Jakarta, PENA-EMAS.COM – Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menyoroti serius dampak penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD terhadap kondisi keuangan daerah, khususnya terkait belanja pegawai dan keberlanjutan tenaga PPPK.
Terhadap masalah nasib 1 961 ASN – PPPK di Kabupaten Rote Ndao Propinsi NTT ini, Bupati Rote Ndao Paulus Henuk,SH dan Sekretaris Daerah Drs Jonas M Selly,MM melakukan pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Kantor Kementerian Pan RB Jl. Jend. Sudirman Kav. 69, Jakarta Selatan 12190, DKI selasa 17 /3/2026 di Jakarta,
Pertemuan tersebut, Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah serta pelaksanaan berbagai kebijakan nasional di bidang manajemen aparatur sipil negara dan reformasi khususnya beberapa permasalahan strategis yang perlu mendapatkan perhatian dan penanganan secara komprehensif terkait Nasib PPPK di Kabupaten Rote Ndao.
Adapun beberapa hal strategis yang memerlukan arahan dan kebijakan dari Pemerintah Pusat yakni berkaitan dengan pengelolaan belanja pegawai daerah dan implementasi kebijakan nasional terkait penataan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu dan pengangkatan tenaga medis yang berasal dari Program Ikatan Dinas Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dan Bantuan Biaya Pendidikan
Program Afirmasi Dokter/Dokter Gigi untuk daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Seperti sebelumnya Bupati Rote Ndao Paulus Henuk,SH menyoroti serius dampak penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD terhadap kondisi keuangan daerah, khususnya terkait belanja pegawai dan keberlanjutan tenaga PPPK.
Bupati Rote Ndao mengungkapkan, hingga Februari 2026 jumlah PPPK di daerahnya mencapai 1.961 orang dengan total beban gaji sekitar Rp112 miliar per tahun. Kondisi ini dinilai berpotensi menekan struktur anggaran daerah, terutama dengan adanya ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.
“Kami tidak punya keinginan untuk memberhentikan PPPK. Saya yakin tidak ada kepala daerah di NTT, termasuk gubernur, yang menginginkan hal itu,” tegas Bupati.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa jika ketentuan dalam UU HKPD diterapkan secara kaku tanpa kebijakan penyesuaian dari pemerintah pusat, maka dampaknya bisa meluas, tidak hanya pada sektor pemerintahan tetapi juga ekonomi dan sosial.
Bupati menjelaskan, sektor keuangan daerah juga terancam terdampak. Berdasarkan data yang diterima, sekitar 66 persen pegawai di NTT telah memiliki pinjaman di Bank NTT dengan total mencapai Rp 2,4 triliun. Jika terjadi penyesuaian besar-besaran akibat kebijakan ini, maka potensi kredit macet akan meningkat.
“Kalau kemampuan bayar menurun, ini bisa berdampak langsung ke kesehatan Bank NTT sebagai bank milik daerah yang harus kita jaga bersama,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan potensi munculnya masalah sosial baru seperti: Pengangguran, Kemiskinan dan Peningkatan angka stunting
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao telah mengambil langkah awal dengan menjadwalkan pertemuan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pertemuan ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk membahas solusi secara komprehensif, tidak hanya bagi Rote Ndao tetapi juga seluruh daerah di NTT.
Ke depan, pemerintah daerah bersama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur serta para bupati dan wali kota se-NTT juga akan melakukan pertemuan bersama: Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB guna membahas dampak sistemik kebijakan ini.
Sementara itu, meski telah menerima surat dari pemerintah pusat terkait pembukaan formasi tahun 2026, Pemkab Rote Ndao memilih tidak membuka formasi baru PPPK.
Langkah ini diambil karena belanja pegawai daerah telah melampaui batas yang ditentukan.
“Kami memilih menunggu solusi yang jelas dari hasil komunikasi dengan pemerintah pusat sebelum mengambil kebijakan lebih lanjut,” jelas Bupati.
Bupati menegaskan harapannya agar pemerintah pusat dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini, sehingga tidak ada tenaga PPPK yang harus kehilangan pekerjaan.
“Kami berharap tidak ada satu pun PPPK, khususnya 1.961 orang di Rote Ndao, yang diberhentikan. Ini menyangkut kehidupan banyak keluarga,” pungkasnya.
(Arkhimes Molle)
