Cakades Daleholu, Menolak Keputusan Bupati Tentang Penyelesaian sengketa Pilkades

ROTE NDAO- pena-emas.com-
Calon Kepala Desa (Cakades) Desa Daleholu Kecamatan.Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao mengajukan penolakan terhadap Keputusan Bupati Rote Ndao.

Yori Sunliardi Fanggidae (36) Warga RT.005/RW.003, Dusun Fafalu, Desa Daleholu, Kecamatan.Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao sebagai salah satu calon Kepala desa asal desa Daleholu menolak Keputusan Bupati tentang Penyelesaian Sengketa Pilkades di Rote Ndao.

Bacaan Lainnya

Surat Penolakan tersebut di tujukan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten. yang salinannya di terima media ini jumat, 29/01/2021 beberapa waktu saat usai penyampaian penetapan Keputusan Bupati di lantai II Gedung Ti’i Langga Tentang Penetapan Hasil Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Rote Ndao.

Surat penolakan dengan tembusan kepada Bupati Rote Ndao, Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao, Kapolres Rote Ndao, Dandim 1627 dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Rote Ndao tersebut, Yori Sunliardi Fanggidae beralasan kalau Keputusan Bupati Nomor: 50/KEP/HK/2021 Tentang Penetapan Hasil Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Rote Ndao, tidak memiliki rujukan aturan yang cukup.

Dia mengatakan, Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 8 tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa maupun Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rote NDao Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, sebagai dasar pijak pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, tidak mengisyaratkan tentang adanya mekanisme perhitungan ulang.

Pada surat penolakan berisi penyataan yang ditanda tangani Cakades Yori Sunliardi Fanggidae, mengatakan, Sesuai surat Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten Rote Ndao nomor: PPKD.PANKAB/2/I/2021, Perihal : Undangan Pelaksanaan penghitungan ulang surat suara yang dirimkan kepadanya, sebagai calon kepala Desa Daleholu menolak hasil putusan tersebut.

” sesuai dengan tahapan dan aturan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 8 tahun 2019 tidak terdapat proses pemilihan ulang” Tulis Yori.

Selain itu Yori Sunliardi Fanggidae, menyebutkan beberapa alasan dirinya menolak keputusan Bupati antara lain di dasarinya dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 8 tahun 2019, pasal 44. Kemudian tahapan pilkades yang telah diatur pada Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 8 tahun 2019, pasal 47.

Menurut Yori Fanggidae, Sesuai rujukan peraturan tersebut panitia telah melanggar aturan dan membuat sebuah kebijakan diluar aturan yang berdampak pada perhitungan suara.

Selanjutnya, tahapan pilkades yang telah diatur pada Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 8 tahun 2019, pasal 47, Panitia Desa telah menyalahi aturan tersebut dengan tidak menyimpan perlengkapan pemungutan suara dikantor Desa atau tempat lainnya sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 8 tahun 2019, pasal 47 ayat 1 namun perlengkapan pemungutan suara tersebut langsung diantar ke Kabupaten yang dipusatkan pengamanan di Dinas PMD yang seharusnya kotak suara masih berada dalam wilayah Desa yang dijaga oleh pihak kepolisian dan anggota LINMAS sampai proses penyerahan ke Kecamatan.

” Oleh karena itu saya bersama saksi, para Tim sukses dan masyarakat pendukung saya, dengan memohon maaf yang sebesar-besarnya bahwa Putusan Bupati Rote Ndao Nomor: 50/KEP/HK/2021 Tentang Penetapan Hasil Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Rote Ndao di Desa Daleholu, Kami TOLAK ” Ujarnya yang ditulis dalam surat penolakan.

Selain itu dengan melihat Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 8 tahun 2019, pasal 47 pada poin 1,2,3 dan 4 Ia meminta agar Pemilihan Kepala Desa Daleholu di Batalkan.

Sementara diakhir surat Penolakan Cakades Yori Fanggidae memohon maaf yang sebesar-besarnya karena tidak dapat menghadiri perhitungan ulang surat suara sesuai dengan surat undangan yang telah di terima dari Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Rote Ndao.

Ia berharap Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Rote Ndao dapat menerima penolakannya dengan melihat terhadap pelanggran-pelanggaran yang telah dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Daleholu yang bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 8 tahun 2019, pasal 46 dan pasal 47. Tulisnya (memo/tim)

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait