PENA-EMAS.COM – Kejaksaan Negeri Rote Ndao memanggil Welem Paulus, ST selaku Ketua Koperasi Produsen Nelayan Harapan Nusa Indah untuk permintaan Keterangan.
Panggilan tersebut sebagaimana tertuang dalam surat Nomor R-75/N.3.23/Dek.3/10/2021, sifat Segera dengan perihal Permintaan Keterangan tertanggal 15 Oktober 2021.
Surat Panggilan yang ditanda tagani Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao, I Wayan Wiradarma,SH,MH tersebut memanggil Welem Paulus,ST untuk hadir pada Kamis 21 Oktober 2021 pukul 09:00 Wita di Kantr kejaksaan Negeri Rote Ndao untuk bertemu dengan Angga Ferdian,SH.
Welem Paulus,ST. Ketua Koperasi Produsen Nelayan Harapan Nusa Indah, di panggil untuk memberikan keterangan terkait dengan lapran pengaduan Anggota Koperasi Bintang Rajawali Sejati tentang adanya dugaan penyelewengan Dana Operasional Kapal dan pembelian alat tangkap nelayan sebesar Rp.12,2 Milyard.
Selain itu, soal adanya pengalihan Kapal bantuan dari Kementerian Kelautan dan perikanan (KKP) untuk Nelayan Rote Ndao tanpa melalui prosedur yang jelas.
Selanjutnya. dalam panggilan tersebut, Welem Paulus,ST di minta oleh Pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao agar membawa dokumen dokumen yang terkait Koperasi Bintang Rajawali Sejati, Koperasi Produsen Nelayan Harapan Nusa Indah dan Surat Perjanjian Akad dengan LPMUKP – RI.
Kemudian dokumen lainnya adalah Buku Rekening kedua Koperasi beserta Rekening Korannya dari awal tahun 2020 hingga saat ini dan buku rekening BNI milik Welem Paulus serta rekening korannya dari dari awal tahun 2020 hingga saat ini.
Welem Paulus, ST selaku Ketua Koperasi Produsen Nelayan Harapan Nusa Indah saat dikonfirmasi Crew PENA-EMAS.COM melalui sambungan selulernya. Senin (18/10/2021) sekitar pukul 11: 00 wita. Ia membenarkan adanya panggilan Kejaksaan Negeri Rote Ndao dan menegaskan kalau dirinya siap hadapi.
Welem Paulus menjelaskan, Pertama. Dirinya di panggil terkait dengan laporan Juliana Mboeik soal Kapal – kapal yang diambil tanpa prosedur. Kemudian kedua. Dirinya dilaporakan oleh Marlenci Pello terkait uang Rp. 12 Milyard yang digelapkan. Katanya.
Terkait Panggilan tersebut. Jelas Welem, Dirinya sudah melakukan komunikasi dengan pihak Kejaksaan untuk tidak menunggu lagi waktu yang ditetapkan oleh pihak Kejaksaan yakni Kamis 21 Oktober 2021 untuk memenuhinya tetapi Ia minta hari ini namun pihak Kejaksaan menolak
“ Beta dipanggil ada laporan Juliana Mboeik soal Kapal kapal yang diambil tanpa prosedur. dia pung hak tapi beta yang gelapkan jadi beta mau dikejar untuk di tangkap karena pencuri itu kapal kapal.
Kedua. Lenci Pello lapor uang Rp. 12 Milyard. Dia pung hak tapi beta yang gelapkan jadi beta rencana dan sudah bersemangat untuk datang jawab di Jaksa tapi Dia (Jaksa) belum mau karena Beta (saya) mau pi (pergi) sekarang karena sonde (tidak) sabar menunggu panggilan hari kamis tanggal 21.
Beta mau menghadap sekarang (hari ini) tapi Dia (jaksa) belum ijin. Ko beta ada posting di Facebook ma sonde baca ko ?. Beta foto itu surat panggilan dan pasang di status Facebook, Beta siap hadapi.
Beta siap mau pi menghadap sekarang tapi dong (Kejaksaan) belum mau, Beta su siap. 12 M memang dong punya to jadi Beta pi supaya buktikan bahwa dong punya to, Ko bagi dan bayar dong karena dong juga susah karena dong sonde ada uang lagi mangkali.
Beta su posting di facebook dan share panggilan itu ke teman teman bahwa beta dipanggil dan siap hadapi. Beta dari tadi malam sudah lobi ke Kejaksaan untuk beta pi sudah sekarang dari pada tunggu sampai hari kamis tanggal 21 tapi dong sonde mau” Ujar Welem dalam dialek Kupang yang dikutip dari balik telpon.
Menjawab soal dirinya akan didampingi Pengacara. Ia mengatakan, dirinya diminta oleh Penasehat Hukum Dr.Yanto Ekon,SH,M.Hum. untuk mendampinginya pada hari Kamis tanggal 21 Oktober 2021 ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao.
“ Sebenarnya Beta datang ke Kejaksaan sendiri tetapi saat surat panggilannya di share di facebook. Om Yanto. karena dapat baca, dia minta kuasa untuk dia yang kawal beta sehingga beliau minta untuk mendampingi saya pada hari Kamis tanggal 21 ke Kejaksaan.
Tujuannya bukan bela beta tetapi tujuannya beta mau kejar itu pelapornya siapa supaya kita ambil pelapornya dan berita acara pemeriksaan tidak boleh putus ditengah jalan harus lanjut supaya hasil akhirnya beta ambil untuk mau tuntut nama baik” Ujar Welem.
Welem juga mengatakan, Terkait kasus ini. Ia juga sudah melaporkan Yuliana Mboeik dan Marlenci Pello di pihak Kepolisian, Untuk laporannya di Polisi hari ini saya terima ST2HP,. Laporan di Polisi keduanya sudah berstatus tersangka.
“ Untuk laporan di Polisi hari ini saya terima SP2HP. Laporan di Polisi dong sudah berstatus tersangka. di Polisi dong su calon tersangkah hanya di polisi biasanya jalan pelan pelan to. Dong sonde terlalu gas dulu, pelan tapi pasti” Katanya berdialek local – Kupang.
Damianus Suban Hurit sebagai Pendamping BLU LPMUKP ( Badan Layanan Unun Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan ) di Rote Ndao saat dihubungi pertelpon Senin (18/10/2021) sekitar Pukul 13:00 wita Ia mengakui kalau dirinya telah menjalani pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao hari ini
Ia menjelaskan, Dirinya sebagai Pendamping BLU LPMUKP menjalani pemeriksaan lebih dari tiga jam seputar tugas kewenangannya dan sebatas sebagai pendamping sedangkan persoalan Dana sebesar Rp. 2.2 Milyard itu diluar tugas dan tanggung jawabnya.
Menurut Damianus Suban Hurit, Koperasi Produsen Nelayan Harapan Nusa Indah sebagai penjamin sesuai mekanisme sehingga sejak dari proses hingga penyaluran dana simpan – pimjam kepada pihak penerima itu diluar tanggungjawabnya.
“ Saya hanya mendampingi kelompok usaha secara teknis tetapi urusan keuangan itu bukan ruang kerja saya.” Ujarnya.
Dijelaskan pula, Terkait Dana Rp. 2,2 Milyard dalam prosesnya dilakukan oleh Welem Paulus sebagai Ketua Koperasi penjamin yang kemudian bersama Tim Kementerian yang akan melakukan proses. Baik administrasi, pemenuhan persyaratan hingga keputusan dan penyaluran dana untuk Kredit usaha kepada yang menerima sesuai dengan mekanisme yang mereka tetapkan. Sementara dirinya hanya sebagai pendamping yang tidak berurusan dengan ruang kerja mereka. Katanya.
Penerima Kuasa sebagai Pengacara dan Konsultan Hukum Koperasi Bintang Rajawali Sejati Yosef Robert Ndun,SH,MH yang dikonfirmasi terkait dengan ada permintaan pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao untuk Welem Paulus, ST turut membawa sejumlah dokumen Koperasi Bintang Rajawali Sejati, Saat dihubungi via selulernya hari ini Senin (18/10/2021) sekitar pukul 11:58 Wita terdengar nada masuk namun tidak terkonfirmasi karena sambungan telponya tidak diterima. (PE.017/02)