PENA-EMAS.COM – Seorang pemuda disebut-sebut sebagai Youtuber asal Kota Langsa, Aceh, ditangkap polisi gara-gara dianggap mesum bersama dengan remaja putri di bawah umur didalam mobil.
Penggerebekan YouTuber mesum di mobil bermula selagi polisi patroli rutin mencurigai mobil goyang. Pelaku tertangkap tak kenakan celana dalam.
Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa Aji Asmanuddin mengatakan, pemuda ini berinisial MJ (20), YouTuber asal Kota Langsa, Aceh. Pelaku diamankan bersama dengan remaja perempuan yang sama-sama berada di didalam mobil yang parkir di seputaran Taman Bambu Runcing.
Berdasarkan Info dihimpun, keduanya ditangkap personel Polres Langsa, Kamis (9/9) pukul 23.00 WIB selagi sedang razia rutin di seputaran Taman Bambu Runcing Kota Langsa.
Saat itu, aparat keamanan melintas di seputaran Lapangan Merdeka, petugas merasa curiga dengan mobil yang sedang terparkir dan bergoyang. Kemudian petugas pun mendekati mobil tersebut.
Petugas memandang ke didalam mobil dan keduanya tiak mengenakan celana dalam.
“Berawal dari patroli polisi, lantas mendapati mobil bergoyang didalam suasana parkir,” kata Aji di Kota Langsa, Aceh, Jumat (10/9/2021). Lalu keduanya dibawa ke Kantor Dinas Syariat Islam.
Aji Asmanuddin menjelaskan berdasarkan hasil interogasi keduanya, malam itu MJ menelepon pasangan wanitanya berikut untuk bersua di Bambu Runcing.
Setelah ketemu di wilayah yang disepakati itu keduanya pun pergi membeli nasi menggunakan mobil. Setelah membeli nasi keduanya kembali lagi ke Bambu Runcing.
Dan saat itulah diduga mereka berbuat asusila di dalam mobil tetapi tidak jadi karena ketahuan petugas kepolisian Langsa yang sedang berpatroli, kata Aji Asmanuddin.
“Saat itulah dianggap akan berbuat asusila di di dalam mobil tetapi tidak menjadi sebab ketahuan polisi yang sedang berpatroli,” kata Aji.
Namun waktu ditangkap, keduanya tidak kenakan celana dalam. Selain itu mereka mengakui akan jalankan hubungan mesum. Perbuatan mesum ini diakui udah dua kali dijalankan di sekitaran universitas tempat tersebut.
“Keduanya proses sesuai Qanun Syariat Islam karena unsur sudah terpenuhi. Namun, pasangan perempuannya karena masih di bawah umur, maka kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Langsa,” ujar Aji.(PE.010)