DPD Partai Perindo Rote Ndao  Minta KPUD Untuk Peserta Pemilih Pemilu 2024 tidak Menggunakan Suket

PENA-EMAS.COM. DPD Partai Perindo Kabupaten Rote Ndao meminta agar dalam kegiatan pemilihan Umum yang akan datang. Baik untuk pemilihan Kepala Daerah maupun Legislatif, Pemilu 2024 yang akan datang, Pihak penyelenggara menghindari pemilih yang memberikan hak pilihnya dengan menggunakan Surat Keterangan (Suket) tetapi harus menggunakan dasar  Data Kartu Tanda Pendudukan Elektronik (E’KTP).

Demikian hal ini disampaikan Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Rote Ndao Arkhimes Molle,SH,MA. saat Rapat rekapitulasi Data Pemilih berkelanjutan Triwlan ke-II periode April-Juni 2021 yang digelar  KPUD Kabupaten Rote Ndao  secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting. Rabu (30/06/2021) Pukul 10:00 wita.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempaten tersebut Ketua DPD Partai Perindo Kab. Rote Ndao saat diberikan kesempatan untuk menyampaikan saran pendapatnya, Ia mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada KPU sebagai penyelenggara Pemilu sudah sejak dini mempersiapkan penyelenggaraan pemilihan umum yang berkualitas dengan melakukan pemutahiran data pemilih secara rutin tiap triwulan

Terobosan ini. Lanjut Arkhimes Molle, merupakan langkah untuk menyiapkan data pembanding dengan data yang akan disiapkan oleh Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil (Dukcapil) sebagai pihak yang menyiapkan data penduduk  dalam menggunakan  hak memilih pada pesta Demokrasi yang akan datang.

Karenanya. Jelas Arkhimes Molle. Ia meminta kepada KPU dan Dukcapil saling berkoordinasi secara baik dalam soal penyajian pendataan pemilih secara valid dan sinkron sehingga kedepan kegiatan pemilihan umum yang dilangsungkan tidak ada lagi pemilih yang menggunakan Suket.

Menurut Arkhimes Molle. Pemilihan umum yang menggunakan Suket bagi pemilih saat memberikan hak suara memang di perkenangkan oleh Undang undang namun hal ini menunjukan pihak Penyelenggara dan Dukcapil tidak secara professional menyiapkan data secara baik dan bahkan berpeluang terjadi rekayasa keabsahan pemilih.

Untuk itu Ia menegaskan, agar menghindari rekayasa data pemilih maka perlu di persiapkan secara baik status kependudukan bagi masyarakat pemilih untuk saatnya tidak lagi menggunakan Suket tetapi menggunakan data E’KTP sebagai dasar pemilih memberikan hak pilihnya.

Sementara soal Sinkronisasi pemutahiran data antara KPU dan Dinas Dukcapil. Yang dikemukan Ketua DPD Partai Perindo. Hofra Anakay, S.Th. yang membidangi Devisi Program dan Data mengatakan, Terobosan yang dilakukan KPU adalah untuk kemajuan data pemilih secara valid  namun sampai saat ini pihaknya  masih mengalami kesulitan untuk memperoleh data dari pihak Dukcapil Kabupten Rote Ndao.

“ Aturan KPU itu, Dukcapil harus berikan data tapi sampai  hari ini kami minta namun tidak diberikan” Ujar Hofra Anakay.

Kemudian Kapt. Budi.S (Pasintel Lanal) yang mewakili  DanLanal Pulau  Rote mempertanyakan,  soal pemilih usia 17 tahun tetapi belum memiliki E;KTP saat pemilu. Anggota KPU Rote Ndao Divisi Program dan Data, Hofra Anakay dalam penjelasannya. Ia mengatakan, Pemutahiran data diambil dari data dalam Kartu Keluarga (KK) untuk masuk dalam data pemutahiran sebagai pemilih. Maka pemilih harus memiliki E’KTP karena pihaknya tidak kehendaki untuk pemilih menggunakan Suket karena perintah Undang undang pemilih wajib memiliki KTP. Jelasnya.

Ketua KPU Chris Daepanie. Kepada Media ini usai rapat Reakapitulasi dan pemutahiran data. Ia menjelaskan, Rapat koordinasi dan rekapitulasi Data Pemilih berkelanjutan Triwlan ke-II periode April-Juni 2021 sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU  No. 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan  Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum. Kemudian sesuai dengan Surat Ketua KPU RI  No. 132/PLO.02-SD/01/KPU/II/2021 peri hal Pemutahiran Data pemilih berkelanjutan Tahun 2021.

Rapat kordinasi yang digelar  secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting. Rabu (30/06/2021) hari ini merupakan kelanjutan rapat kordinasi terhadulu guna melakukan pendataan dan mendapatkan informasi perubahan pendataan secara periodic dari setiap kompenen yang terlibat dalam rapat rekapitulasi.

Menurut Chris Daepanie, pemutahiran pendataan tersebut untuk mengetahui perkembangan dan kemajuan pendataan baik penduduk sebagai pemilih nanti yang sudah pindah, meninggal dan bahkan yang sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai pemilih karena telah menjadi anggota TNI – Polri misalnya. Jelas Daepanie.

Dijelaskan pula, pemutahiran data lebih terfokus pada pemilih yang masih duduk di SMA berdasarkan data Dapendik Sekolah yang akan memasuki pemenuhan syarat sebagai pemilih sedangkan diluar sekolah belum dapat dimutahirkan ke dalam pendataan KPU.

Soal sinkronisasi dan kevalidan data antara KPU dan Dukcapil. Ketua KPU mengatakan, untuk sinkronisai data di tingkat Kabupaten memang pihaknya mengalami kesulitan karena sudah ada edaran pemerintah pusat kalau pendataan nantinya langsung diberikan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri kepada KPU Pusat.

“ Rencana penyerahan data tersebut akan dilakukan Dirjen dan KPU pada semester pertama ini pada bulan Juni 2021 ini “ Ujarnya

Selanjutnya. untuk rekapitalasi triwulan pertama berjumlah 94.230 pemilih sedangkan pada Triwulan kedua mengalami penambahan sebanyak 213 pemilih sehingga data terakhir  menjadi 94.443 pemilih.

Ikut dalam rapat rekapitulasi Data Pemilih berkelanjutan Triwlan ke-II periode April-Juni 2021 Ketua KPU Christian Dae Panie dan Komisioner Meysias F. P. Dama, Hofra Anakay, Agabus Lau, Jorhans H. Maak,  Pimpinan Parpol, Perwakilan DanLanal Pulau Rote oleh Pasintel Lanal Kapt. Budi.S dan dari  Kodim 1627 Rote Ndao diwakili oleh Kasdim Basuki. (PE.02)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait