Diduga Sekwan Pangkas Sejumlah Isi Tatib. ” Draf Tatib di Tolak”

Ketua Fraksi Demokrat Sejahtera  DPRD Kab Rote Ndao
PETRUS J. PELLE S.Pd

“Ketua DPRD Akui  Sekwan tidak koordinasi dengan Pimpinan”

ROTE NDAO – Pena Emas.com.
Sehari setelah Pimpinan DPRD Kabupaten Rote Ndao dilantik, Dewan memulai persidangam untuk membahas Tata tertib (Tatib) dan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan.

Sidang dengan agenda pengumuman Anggota dan komposisi Fraksi fraksi DPRD dilanjutkan dengan pembahasan Tatib.

Sidang digelar kemarin Rabu (06/11) di gedung Sasando DPRD Kab Rote Ndao. Dipimpin Ketua DPRD Alfred Saudila, Wakil ketua Yosia A. Lau dan Paulus Henuk.

Hadir pula selain Anggota DPRD Kab. Rote Ndao, sidang Paripurna dewan tersebut dari pihak pemerintah diikuti oleh Wakil Bupati Rote Ndao Drs Stef. M. Saek, M.Si.

Ironisnya, persidangan yang belum berjalan tegak terjadi aksi protes tegas  terlebih dahulu seputar materi Draf Tatib yang disiapkan Sekretaris Dewan, yang dinilai tidak merujuk pada peraturan pemerintah yang mengatur soal tatib tersebut secara benar.

Suasana alot menggiring Sekwan DPRD Benyamin Koamesah,S.Pd. yang  tidak bisa beragumen dengan jujur dalam penjelasan seputar draf tatib meskipun beberapa kali dengan nada tegas Ia di minta jujur siapa yang berada di balik Draf tatib yang disiapkan dirinya sebagai Sekwan.

Ketua Pansus Tatib DPRD Kab Rote Ndao
Paulus Henuk, SH

Akibatnya, Wakil ketua Paulus Henuk. dengan tegas mengingatkan agar Sekwan dan tim perumus tatib untuk tidak mencampuri dan merubah produk hukum yang adalah hak dan kewenangan Dewan.

“Saya memberikan catatan kepada Sekwan dan Tim perumus. kedepan jangan mencoba mencampuri,untuk merubah – rubah produk yang menjadi kewenangan DPRD. ” Anda boleh ikut campuri tapi tidak mempunyai hak dan kewenangan untuk merubah – rubah produk DPRD ” ujarnya tegas.

Sedangkan Wakil ketua Yosia A. Lau,SE dari meja pimpinan meminta untuk sidang tetap dilangsungkan karena draf tatib sudah di siapkan oleh Sekwan. Namun mendapat bantahan keras dari Anggota.

Anggota DPRD asal PKB. Anwar Kiah, misalnya, meminta agar segera membentuk Pansus,dan buat rancangan yang baru sesuai dengan PP 12 Tahun 2018.

Selain itu, Djanu Dj.I.Manafe, Anggota DPRD asal PDI Perjuangan. mengatakan, jika PP nomor : 12 tahun 2018 menjadi rujukan regulasi dalam tatib DPRD 2019 – 2024 maka dikembalikan kepada dasar hukum yang sebenarnya agar tidak mengganggu dan menghalangi kelancaran kegiatan Dewan karena saat ini masih banyak tugas penting bagi Dewan untuk pelayanan masyarakat. Pungkasnya.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan
Denison Moy,ST

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Denison Moy,ST yang dihubungi pertelpon sejam yang lalu, sekitar pukul 18: 40 wita. Ia mengatakan pembahasan Draf tatib kemarin mengalami  perdebatan krusial diantara Anggota karena terdapat beberapa poin dalam draf tatib hasil buatan Sekwan bertentangan dengan peraturan pemerintah yang dipedomani dalam penyusunan materi tatib.

Hal ini lanjut Ketua DPC PDI Perjuangan ini, Dewan sepakat untuk kembali ke tahapan mekanisme dengan membentuk tim perumus dan Pansus guna menyiapkan draf baru yang hasilnya akan di bahas bersama untuk dijadikan Tatib DPRD yang sesuai dengan mekanisme. Jelasnya.

Hal senada di akui Ketua Fraksi Partai Perindo, Gustaf Folla,S.Pd. sambil menyebutkan Pansus telah dibentuk dengan keanggotaannya terdiri dari utusan dari fraksi DPRD sebanyak 7 orang Anggota yang  di ketuai oleh Paulus Henuk,SH.  Anggota dari Fraksi  Partai Perindo. Sementara dengan sendirinya Sekwan sebagai Sekretaris Pansus. Tutur Gustaf.

Ketua Fraksi Demojrat Sejahtera. Petrus J. Pelle,S.Pd. saat dihubungi melalui sambungan ponselnya beberapa saat yang lalu sekitar pukul 18:14 wita. Membenarkan adanya draf tatib yang di siapkan oleh Sekwan.

Hal ini disebabkan karena belum terbentuknya Fraksi dan tim perumus sehingga Sekwan punya inisiatif untuk menyiapkan draf namun tidak mendapat dukungan dari mayoritas anggota untuk dibahas karena terdapat beberapa hal yang tidak sesuai dengan peraturan pemetintah Nomor 12 Tshun 2018.

Selain itu, sesuai dengan penjelasan Ketua DPRD Alfred Saudila saat memimpin sidang kemarin bahwa draf tatib yang disiapkan oleh Sekwan tidak pernah melakukan koordinasi maupun konsultasi dengan unsur pimpin Dewan. Kata Pelle mengulangi penjelasan Ketua DPRD.

Untuk itu Atas kesepakatan bersama dibentuklah Pansus dan tim perumus baru guna menyiapkan draf baru.

Kata mantan Wakil Ketua  DPRD ini. Sebagai referensi Peraturan DPRD Nomor 01 Tahun 2018 tentang tatib dijadikan referensi Tim perumus dan tidak menggunakan draf yang disiap Sekwan.

Menurut Pelle, peraturan Nomor 01 tahun 2018 masih dianggap relevan karena berpedoman juga pada PP nomor 12 tahun 2018. dan yang mengalami perubahan kemungkin pada jumlah Fraksi yang saat ini jumlah fraksi bertambah dari sebelumnya.

Selain itu, peraturan DPRD Nomor 01 Tahun 2018 baru juga ditetapkan sebagai pengganti peraturan DPRD Kab Rote Ndao Nomor :01 tahun 2014 yang lalu karena terjadinya perubahan regulasi dari dasar rujukan PP Nomor 16 Tahun 2010 ke PP Nomor 12 Tahun 2018 yang sekarang juga menjadi pedoman dalam penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD masa Jabatan 2019- 2024.

Pihaknya berharap agar dengan waktu paling lama tujuh hari Pansus bekerja untuk menyelesaikan Draf Tatib yang baru lalu di bahas bersama kemudian ditetapkan setelah dikonsultasi dengan pemerintah Propinsi karena masih banyak tugas DPRD yang sedang menunggu. Harap Pelle.

Untuk diketahui utusan Fraksi ke Pansus adalah :
1. Fraksi Partai Perindo : Paulus Henuk,SH (Ketua Pansus)
2. Sekretaris : Sekretaris Dewan ( Benyamin Koamesah,S.Pd)
3. Anggota :
Fraksi Nasdem : Yance A. Daik
Fraksi Golkar :  Meksi Mooy, S.Pd
Fraksi PDI Perj : Zinsendorf Y.Adu
Fraksi Hanura : Erasmus F. Mandato
Fraksi Persatuan Bangsa : Migel H. Beama, S.Pd
Fraksi Demokrat Sejahtera: Achyar Mahmud.

Penulis : –
Editor : Arkhimes

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait