DPRD KAB. ROTE NDAO LAKUKAN PERUBAHAN APBD 2020 YANG MENGGUNAKAN PERATURAN KEPALA DAERAH, ATAS PERINTAH GUBERNUR

DPRD KAB. ROTE NDAO LAKUKAN PERUBAHAN APBD 2020 YANG MENGGUNAKAN PERATURAN KEPALA DAERAH, ATAS PERINTAH GUBERNUR.

Rote Ndao. Pena-emas.com
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rote Ndao TA 2020 akibat dalam pembahasannya terjadi tarik-menarik dan tidak disetujuinya sejumlah pos anggaran yang menyebabkan Pemerintah WO dan tidak melanjutkan pembahasan.

Bacaan Lainnya

Kondisi ini selanjutnya berakhir dengan DPRD terkena akibatnya dengan sanksi oleh Gubernur menerbitkan surat untuk Bupati – Wakil Bupati dan Anggota DPRD tidak menerima sejumlah hak-haknya selama enam bulan.

 

Bupati Rote Ndao kemudian menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk menetapkan APBD Kabupaten Rote Ndao TA 2020. dan selanjutnya, dalam perjalanan APBD yang menggunakan Perkada ini telah dilakukan perubahan Anggaran sudah tiga kali oleh Bupati Rote Ndao tanpa melibatkan DPRD karena APBD Perkada TA 2020 adalah Peraturan Subjektif Bupati.

Namun pada perubahan untuk kali yang ke-4, DPRD menyetujui untuk menggelar sidang Perubahan Anggaran Perkada untuk ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD TA 2020.

Soal ini menjadi “ Polemik “ dan beda pendapat diantara beberapa Wakil Rakyat dengan argument individu yang terkesan tidak memberikan jawaban yang pasti bagi public. Hal ini sebagaimana yang berhasil dihimpun oleh Crew Media Pena-emas.com dari Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao secara terpisah.

Charly Lian. Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Rote Ndao kepada Pena-emas.com menjelaskan, DPRD melakukan sidang untuk membahas perubahan Anggaran APBD TA 2020 produk Perkada Bupati Rote Ndao karena dalam perubahan APBD tersebut terselip Silpa Murni Tahun Anggaran 2019 dan menurutnya hingga kini tidak ada satupun produk hukum yang dijadikan rujukan dan menjadi pedoman bagi DPRD terkait APBD Perkada itu perlu dilakukan perubahan oleh DPRD atau Tidak dilakukan perubahan oleh DPRD.

Selanjutnya. Ia mengakui, Dalam Bimtek DPRD dengan nara sumber dari Kementerian Dalam Negeri diperoleh penjelasan kalau DPRD tidak perlu ikut dalam hal perubahan APBD yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah ( Perkada)

Kemudian dua bulan yang lalu sebagai Ketua Bapemperda meminta pertemuan dengan Biro Hukum Pemprov NTT untuk mempertanyakan hal ini tetapi saat itu Biro Hukum saja tidak berani memberikan jawaban terkait soal DPRD boleh ikut atau tidak melakukan perubahan anggaran yang ditetapkan dengan Perkada.

“ Biro hukum saja tidak berani menjawab. Dia (Biro hukum) bilang sampai saat ini kita belum temukan dasar hukum boleh – Tidak DPRD ikut melakukan perubahan ABPD yang induknya menggunakan Perkada” Ujarnya.

Di Biro Keuangan pun kita mendapat jawaban yang sama dan bahkan Biro Keuangan membenarkan pendapat Biro hukum. Hal inilah yang sampai saat ini kita merasa belum ada hukum tertulis yang melarang bahwa DPRD tidak boleh terlibat dalam APBD Perkada. Tambahnya.

Adrianus Pandie,SH

 

Wakil Ketua Komisi A, Adrianus Pandie,SH saat ditemuai di Gedung Sasando DPRD Kab. Rote Ndao. Senin (21/09) menjelaskan, Persidangan perubahan Anggaran yang ditetapkan menggunakan Perkada itu atas dasar Perintah Gubernur NTT bahwa DPRD harus mengikuti sidang Perubahan.

“ Memang Seharusnya. Lanjut Pandie, Kita tidak bisa ikut dalam persidangan soal perubahan ABPD Perkada karena sejak dari awal penetapan ABPD Tahun Anggaran 2020 itu menggunakan Perkada tetapi perintah Gubernur bahwa melalui sidang perubahan anggaran tersebut semua hak hak DPRD yang terpotong selama ini dikembalikan melalui APBD perubahan” ujarnya.

Vecky M. Boelan,SE

Sementara Ketua Komisi A, Fecky M. Boelan,SE. yang ditemui usai Rapat Badan Musyawara DPRD untuk menetapkan Jadwal sidang Perubahan. di Kediamannya. Ia mengatakan, DPRD setujui untuk melaksanakan sidang Perubahan APBD Perkada karena selain dalam Perubahan tersebut terkait dengan dana Silpa Tahun anggaran 2019 yang terbawah di dalam APBD Perkada 2020 tetapi terdapat pula sejumlah pergeseran anggaran akibat Covid 19.

Selain itu, hal ini merupakan perintah Gubernur NTT dalam suratnya yang ditujukan kepada Dewan bahwa DPRD dan Bupati harus melaksanakan sidang untuk membahas sejumlah perubahan APBD yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

Menurut Vecky Boelan, Pembahasan Perubahan Angaran yang akan dibahas dalam persidangan DPRD tidak harus menyetujui sejumlah anggaran yang diajukan dalam dokumen perubahan. Khususnya anggaran yang sebelumnya DPRD telah lakukan pembahasan dan sikapinya melalui sikap politik. Tandasnya.

Sementara Mantan Sekretaris Daerah Kab. Rote Ndao. Drs. Alfret H.J. Zacharias,M.Si yang dimintai tanggapannya melalui sambungan ponsel (21/9) Ia mengatakan, Produk Hukum tertinggi di daerah adalah Perda yg merupakan satu kebijakan/keputusan politis antara Kepala Daerah dan DPRD.

Perda tentang APBD ada beberapa kasus karena mandegnya pembahasan dan penetapan APBD di DPRD maka sesuai ketentuan perundang-undangan, Kepala Daerah dapat mengeluarkan Perkada demi untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanan pembangunan dn pelayanan kemasyarakatan.

Masalahnya apakah penetapan APBDnya dengan Perkada dapat dibolehkan penetapan APBD Perubahan dengan Perda.??. Terhadap hal ini perlu dicermati karena belum ada dasar hukum yg mengatur tentang hal itu.

Secara hukum sangt tidak logis penetapan APBDnya dengan Perkada kemudian APBD Perubahan dengan Perda, Bgm hirarkhi peraturan perundang-undangannya.?? Ungkapnya

Selanjutnya. Dilain pihak Penetapan APBD dengan Perkada. itu, produk kepala daerah sendiri dan secara subtansial tidak dibahas dan diketahui oleh DPRD sehingga apabila DPRD menyetujui Perda APBD perubahan maka secara hukum DPRD telah menyetujui seluruh isi Perkada yang sejak awal mereka tidak membahasnya dan apabila dikemudian hari terjadi masalah hukum dalam Perkada maka DPRD juga turut bertanggjawab dan bertanggunggugat. Jelasnya.

Menurut Alfred Zacharias, Jika ada hal – hal strategis dan prinsipil serta petunjuk dari pemerintah pusat/Prov di daerah yang harus dianggarkan maka cukup kepala daerah membuat perkada perubahan saja dan ini bisa dilakukan beberapa kali dalam tahun anggaran berjalan.

Dan selanjutnya. pada akhir tahun anggaran semua perubahan itu akan terlihat dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).

Sesuai ketentuan perundang-undangan, tidak wajib diperlukan adanya APBD Perubahan dalam tahun anggaran berjalan apabila tidak ada hal hal strategis dan prinsipil yang perlu ditampung. Kata Alfred. (PE/memo/maksi)

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait