APBD TA 2020 ROTE NDAO PAKAI PERKADA. ITU, KESALAHAN PEMERINTAH DAERAH.
Rote Ndao – Pena Emas.com.
Tarik menarik soal APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2020 antara Pemerintah dan DPRD bahkan sebaliknya berakhir dengan pelaksanaan APBD tersebut dengan menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) setelah mendapat pengesahan dari Gubernur NTT.
Pelaksanaan APBD TA 2020 yang tidak ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) namun menggunakan Perkada itu kesalahannya dari Pemerintah. Demikian Jelas Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao Alfred Saudila A.Md di ruang kerjanya saat ditemui. Selasa (04/02/2020) pukul 13:54 Wita.
Menurut Alfred Saudila, Soal ABPD yang menggunakan Perkada, kita persalahkan Pemerintah. Kata Alfred sambil menambahkan Ada beberapa hal yang menurut pemerintah ada juga kesalahan dari pihak Dewan, dan menghimbau Crew Media untuk menanyakan ke pihak pemerintah guna mengetahui kejelasan kesalahannya.
“ Soal APBD yang mengunakan Perkada dalam hal ini secara lembaga jelas bagaimanapun kita persalakan Pemerintah. Ada beberapa hal, tetapi menurut pemerintah juga kesalahan ini ada di DPRD. saya himbau supaya teman Media mengejar kesana siapa yang salah dan siapa yang benar.?. Nanti APBD tidak jalan kalau Perdanya berhasil tetapkan. Kemudian Perkadanya menjadi suatu permasalahan kita selamatkan APBD 2020 pakai apa?” Ujar Alfred.
Alfred Saudila. Menjelaskan, sejak hari Senin, 3 Februari 2020 sudah ada pemberitahuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao tentang Perkada APBD T.A 2020. Pemberitahuannya sudah dikirim kepada DPRD dan hari ini kami sudah rapat Internal. Hasil rapat internal untuk mengeluarkan surat yang sudah ditanda tangani yang isinya meminta pemerintah daerah untuk segera menyerahkan Penjabaran APBD yang menggunakan Perkada.
“Rapat internal tadi saya sudah tanda tangani surat meminta Penjabaran APBD Perkada dan Pemerintah harus memberikan penjebarannya. Tadi kami sudah sepakat hal itu” Ujar Alfred.
Selanjutnya, Ia juga menjelaskan, Pelaksanaan APBD TA 2020 tetap menggunakan Perkada karena sudah disahkan oleh Gubernur NTT. Soal besaran APBD T.A 2020 yang menggunakan Perkada justru ada di dalam penjebarannya jadi kami sudah minta kepada Pemerintah Daerah. Tambahnya.
Sementara pemotongan Anggaran sebesar 25 persen dari total anggaran APBD 2020 yang dinilai merugikan masyarakat dan pembangunan daerah. Alfred balik bertanya dengan spontan menjawab ” Masyarakat sapa yang dirugikan? Katanya.
“Nanti setelah Tim Inspektorat Propinsi NTT turun kita lihat pemotongan anggaran atau tidak. Benar ini sebuah sangsi tapi kesalahan ini sudah tentu keterlambatan ini oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao dan Kesalahan itu ada di DPRD atau tidak? “ Ujarnya bernada Tanya.
Selain itu, Ungkap Alfred Saudila, pelaksanaan APBD dengan menggunakan Perkada, DPRD mendukung Pemerintah untuk melaksanakan APBD 2020 meskipun DPRD Rote Ndao menolak sebab terkait Perkada jika DPRD menolakpun Perkada tetap dilaksanakan karenanya secara pribadi maupun lembaga saya tidak menolak. Katanya.(PE/riyan)