ANGGOTA DPRD  MINTA DOKUMEN  KUA-PPAS TA 2020, ADA PELUANG DIBAHAS ULANG ATAU DI TOLAK.

Anggota DPRD Kab Rote Ndao
PAULUS HENUK,SH

Rote Ndao- Pena Emas.com – Membahas Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang disusun oleh Kepala daerah berdasarkan rencana kerja Pemerintah daerah merupakan wujud fungsi anggaran DPRD dalam membahasnya secara bersama.

Hal ini di sampaikan Anggota DPRD Kab Rote Ndao asal Partai Perindo secara tertulis yang ditujukan kepada Sekwan DPRD belum lama ini yang meminta agar Sekwan dapat menyiapkan materi KUA-PPAS TA 2020 yang telah di tetapkan sebelumnya oleh Pemerntah dan DPRD periode 2014-2019.

Sesuai Isi Surat Anggota DPRD Kab Rote Ndao asal Partai Perindo Periode 2019 – 2024 yang tembusannya diterima DPD Partai Perindo Kab Rote Ndao. Pada intinya terkait dengan mekanisme perundangan undangan yang berlaku sebagai anggota DPRD dari Partai baru meminta materi KUA PPAS untuk dipelajari sebelum memasuki pembahasan APBD nanti.

Kepada Wartawan Ketua DPD Partai Perindo Kab. Rote Ndao, Arkhimes Molle,SH,MA membenarkan hal Surat tersebut saat dihubungi pertelpon Senin (14/10)

Dalam penjelasannya. Ia mengatakan, Surat Anggota DPRD asal Partai yang dipimpinnya kepada Sekwan DPRD setempat itu karena perintah aturan bukan tendensi individu oknum DPRD. Hal ini tentunya merujuk pada tugas fungsi Dewan sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Propinsi, Kabupaten dan Kota.

Menurut Ketua DPD Partai Perindo, Pembahasan KUA-PPAS dilaksanakan oleh DPRD dan Kepala Daerah setelah disampaikan oleh Kepala daerah kepada DPRD yang disertai dengan dokumen pendukung.

Pembahasan rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) oleh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah daerah untuk disepakati menjadi KUA. Selanjutnya KUA ini menjadi dasar untuk dibahas secara bersama.

Kemudian Badan Anggaran melakukan konsultasi dengan komisi untuk mendapat masukan terhadap program dan kegiatan yang ada dalam rancangan PPAS dan hal ini dilaksanakan selanjutnya melalui rapat DPRD.

Kemudian setelah mendapat persetujuan bersama barulah ditanda tangani oleh Kepala Daerah dan DPRD dalam rapat paripurna Dewan.

Selanjutnya Kata Mantan Ketua Fraksi Gabungan DPRD periode 2004-2009 ini KUA – PPAS yang telah mendapat Persetujuan bersama pemerintah daerah dan Anggota DPRD periode 2014 – 2019 tidak tertutup peluang dan bahkan berpeluang untuk tidak diterima oleh Anggota DPRD periode 2019-2024

Keadaan ini bisa terjadi lanjut Mes Molle, KUA-PPAS TA 2020 adalah rananya Anggota DPRD periode 2019-2024 untuk membahasnya. Sementara sampai dengan saat ini Anggota DPRD masa bhakti 2019-2024 baru di lantik pada 11 September 2019 yang lalu dan mulai dari Fraksi,Komisi bahkan Tatibnya sendiri belum di bahas meskipun sesuai aturan paling lama satu bulan setelah dilantik semua Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sudah terbentuk.

Selain itu, bagaimana KUA PPAS tersebut mendapat persetujuan sedangkan pembahasan oleh DPRD 2019-2024 belum bersidang dan unsur pimpinan definitifnya sendiri belum di ampil sumpah jabatannya yang harus menandatangi KUA-PPAS tersebut.

“ Bagaimana KUA PPAS untuk Tahun anggaran 2020 yang adalah tugas kerjanya DPRD 2019 -2024 tetapi mendapat persetujuan dari Dewan sebelumnya. Kalau ini terjadi artinga Dewan yang baru hanya berfungsi untuk bahas 4 kali KUA PPAS dalam tugasnya selama lima tahun. Jangan lupa bahwa hal ini berpengaruh terhadap tanggung jawab Aspirasi rakyat oleh Dewan produk 2019-2024. Untuk itu ada peluang di bahas ulang atau ditolak.? ” Tandas mantan Panitia Anggaran DPRD 2004-2009 ini bernada Tanya.

Sekretaris Dewan Benyamin Koamesah,S.Pd yang hubungi melalui sambungan ponsel miliknya beberapa kali namun tidak berhasil dikonfirmasi.

Sementara Anggota DPRD Paulus Henuk saat di konfirmasi Selasa (15/10) sekitar pukul 15:25 Wita. Dijelaskan, Terkait isi Surat Anggota DPRD tersebut. Surat itu di tujukan kepada Sekwan DPRD Kab. Rote Ndao Nomor: 10.277.14/DPRD-Peindo/x/2019 tertanggal 07 Oktober 2019 dengan perihal: Permintaan materi KUA-PPAS 2020 di tanda tangani anggota DPRD asal Partai Perindo.

Surat yang merujuk pada PP No.12 tahun 2018, Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao asal Partai Perindo tersebut menyampaikan Permintaan Materi KUA-PPAS dengan beralasan pada tiga hal.

Ketiga hal yang menjadi alasan tersebut adalah, Sebagai partai baru dan anggota baru masa bhakti 2019-2024, salah satu fungsi DPRD adalah membahas KUA-PPAS. Bahwa menurut informasi yang diperoleh dari pimpinan Sementara DPRD maupun anggota DPRD Kab. Rote Ndao periode 2014-2019, KUA-PPAS TA 2020 telah dibahas dan disetujui antara DPRD dan Pemerintah.

Untuk itu, dalam rangka menjalankan fungsi dan tugas DPRD. kami meminta Sekwan menyiapkan dan menyerahkan materi KUA-PPAS TA 2020 pada kesempatan pertama agar dapat dijadikan dasar dan bahan dalam pembahasan Rancangan APBD Kab. Rote Ndao Tahun anggaran 2020.

Selanjutnya, untuk surat kami memang telah mendapat jawaban secara tertulis dari Sekwan dengan nomor : 800/157/Setwan/RN/2019 Peri hal Pemberitahuan. Isi surat tersebut. Jelas Paulus, menuturkan isi Surat Sekretaris Dewan adalah Ia. mengakui Dokumen KUA dan PPAS APBD Kab Rote Ndao telah selesai di bahas dan disepakati bersama Pemerintah dan DPRD pada tanggal 30 Agustus 2019.

Setelah itu akan digandakan untuk didistribusi kepada seluruh Anggota DPRD tetapi sampai dengan saat ini, sesuai dengan hasil komunikasi pihaknya dengan pemerintah namun masih dalam proses penggandaan dan proses penjilidan. Jelasnya sesuai isi surat Sekretaris Dewan.

Paulus Henuk. Kemudian mengatakan pula, atas jawaban Sekretaris Dewan tersebut kami telah membuat surat lanjutan kepada Bupati Rote Ndao untuk meminta kepada Pemerintah agar pihaknya mendapatkan dokumen KUA PPAS mengingat pihaknya tidak terlibat dalam proses pembahasan dan persetujuan KUA-PPAS Tahun anggaran 2020. Hal ini bertujuan untuk ada dasar dan bahan dalam pembahasan Rancangan APBD Kab. Rote Ndao TA 2020.

“Surat kita sudah siapkan disampaikan kepada Bupati untuk meminta dokumen KUA-PPAS mengingat kami tidak terlibat dalam proses pembahasan saat itu ” Ujar Paulus. (riyan/tim)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait