DUA FRAKSI TEGAS Tidak Ikut Sidang III DPRD, Bahas Ranperda Perubahan APBD Perkada Tahun Anggaran 2020

DUA FRAKSI TEGAS Tidak Ikut Sidang III DPRD, Bahas Ranperda Perubahan APBD Perkada Tahun Anggaran 2020.

Rote Ndao, Pena-emas.com.
Dua Fraksi DPRD Kabupaten Rote Ndao bersikap tegas untuk tidak mengikuti Sidang III DPRD setempat dengan Agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD TA 2020 yang menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Bacaan Lainnya

Kedua Fraksi tersebut adalah Fraksi Perindo dan Fraksi Demokrat Sejagtera. Fraksi Perindo beranggotakan 3 orang dari Partai Perindo dan partai Gerindra 1 orang sedang Fraksi Demokrat Sejahtera terdiri dari 2 orang anggota Partai Demokrat dan 1 anggota asal PKS.

Fraksi Perindo DPRD tegas tidak mengikuti agenda Sidang III sejak dari awal tahapan terkait sidang ini karena perubahan Anggaran Tahun 2020 yang ditetapkan menggunakan Peraturan Kepala Daerah bukan kewenangan Dewan. Demikian penegasan ketua Faksi Perindo Gustaf Fola,S.Pd saat dihubungi media ini (22/09/2020)

Kepada media ini, Gustaf Folla mengatakan, Rancangan Peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 itu tidak ada ruang bagi Dewan untuk membahas dan menetapkannya sebagai produk hukum.

Hal ini di karenakan oleh legalitas APBD tahun Anggaran 2020 menggunakan produk hukum subjektif Kepala Daerah bukan Peraturan daerah sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Bagaimana dan dari mana secara logika saja tidak masuk. APBD Pakai Perkada dan tiga kali perubahan pakai aturan kepala daerah, kok perubahan ke empat pakai Peraturan daerah ? ” ujarnya bernada tanya.

Senentara Anggota Fraksi Perindo Paulus Henuk,SH. Mengatakan, DPRD tidak berwenang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan APBD Rote Ndao tahun anggaran 2020 yang menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Hal ini disebabkan oleh Peraturan Bupati Rote Ndao Ndao nomor : 2 tahun 2020 tentang  APBD Rote Ndao itu merupakan produk hukum yang dihasilkan sendiri oleh Bupati tanpa melibatkan Lembaga DPRD Rote Ndao, Karena itu semestinya dalam perubahannya tidak perlu lagi melibatkan DPRD.

“Perkada nomor : 2 tahun 2020 tentang  APBD Rote Ndao itu produk hukum Bupati sendiri, jadi dalam perubahannya tidak perlu lagi libatkan Lembaga DPRD, perlu diketahui Produk itu sudah tiga kali di rubah tidak melibatkan DPRD, tapi kenapa di perubahan ke empat baru minta di bahas bersama DPRD untuk dirubah dari perkada menjadi Peraturan Daerah (Perda)”, Ujar Paulus Henuk saat di hubungi pertelpon hari ini selasa (22/09).

Menurut Paulus Henuk, Timbul pertanyaan, Apakah Peraturan Kepala Daerah ( Perbup No.2 tahun 2020). Yang mengatur tentang APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2020 dapat diubah menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020. ?

Perlu di ingat bahwa Undang-Undang memberi ruang kepada Kepala Daerah untuk menetapkan APBD dengan Perkada  adalah semata-mata agar tidak terganggunya pelayanan publik sehingga dibatasi jumlah anggarannya adalah setinggi-tingginya  sebesar tahun anggaran sebelumnya. Kata Paulus, mengingatkan.

Jika saat ini DPRD Rote Ndao membahas Perubahan APBD, maka pertanyaannya adalah perubahan atas apa?  tentunya perubahan peraturan kepala daerah atau Peraturan Bupati Nomor : 2 Tahun 2020, artinya akan terjadi dua hal yakni Perubahan Dasar hukum APBD atau Perubahan APBD yang semula “Perkada” menjadi “Perda”, kemudian perubahan pada substansi berkaitan dengan anggaran yang bisa saja terjadi pergeseran, penurunan atau kenaikan angka.

Ia juga menjelaskan, Surat Gubernur yang di tanda tangan oleh Sekda Propinsi NTT pada poin kedua dijelaskan tentang mekanisme perubahan APBD secara normal dengan merujuk beberapa pasal dalam UU No. 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, bahwa dalam perubahan atas APBD yang ditetapkan dengan Perda maka tentu saja perubahannya juga dengan Perda (mekanisme normal) dan wajib dibahas bersama antara Pemda dan DPRD,
Faktanya penetapan APBD Rote Ndao bukan dengan Perda sehingga  perubahannya tidak bisa dengan Perda sebagaimana lazimnya melainkan dengan Perkada sebagaimana yang telah dilakukan secara sepihak oleh bupati sebanyak Tiga kali”, Ujar Paulus yang juga sebagai Wakil ketua DPRD ini.

Selain itu, Sidang III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, (DPRD), Kabupaten Rote Ndao, Fraksi Hanura DPRD Rote Ndao juga tegas menolak Ranperda Perubahan Anggaran Tahun 2020.

Vecky M Boelan, SE, dalam membaca pemandangan umum Fraksi Hanura, dengan tegas menolak perubahan anggaran.

Pasalnya, karena  pemerintah dalam Tahun Anggaran 2020,  menggunakan Peraturan Kepala Daerah, (PERKADA), sehingga terkesan mengabaikan fungsi legislasi DPRD.

Menurut Fraksi Hanura,  mencermati pengantar nota keuangan yang disampaikan oleh pemerintah, tentang  perubahan sesuai Peraturan Bupati, (Perbup), No. 15 Tahun 2020, terhadap belanja pegawai dengan kode rekening 401. 401. 01. 00.00. 5. 1. 1, sebesar 1. 782. 000. 000 rupiah sangat jelas bertentangan dengan Permenkeu No.35 Tahun 2020.

Selain itu, pada pemanfaatan saldo anggaran dalam Silpa tahun anggaran sebelumnya, realitanya selain keadaan darurat dan mendesak, terdapat sejumlah penganggaran yang tidak sesuai mekanisme, yaitu tanpa melalui persetujuan DPRD.

Fraksi Hanura pun menyoroti surat Sekretaris daerah Provinsi NTT No: B.KEUDA.990.1/928.AK/V/2020, atas jawaban Surat Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao, tentang mekanisme Perubahan APBD Kabupaten Rote Ndao.
Karena tidak menjelaskan secara jelas tentang syarat  perubahan APBD, apakah berlaku juga bagi APBD yang ditetapkan oleh Peraturan Kepala Daerah, atau hanya ditetapkan oleh Peraturan Daerah. Hal itu yang semakin menimbulkan ketidak pastian.

Ketua Fraksi Hanura, Erasmus Frans Mandato, kepada awak media. Ia mengatakan, penolakan ataa atas
Penolakan Ranperda Perubahan Anggaran Tahun 2020 telah dilalui dengan berbagai pertimbangan dan alasan dari anggota Fraksi Hanura.

“Kami tidak ikut bahas Ranperda Perubahan Anggaran Tahun 2020. Sedangkan Ranperda, tentang Penyertaan modal pada  PT. (persero) Bank NTT, Fraksi menerima untuk pembahasan lebih lanjut” Ujarnya.

Pantauan Media ini, Dalam pemandangan umum Fraksi – fraksi yang di mulai pada Senin 21/09/2020, tepat pukul 21.00.wita. Empat Fraksi yakni : PDIP, Nasdem, Golkar, dan Fraksi gabungan Persatuan Bangsa menerima Ranperda perubahan anggaran APBD Tahun anggaran 2020 dan ranperda, tentang penyertaan modal pemerintah pada PT. (Persero), Bank NTT, untuk pembahasan selanjutnya.

Dari pihak pemetintah, sidang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao, Asisten III, Setda Kabupaten Rote Ndao, serta para pimpinan OPD lainnya. (PE/tim/memo)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait