“Bupati Rote Ndao Tetapkan “Dua Desa Tertunda tertunda ke Pilkades 2022”
ROTE NDAO-Pena-emas.com. Bupati Rote Ndao Pulina Haning Bullu,SE menetapkan hasil penyelesaian Kasus sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2020.
Penetapan hasil penyelesaian sengketa pilkades dilakukan secara Virtual dilantai dua Kantor Bupati Rote Ndao hari ini.Jumat (29/01/ 2021).
Penetapan di tetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Rote Ndao
No.50/KEP/HK/2021. Tentang Penyelesaian Sengketa Pemilhan Kepala Desa di 28 (Dua Puluh Delapan) desa Di Kabupaten Rote Ndao
Dalam Surat Keputusan Bupati menyebutkan, Berdasarkan data, fakta, dan regulasi sebagaimana diamanatkan pada pasal 62 ayat 7, Perda Nomor 8 Tahun 2019, penyelessian ke-28 desa yang mengajukan keberatan ditetapkan. 2 desa tertunda pemilihannya hingga tahun 2022, 4 desa melakukan perhitungan ulang dan 22 desa dinyatakan pengaduan keberatan oleh calan yang keberatan dengan hasil pemilihan kepala desa tidak menenuhi syarat sesuai mekanisme yang berlaku.
Ke – 2 desa yang dinyatakan cukup Bukti dan Sah sehingga di putuskan dilakukan Pemilihan Ulang pada Tahun 2022 yaitu desa Fatelilo dan Pengudua.
Selanjutnya dinyatakan cukup bukti dan meyakinkan sehingga sah. Ke- 4 Desa dilakukan Perhitungan ulang adalah Desa Daleholu, Pilasue, Daiama, dan desa Oenggae.
Kemudian sebanyak 22 desa yang dinyatakan tidak cukup bukti sehingga pengaduan keberatan dinyatakan tidak sah adalah Desa Nggodimeda, Tebole, Loleoen, Oeleka, Oelasin, Dalek Esa, Batutua, Oeledo, Lifuleo, Saindule, Tesabela, Papela, Lakamola, Matanaen, Mukekuku, Netenain, Mundek, Oelua, Tasilo, Holulai, Oebole dan Desa Balaoli.
Untuk 4 Desa yang melakukan Perhitungan Ulang akan di laksanakan oleh Panitia Tingkat Kabupaten Rote Ndao dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan.
Perhitungan ulang akan dilaksanakan pada Sabtu Tanggal, 30/01/2021 di kantor PMD dengan melibatkan Polres Rote Ndao, Kodim 1627/RN, serta Lanal Pulau Rote.
Bupati juga mengenakan Sanksi kepada Panitia Pemilihan Tingkat desa di enam desa yaitu Fatelilo, Pengudua, Pilasue, Daleholu, Daiama dan desa Oenggae berupa sanksi tertulis dan tidak di libatkan dalam kepanitiaan Pilkades selanjutnya.
Diakhir penyampaian keputusan, Bupati Paulina Haning Bullu,SE sampaikan pula penegasan dan permintaan agar masysrakat tetap menjaga suasana kondusif dan taat terhadap protokoler kesehatan sehingga segala aturan yang sudah ditetapkan tetap patuh dan diindahkan.
Bupati Paulina Haning Bulu, dalam penyampaian penetapan keputusan tersebut didampingi Wakil Bupati Rote Ndao Stefanus M Saek,M.Si, Sekda Rote Ndao Drs Jonas M.Selly,MM, dan Kadis DPMD Yames M.K. Therik, SH. (salman)