ROTE NDAO. Pena Emas.
Adrianus Musu, Warga Desa Serubeba, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao alias Nus (34) selaku Penjaga Sekolah Yayasan Anugerah Sempurna Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Desa Faifua, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT). DI duga kuat cabuli seorang siswa SD Sekolah Eagle School yang berinisial “S” (7 Tahun 10 Bulan), di Nduile Dusun, Oesosole Desa Faifua, Selasa,26 Februari 2019, sekitar Pukul 20.00 wita
Kepala Kepolisian Resor Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo,S.IK,M.SI ketika di Konfirmasi melalui Kapolsek Rote Timur Ipda Bambang Hartoyo,Sabtu (02/03/2019), membenarkan pristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa, 26 Februari 2019 sekitar Pukul 20.00 wita
Saksi Petrus Sereh dan Esron Sereh dari tempat pesta, pulang ke rumah mereka yang berjaraknya sekitar 100 meter. Saat melewati rumah milik Welem Teluain kedua saksi melihat ada cahaya hand phone di belakang rumahnya Pak Welem Teluain dan mereka merasa curiga sepertinya ada sesuatu kemudian kedua saksi memberitahukan kepada saksi Nimrot Muris untuk pergi mengecek sumber cahaya hand phone tersebut.
Saat mereka bertiga pergi mengecek ke tempat tersebut menggunakan senter, selanjutnya, Nimrot Muris menyenter ke arah cahaya hand phone mereka melihat Adrianus Musu sedang memeluk dan memangku seorang anak kecil yang berinisial “S” dan terlihat anak kecil itu masih mengenakan baju namun tidak menggunakan celana serta celana dalam, kata Bambang Hartoyo kepada wartawan
Lanjut Kapolsek Bambang Hartoyo kemudian datanglah orang tua korban yang bernama Esau Teluain, langsung mengambil korban(anak kandung), dan menggendong serta membawa korban ke rumah RW Eliasar Teluain selanjutnya pelaku Adrianus Musu di amankan ke rumah RW dan sesampainya ayah korban dan korban di rumah RW, ayah korban bertanya kepada korban “apa yang di lakukan pelaku terhadap korban.
Selanjutnya korban menjelaskan pelaku (Adrianus Musu-red), memasukan kedua jari tangannya ke arah kemaluan korban(Miss V) dan berdasarkan pengakuan korban tersebut Esau Teluain (ayah Korban) langsung melaporkan ke kepolisian Sektor Rote Timur untuk di Proses hukum.Ujarnya.
Bambang Hartoyo mengungkapkan setelah pihaknya menerima laporan polisi penyidik mendatangi tempat kejadian perkara untuk mengamankan pelaku dan barang bukti kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi dan mengajukan permintaan visum et repertum, ungkapnya.
Sesuai dengan informasi yang dihimpun dari sumber yang percaya yayasan tersebut menyelenggarakan dua lembaga pendidikan yakni Sekolah pendidikan anak usia dini (PAUD) dan Sekolah Pendidikan Dasar (SD) namun hanya Sekolah PAUD yang memiliki Ijin resmi tapi pendidikan dasar (SD) di duga belum memiliki ijin resmi. Akui Ayah Korban Esau Teluain
Ditambahkan Esau, sehari setelah kejadian yang menimpa anak kandungnya, aktifitas kegiatan belajar mengajar(KBM), untuk sementara dihentikan.
Ayah Korban Esau Teluain ketika dikonfirmasi wartawan di Kediamannya di RT 011,RW 007, Dusun Oesosole, Desa Faifua Sabtu (02/03/2019) mengatakan dirinya meminta pihak kepolisian segera tuntaskan kasus yang menimpa anaknya yang masih berumur sekitar 7 tahun 10 bulan ini dengan menghukum pelaku seberatnya dan sesuai perbuatannya.
“Saya minta supaya pelaku di hukum sesuai perbuatannya dan saya tidak bersedia berdamai walaupun ada mediasi,setelah masalah ini ibu guru datang beritau bahwa anak sekolah libur tahan”, Ujar Teluain bernada Geram.
Hingga berita ini di publikasikan. Anastasia Sumiadi Manalu selaku Kepala Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Eagle School belum berhasil dikonfirmasi Media.(Rit/PE)