Lurah Metina Pengguna Anggaran RP.1,1 M. dari APBN 2019. “DI DUGA TIDAK JELAS PENGELOLAANNYA “

RION A. TOELLE.S.Ip
Lurah Metina , Lobalain – Rote Ndao – NTT. Foto nampak saat hendak mengambil Amplop dari dalam tas miliknya.

Ketua LPM : Minta Inspektorat segera Periksa dan DPRD uji petik lapangan.

Rote Ndao-Pena Emas.com.
Dana Kelurahan Metina Kec. Lobalain Kab. Rote Ndao – NTT yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.1.149.000.000 ( Satu milyard seratus empat puluh sembilan ribu rupiah ),-

Hal ini diakui Lurah Metina – Kecamatan Lobalain. Rion A.Toelle, S.IP, saat di temui Crew media di ruang kerjanya belum lama ini.

Terhadap Dana Kelurahan Metina ini dalam pengelolaannya terkesan tertutup dengan masyarakat dan diduga tidak jelas pengelolaannya oleh Lurah dan Stafnya.

 

Soal ini kemudian Pena Emas.com berupaya menemui Lurah Metina Rion Tulle. Pertama, Selasa(19/11)Pukul 11:11.Wita Diruang kerjanya. Rion Tulle. mengatakan, Dana tersebut di kelolah untuk membiayai kegiatan Operasioal Rp.100.000.000. dan Biaya Fisik sebesar Rp.700.000,000,-

Selanjutnya. seputar penggunaan dan pengelelohan anggaran tahun 2019 yang bersumber dari (APBN) telah di kelola untuk membiayai kegiatan fisik dan non fisik (pemberdayaan) katanya.

Kemudian kepada Media, Lurah Rion A. Toelle, meminta agar pihak media bisa memberi kepadanya waktu beberapa hari kedepan untuk menjawab pertanyaan Pena Emas.com.

Hal ini. Ia memimnta dengan alasan kalau soal pekerjaan fisik dirinya belum bisa menjawab sesuai pertanyaan Crew media.

Setelah beberapa saat kemudian kembali Lurah Rion Tulle, meminta ijin 10 menit untuk secepatnya guna meninjau lokasi kegiatan fisik di wilayah RT 14 Kelurahan Metina. Terkesan ada ketidak beresan soal kegiatan pembangunan tersebut.

” Na begini kaka beta bisa minta waktu 10 menit lari pergi cek lokasi proyek di Rt 14 ” pintanya kepada Crew media.

Rion Tulle Sekembalinya dari mengecek lokasi proyek pembangunan rabat beton tersebut baru, Ia menjelaskan, Dana APBN Tahun Anggaran 2019, sebesar Rp.1.149.000.000, yang terbagi dalam belanja yaitu untuk biaya Operasioal Rp.100.000.000,- Biaya Fisik berjumlah 700.000,000,-

Pekerjaan Fisiknya meliputi pembangunan Rabat Beton di tiga Lokasi Proyek. yakni di Rt.10, Rt.04 dan 05 Kelurahan Metina. Volume pekerjaan, 96 Meter Persegi, 104 M2, dan ada juga volume 125 M2.

Ketika ditanyai prosentase progres pembangunan fisik hingga bulan terakhir ?. Lurah Metina menjelaskan, Dari ke-3, Pekerjaan fisik ini masih memproses, namun soal kepastian. baiknya, saya tanyakan pada konsultan pengawas. Katanya. Sambil kembali mengarahkan Pena Emas agar jangan mempublikasikan berita ke publik dulu.

Selanjutnya. Toelle kembali lagi meminta waktu untuk di konfirmasi kembali soal pengelolahan anggaran Kelurahan Metina Rp.1Miliar Lebih ini pada keesokan harinya (Rabu,20/11-red) karena masih mengurusi banyak jadwal kegiatan hari ini. Katanya.

” Upaya menyogok Crew Media Pena Emas ”

Rabu, (20/11) Pukul 10:37,Wita. Crew Pena Emas.com kembali mendatanggi Lurah Metina, Rion A.Toelle, S.IP sesuai janjinya pada hari sebelumnya.

Namun ketika ditemui diruang kerjanya untuk mengkonfirmasi. Masalah pengelolaan dana Kelurahan Metina. Ia meminta untuk Audio rekaman Pena Emas di matikan terlebih dahulu.

Jelang waktu 10 menit diruang kerja Lurah Metina, kembali lagi Lurah Rion Toelle, meminta ijin ke luar. Setelah beberapa menit kemudian dirinya masuk dan, menyodorkan handphone ke telinga awak media dan meminta agar tolong berbicara langsung dengan pihak Kecamatan Lobalain.

Dari balik Telpon genggam terdengar suara Camat Lobalain Pauwill J.J Nggili, S.Sos, M.Si. yang meminta agar bertemu dengannya dan dengan nada tanya katanya, kalian memiliki marga yang sama kenapa pergi tanya lagi pak Lurah Metina ? ” ucapnya dari balik telpon.

Selanjutnya, Ia kembali mengarahkan Media untuk kapan waktunya bertemu dirinya dulu ” sonde usah masuk dulu ketemu habis beta baru masuk ketemu pak Lurah” ujarnya.

Selain itu, tercopy suara dari balik telpon terdengar Camat Lobalain, Pauwill Nggili, mengarahkan Lurah Metina untuk mengurus Wartawan, karena dirinya berada dikantor sementara rapat. Katanya.

Beberapa saat kemudian Lurah Metina Rion Toelle membuka tas sampingnya di atas meja sambil menarik amplop berwarna putih diduga berisikan sejumlah uang dan menyodorkan kepada Crew Pena Emas.

Secara spontan Riyan Tulle, Wartawan Pena Emas.com menolak menerima pemberian Lurah Metina yang dinilainya sebagai suatu tindakan Suap.
” Maaf kalau saya tidak terima” Ujarnya. Sambil meninggalkan ruang kerja Lurah Metina, Rion A.Toelle, S.IP yang nampak pucat wajahnya.

Ketua RT 09 dan RT 12 Kelurahan Metina saat dihubungi (22/11). Keduanya mengakui sebagai Ketua RT tidak pernah mengetahui nilai Dana Kelurahan Metina bahkan tidak ada rapat untuk membahas atau ada usulan dari masyakat terkait dengan Dana Kelurahan tahun 2019.

Ketua RT 09 Salmun J Klaas, mengakui dirinya hanya ketahui ada kegiatan pelatihan menjahit dan pembagian mesin jahit kepada para Istri Ketua RT tetapi prosesnya tidak diketahui secara jelas.

Ketus RT 12. Octo Penna, menjelaskan, kalau ada kegiatan pengadaan anak babi kepada kelompok dan bantuan rumah.

Selain itu ada kegiatan fisik Rehat beton tetapi tidak mengetahui dengan pasti sumber pembiayaannya jarena tudak pernah ada pembahasan terkait hal tersebut.

Selanjutnya, menurut Octo Penna. Semua kegiatan tersebut masih belum dilaksanakan meskipun tahun anggaran sudah hampir selesai dan pengelolaan Dana tersebut di atur sendiri oleh Lurah dan Stafnya tanpa melibat perencanaan dengan masyarakat Kelurahan. Jelas Penna.

Ketua LPM Kelurahan Metina, Arkhimes Molle yang dihubungi (23/11) menjelaskan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ) adalah wadah yang di bentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah Kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

Menurutnya. ini, mencakup aktivitas dalam merencanakan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di tingkat kelurahan. di dalam peranan strategis pembangunan Kelurahan serta kedudukan sebagai mitra.

Menurut Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) kata Mes Molle, Tugas LPM membantu Lurah dalam pelaksanaan urusan pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Tapi mungkin pemerintah Kelurahan Metina tidak membutuhkan bantuan tersebut. Jelasnya.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya LPM juga memiliki hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 adalah  Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan kelurahan bersifat konsultatif dan koordinatif. Baik, menyusun, melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan Rencana pembangunan secara partisipatif berdasarkan aspirasi masyarakat

Untuk itu perlu di jelaskan bahwa LPM terkait Dana Keluran Metina pihaknya tidak pernah mengetahuinya. Apa lagi peruntukannya.

Oleh karenanya, jika benar seperti itu model pengelolaannya maka saya minta agar pihak Inspektorat Kabupaten Rote Ndao segera mengambil langkah pemeriksaan soal penggunaan Dana tersebut apa lagi Tahun anggaran telah berakhir dan dana yang digunakan untuk fisik dilapangan masih belum dikerjakan.

Termasuk Kejaksaan sebagai TP4D sifatnya sudah harus segera menentukan langkah sesuai dengan mekanisme karena hal ini bisa terindikasi tindak korupsi.

Begitu juga dengan Anggota DPRD Kab. Rote Ndao tidak hanya berharap dengan laporan hasil Monef eksekutif tetapi perlu lakukan fungsi sesuai amanat aturan agar rakyat tidak dirugikan.

Menurut Mes Molle, Pemerintah Kabupaten, Dewan Kab Rote Ndao dan pihak Yudikatif perlu bersinergi dalam fungsi pengawasan melekat karena pengelolaan Dana di Desa/ Kelurahan sangat disayangkan tidak memberikan manfaat maksimal bagi jebtuhan dan kemajuan rakyat.

” Bagaimana mungkin ada pengelolaan dana dan kegiatan pembangunan berjalan diatas rel untuk menjawab harapan rakyat yang di laksanakan di desa desa kalau masih menggunakan RAB coppy paste. Jangan Jangan RAB juga diproyekan oleh pihak OPD ” ujarnya.

Pihaknya sebagai LPM menilai pebgelolaan Dana Kelurahan Metina tertutup dan tidak tranparasan. Buktinya coba cari diseluruh sudut dan wilayah Kelurahan Metina tidak ditemukan apa yang disebut papan informasi publik.

” Anda jangan lupa bahwa salah seorang Lurah di pulau Jawa diseret ke bui hanya karena tidak pasang papan informasi kemudian di adukan oleh warganya pihak penegakkan hukum” Ujar Molle.

Penulis: Riyan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait