20 Parpol Lolos Verifikasi Perbaikan, 4 Gugur Vertap kedua

PENA-EMAS.COM– Sebanyak 24 Partai Politik (Parpol) yang lolos masuk Verifikasi administrasi, KPU melaporkan hanya 20 partai politik lolos verifikasi administrasi tahap (Vertap) kedua perbaikan dokumen calon peserta Pemilu 2024.

“Parpol yang dapat dilanjutkan verifikasi administrasi tahap ke-2 (perbaikan), terdapat 20 parpol,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Holik seperti dalam keterangannya, Senin (3/10/2022). yang dikutip dari detikNews

Bacaan Lainnya

Ke – 20 partai politik yang lolos itu yakni:

1. PPP
2. PKB
3. PDI Perjuangan
4. Partai Perindo
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. PSI
9. Partai Golkar
10. Partai Nasdem
11. PKN
12. PKS
13. Partai Gelora Indonesia
14. PBB
15. Partai Hanura
16. Partai Prima
17. Partai Ummat
18. Partai Buruh
19. Partai Garuda
20. PKP Indonesia

Sementara itu,  4 (empat) partai politik yang dinyatakan  tidak lolos karena tidak memenuhi sejumlah syarat.

“Terdapat 4 parpol yg tidak dapat melengkapi dokumen perbaikan dan tidak dilanjutkan dengan verifikasi administrasi tahap ke-2,” ucapnya

Keempat partai politik itu yakni:
1. Parsindo
2. Republik
3. Republikku Indonesia
4. Republik Satu

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Holik menjelaskan, Alasan 4 partai yang tidak lolos verifikasi. antara lain  Partai Parsindo tidak datang ke KPU pada hari terakhir perbaikan dokumen yakni 28 September 2022 dan juga tidak menyerahkan data lewat aplikasi sipol

“Parpol Parsindo  yang sampai batas akhir perbaikan dokumen,  tanggal 28 September 2022, jam 23.59, tidak datang ke KPU, menyerahkan dokumen formulir perbaikan dan tidak juga mensubmit unggahan datanya di aplikasi sipol. ” ucap Holik.

Kemudian, Partai Republik dan Partai Republik Satu.  Kedua partai ini dinyatakan tidak lolos. Karena tidak berhasil mengunggah seluruh dokumen perbaikan ke aplikasi sipol sampai batas waktu yang ditentukan.

“Partai politik yang pada hari dan jam terakhir datang ke KPU dan membawa dokumen digital yang dipersyaratkan utk perbaikan, tetapi tidak berhasil mengunggah seluruh dokumen tersebut ke aplikasi sipol sampai dengan batas waktu yang diberikan. Parpol tersebut adalah Partai Republik dan Republik Satu,”

Lalu partai terakhir yang tidak lolos yakni Partai Republiku Indonesia. Partai tersebut tidak datang ke KPU dan tidak menyerahkan formulir  f rekap ke KPU.

“Parpol yang pada hari dan waktu terakhir masa perbaikan datang ke KPU dengan membawa dokumen digital dan dokumen tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan perbaikan, tetapi parpol tersebut di hari kemudian tidak datang kembali ke KPU dan tidak menyerahkan formulir f rekap. Partai tersebut adalah Republiku Indonesia,” ujarnya.*)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait