini.

Saya berharap semua pihak baik itu TNI, Komisi Perlindungan Anak (KPA) segera turun tangan untuk memastikan kejadian ini dapat diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Kita jangan biarkan peristiwa seperti ini karena akan menimbulkan traumatik yang mendalam baik terhadap korban, keluarga korban maupun masyarakat. Perlu ada pendampingan psikolog agar mengembalikan traoma yang dialami korban.

Jika ada bukti-bukti dan saksi bahwa korban mencuri maka harusnya dilaporkan kepada polisi untuk diproses hukum.  Jangan menggunakan pola-pola lama seperti dulu.

“Saya kira TNI saat ini sangat jauh berbeda dengan TNI pada jaman sebelum reformasi. TNI telah melakukan reformasi diri menjadi Tentara rakyat yang humanis dan sangat profesional oleh karenanya jangan sampai tindakan oknum-oknum bisa mencoreng institusinya sendiri” Ujar Paulus Henuk.

Saya sangat berharap pimpinan TNI dapat menempuh berbagai cara agar masalah ini dapat memperoleh penyelesaian yang baik dan memastikan agar peristiwa seperti ini tidak boleh terjadi lagi sehingga tidak menjadi preseden buruk ke depan untuk TNI dimata masyarakat.

Ketua ANTRA RI. Junus Panie

Sementara Junus Panie. Ketua ANTRA RI  saat dihubungi melalui sambungan seluler  081 236 677 XXX Sabtu (21/8/2021), Sekitar Pukul 07:25 Wita. Mengecam Keras anggota TNI yang menganiaya Anak Dibawah Umur.

” Anggota TNI yang menganiaya Anak Dibawah Umur. Itu Melecehkan Citra TNI Seluruh Indonesia ” Ujar Junus tegas.

Selanjutnya. Yunus Panie  Ketua ANTRA RI, secara tegas mengatakan, terhadap kasus penganiyaan anak dibawah umur ini apapun latar belakang dari persoalannya namun tidak dibenarkan seorang  Anggota TNI melakukan hal yang tidak patut dan layak, apalagi hal yang melanggar hukum seperti itu.

Menurut Yunus Panie,  Negara Kesatuan Republik Indonesia ini negara hukum  jikalau benar anak itu melakukan perbuatan pencurian handphone maka ada pihak yang punya kewenangan menyelidiki yakni pihak Kepolisian sehingga Anggota TNI tersebut tidak melakukan tindakan penganiayaan dan kekerasan terhadap anak dibawah umur.

Karena itu. Tegas Junus Panie,  kasus ini segera ditindak lanjuti dan  ANTRA RI sebagai LSM jika dibutuhkan korban akan melakukan pendampingan melaporkan kasus ini secara langsung ke Denpom Kupang, Nusa Tenggara Timur  agar Anggota TNI tersebut ditindak secara tegas karena telah mencoreng citra TNI AD di Indonesia dan khususnya di Kabupaten Rote Ndao.

Selain itu, menurut Junus Panie tindakan tersebut  sangat miris karena seharusnya TNI adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Rakyat namun sangat disayangkan Anggota TNI tersebut melakukan tindakan dan sikap arongansi yang tidak patuh mendapat pujian sesuai Slogan, Bersama Rakyat TNI Kuat.

Kemudian secara tegas Ia meminta agar atasan langsung oknum anggota TNI sebagai pelaku penganiayaan dan tindak kekerasan terhadap anak dibawah umur segera diproses. Ia juga meminta  secara khusus bagi Denpom Kupang  agar segera merespon hal ini.

Kita minta Denpom segera mengambil alih dan menangani kasus ini sehingga peristiwa ini tidak terulang lagi, kita ketahui bersama bahwa anak dibawah umur juga dilindungi oleh undang-undang. Bagi saya tindakan itu telah melecehkan negara ini sendiri, yaitu melakukan tindakan yang melanggar undang-undang tentang hak anak sebagai warga negara. Tegas Junus.

Seperti diberitan media ini pada edisi kemarin Jumat (20/8) pengakuan keluaraga dan korban, korban penganiayaan dipukul, diikat, ditelanjangi dan dibakar dengan api rokok termasuk pengakuan korban mendapat luka bakar di alat kemaluannya (PE.02/017)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait