DPRD ROTE NDAO DIPERIKSA. “WARTAWAN DIUSIR”

Ketua DPRD Kab Rote Ndao Alfred Saudila,A.Md

DPRD ROTE NDAO DIPERIKSA. “WARTAWAN DIUSIR”

Rote Ndao – Pena Emas.com
Nasib tak bersahabat kembali di alami Crew Media di Rote Ndao saat hendak melakukan peliputan di Lembaga Dewan setempat. Hal ini terjadi saat Insan Pers ini datang menempati salah satu kursi di sudut ruang sidang (05/05/2020) sebelum digelarnya kegiatan.

Daniel L. Timu, Wartawan PortalNTT.com ini saat dikonfirmasi. Ia, mengakui perlakuan tersebut terjadi di Gedung Sasando DPRD Kabupaten Rote Ndao oleh Sekretaris DPRD setempat terhadap dirinya pada saat sebelum dimulainya agenda khusus yang akan di lakukan di ruang sidang.

Dijelaskannya, Kalau cara Sekretaris Dewan (Sekwan) menghalaonya dari ruang sidang menggunakan bahasa isyarat dengan gerakan tangan. Hal ini. Ia tidak menduga kalau sikap tersebut di tujukan bagi dirinya sehingga masih tetap duduk hingga beberapa saat.

Kemudian Sekwan baru perintahkan salah satu Staf mendatanginya untuk menyampaikan agar dirinya keluar dari ruang sidang. Ungkap Timu.

Ia baru mengetahui setelah itu. Kalau dirinya diusir dari ruang sidang karena para Anggota DPRD Kab. Rote Ndao akan melakukan rapat secara online Video Conference (Vi.con) dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Propinsi NTT. Tambahnya.

Sekretaris Dewan, Benyamin Koamesah, S.Pd saat di konfirmasi via sambungan selulernya Selasa Sore (05/05) Ia. Mengatakan, kejadian menyuruh wartawan Daniel L Timu keluar dari ruangan. Itu, atas suruhan Ketua DPRD Kab. Rote Ndao Alfred Saudila,A.Md.

“ Itu sebenarnya agenda tertutup jadi Ketua Dewan yang bilang Daniel harus keluar, Tidak boleh ada orang lain di situ (Ruangan Sidang) karena itu APIP sedang periksa masalah mereka (DPRD) terkait APBD yang disahkan melalui Perkada” Kata Koamesah.

Seperti yang dikutip Jawaban Sekwan Benyamin Koamesah dari balik sambungan telpon dalam bahasa berdialek lokal. “ Ko itu tertutup untuk semua. itu ada periksa dari APIP Propinsi periksa dong pun masalah. Itu masalah APBD ditetapkan dengan Perkada. Jadi itu dong pung masalah tidak mungkin dong kastau dong pung masalah. Hasilnya nanti ditentukan oleh APIP Propinsi. Agenda itu bukan Rapat tapi pemeriksaan APIP jadi itu tertutup untuk semua. Itu dari pimpinan yang bilang begitu, Ya Pak Ketua dan Pak Wakil “ Ujar Koamesah.

Maksud Sekwan, Agenda yang akan dilakukan adalah tertutup sehingga Ketua DPRD menyuruhnya untuk tidak boleh ada orang lain di dalam ruang sidang karena APIP sedang memeriksa masalah DPRD terkait APBD yang disahkan menggunakan Perkada.

Selanjutnya secara terpisah. Alfred Saudila,A.Md. Ketua DPRD Kab. Rote Ndao. dalam tanggapannya via sambungan telpon genggamnya Selasa Sore (05/05). Ia, membenarkan agenda yang akan dilaksanakan secara tertutup namun dirinya tidak memerintahkan Sekwan untuk mengusir orang atau sekelompok orang dari dalam ruang sidang.

“ Saya hanya mengeluarkan pengumuman bahwa rapat itu tertutup. Tetapi bukan memerintahkan seorang atau sekelompok orang keluar dari ruang itu” Kata Alfred.
Dijelaskan pula, Agenda tersebut terkait dengan rapat pemeriksaan dari APIP jadi tertutup, nanti hasilnya setelah itu kalau pihak Media membutuhkan informasinya baru kita bisa menyampaikan.

Agenda pemeriksaan ini Kata Alfred Saudila. bukan sidang biasa tetapi pemeriksaan dari APIP terhadap DPRD terkait dengan pelaksanaan APBD Kab Rote Ndao TA 2020 yang menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

“APIP itu rapat tertutup bukan terbuka. karena itu, bukan sidang biasa tapi itu pemeriksaan. Itu, agendanya pemeriksaan APIP terhadap DPRD karena Pemerintah kan sudah dilakukan pemeriksaan beberapa hari yang lalu, pemeriksaan terkait dengan pelaksanaan APBD 2020 yang menggunakan Perkada” Ujarnya.

Menurutnya, Cara penyampaian Sekwan itu yang beda, kita hanya memberikan pengumuman bahwa sebenarnya pemeriksaan itu dari APIP Propinsi sehingga bersifat tertutup. bukan serta merta kita perintahkan untuk usir orang.

Kemudian Wakil Ketua DPRD Kab. Rote Ndao Paulus Henuk,SH. Mengatakan, pemeriksaan dari APIP terhadap DPRD terkait dengan pelaksanaan APBD Kab Rote Ndao TA 2020 yang menggunakan Perkada bukan sesuatu yang rahasia karena public juga sudah tahu permasalahannya. Dimana penetapan APBD melewati batas waktu penetapan yakni 31 Desember 2019 dan karena Pemda Walk Out dari ruang sidang serta tidak bersedia melanjutkan persidangan APBD 2020. Jelas Paulus.

“ ini sudah era transparansi public harus tahu apa yang sesungguhnya terjadi” Ujarnya..
(PE/ensi/tim)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait