Prisiden Jokowi : UU. ITE Tidak memberi rasa Keadilan Direvisi, Hapus Pasal Karet. Kapolri Lakukan Pengawasan

JAKARTA. Pena-emas.com. Ada proses hukum yang kurang memenuhi rasa keadilan dalam Undang Undang diantaranya UU. ITE. Kapolri harus melakukan pengawasan agar Implementasinya konsisten, akuntabel dan berkeadilan, Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan maka harus direvisi.

Demikian disampaikan Presiden saat memberikan pengarahan kepada peserta Rapat Pimpinan (Rapim) TNI dan Polri Tahun 2021 yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 15 Februari 2021.

Bacaan Lainnya

Presiden RI Ir Joko Widodo (Jokowi) dalam pengarahannya mengatakan, Selain sektor perekonomian dan kesehatan kita juga serius memperbaiki bidang Sosial, Budaya, Politik dan pemerintahan oleh karena itu, Tegas Jokowi. meminta kepada jajaran TNI dan Polri untuk selalu menghormati dan menjunjung tinggi demokrasi serta memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

Negara kita Negara demokrasi yang menghormati kebebasan bagi setiap warga negara untuk berpendapat dan berorganisasi, negara kita negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil – adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat.

Menurut Kepala Negara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) semangatnya adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika dan agar dimanfaatkan secara produktif. Namun, implementasi terhadap undang-undang tersebut jangan sampai menimbulkan rasa ketidakadilan.

Presiden Joko Widodo meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE tersebut dapat berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat.

“saya minta kepada Kapolri agar Jajarannya lebih selektif. sekali lagi lebih selektif mengsikapi menerima pelaporan pelanggaran UU ITE.
Hati hati, pasal – pasal yang menimbulkan multi tafsir harus diterjemahkan secara hati hati, penuh dengan kehati hatian. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal pasal UU ITE. biar jelas dan Kapolri harus melakukan pengawasan agar Implementasinya konsisten akuntabel dan berkeadilan.” Ujar Jokowi.

Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, saya akan meminta kepada DPR untuk bersama sama merevisi UU ini terutama menghapus pasal pasal Karet yang menimbulkan penfsiran yang berbeda beda.

“ Ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama – sama merevisi UU ini. UU ITE ini karena disinilah hulunya. Hulunya ada disini. terutama menghapus pasal pasal karet yang penafsirannya berbeda beda yang mudah di implementasikan secara sepihak “ Ujar Jokowi Tegas.

Tentu saja kita tetap harus menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika dan agar penuh dengan sopan santun, tata karma dan produktif. (memo/tim)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait