Rote Ndao, PENA-EMAS,COM – Proyek pelebaran jalan nasional ruas Kapasiok–Ho di Kabupaten Rote Ndao kini menjadi sorotan serius. Proyek senilai Rp15,56 miliar yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga itu diduga kuat bermasalah, setelah kondisi jalan sudah rusak berat hanya dalam waktu sekitar tiga bulan sejak dikerjakan.
Pantauan PENA-EMAS,COM dilokasi hari ini Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 08:59 wita. di lapangan menunjukkan kerusakan yang tidak lazim untuk proyek infrastruktur dengan nilai anggaran miliaran rupiah. Permukaan jalan tampak retak parah, lapisan aspal mengelupas, bahkan agregat kasar terlihat jelas di sejumlah titik. Kondisi ini mengindikasikan kegagalan konstruksi sejak tahap awal.
Foto : Permukaan jalan tampak retak parah, lapisan aspal mengelupas, bahkan agregat kasar terlihat jelas di sejumlah titik.
Lebih mencurigakan lagi, proyek ini dikerjakan hanya dalam waktu 29 hari kalender. Durasi yang sangat singkat tersebut dinilai tidak sebanding dengan kompleksitas pekerjaan jalan nasional, sehingga memunculkan dugaan bahwa proses pelaksanaan dilakukan tanpa kontrol kualitas yang memadai.
Sejumlah sumber yang memahami teknis pekerjaan jalan menilai, kerusakan dini seperti ini hampir tidak mungkin terjadi tanpa adanya penyimpangan dalam pelaksanaan.
“Kalau jalan baru sudah hancur dalam hitungan bulan, biasanya bukan sekadar salah teknis. Ada kemungkinan volume dikurangi, kualitas material diturunkan, atau pengawasan tidak berjalan,” ungkap salah satu narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Investigasi juga menemukan kejanggalan pada aspek transparansi proyek. Papan informasi di lokasi tidak mencantumkan volume pekerjaan, seperti panjang ruas jalan yang dikerjakan. Padahal, informasi tersebut merupakan standar minimum dalam proyek yang menggunakan anggaran negara.
Ketiadaan data ini membuka ruang spekulasi adanya praktik manipulasi, termasuk kemungkinan selisih antara anggaran yang dikucurkan dengan realisasi pekerjaan di lapangan.
Pola seperti ini bukan hal baru dalam kasus-kasus dugaan korupsi infrastruktur. Umumnya, penyimpangan terjadi melalui pengurangan ketebalan aspal, kualitas campuran hotmix di bawah spesifikasi, hingga pengawasan yang hanya bersifat administratif.
Dalam konteks lebih luas, persoalan ini memperkuat dugaan adanya masalah sistemik dalam pelaksanaan proyek infrastruktur di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Untuk diketahui bahwa Proyek Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Nusa Tenggara Timur Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Propinsi NTT, ini dengan Nomor Kontrak HK 0201-Bpjn 11.6.2/231, Tanggal Kontrak 03 Desember 2025.
Nilai Kontrak Rp.15.562.417.000, Waktu Pelaksanaan 29 Hari Kalender, Masa Pemeliharaan 365 Hari Kalender, Kontraktor Pelaksana PT. Rotendo Permai, Konsultan Pengawas PT.Arci Pratama Konsultan, dibiayai dengan Sumber Dana APBN 2025.
Selain itu. Sebelumnya, proyek bernilai Rp102 miliar yang melibatkan PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk juga dilaporkan mengalami keterlambatan signifikan hingga tahun 2026 ini belum tuntas, terhitung dari masa kontrak yang telah berakhir pada Desember 2025 lalu.
Minimnya respons dari para pihak terkait semakin memperkuat tanda tanya publik. Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Situasi ini memicu desakan agar dilakukan audit independen secara menyeluruh. Sejumlah kalangan bahkan mendorong keterlibatan aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan anggaran dalam proyek tersebut.
Jika terbukti, kasus ini berpotensi menjadi contoh nyata bagaimana proyek infrastruktur yang seharusnya meningkatkan konektivitas justru berubah menjadi sumber kerugian negara. (Ariyanto Tulle)
