Fraksi Tolak Nilai Anggaran RP.4,8 M. “ Ranperda Perubahan APBD – Perkada”

Fraksi Tolak Nilai Anggaran RP.4,8 M. “ Ranperda Perubahan APBD – Perkada”

Rote Ndao, Pena-emas.com. Sidang III DPRD Kabupaten Rote Ndao dengan Agenda Pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Pemerintah Daerah yaitu Ranperda Tentang penyertaan Modal Daerah kepada Bank NTT dan Ranperda tentang perubahan APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2020 yang menggunakan Peraturan Kepala Dearah (Perkada).

Bacaan Lainnya

Agenda Sidang dengan tahapan paripurna penyampaian Kata Akhir Fraksi Dewan yang digelar diruang sidang paripurna Sabtu (26/9/2020) malam kemarin, Fraksi Persatuan Bangsa ( PKB-PPP) menolak Anggaran sebesar Rp. 4,8 Milyard lebih.

Pantauan Media di Gedung Sasando DPRD Kabupaten Rote Ndao dalam penyampaian Kata Akhir Fraksi. Fraksi yang beranggotakan 4 anggota Legislator ini dengan tegas menolak Anggaran tersebut yang diajukan oleh pemerintah dalam Ranperda Perubahan.

Fraksi Perstuan Bangsa dalam pendapat Akhir Fraksinya menekankan bahwa sesuai ketentuan Pasal 178 ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah “ Pembahasan Rancanagan Perda tentang perubahan APBD berpedoman pada perubahan RKPD,KUA dan PPAS”

Menurut Fraksi setelah di telusuri ditemukan Inkonetifitas antara dokumen KUA, PPAS dengan perubahan APBD TA 2020 karena terdapat penganggaran untuk kegiatan pengadaan tanah pada OPD Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Rote Ndao yang dinilai Fraksi tidak sinkron antar dokumen yang disampaikan oleh pemerintah

Selanjutnya, melalui Kata Akhir Fraksi tersebut, diungkapkan bahwa dalam dokumen Perubahan PPAS anggaran dimaksud untuk membiayai pengadaan Tanah untuk Pembangunan GOR sebesar Rp. 4.848.030.000,- Sementara pada dokumen RKA anggaran yang dianggarkan terbagi dalam dua sasaran kegiatan.

Kedua Sasaran belanja itu. Jelas Fraksi dalam kata Akhirnya adalah pengadaan Tanah untuk pembangunan GOR hanya Rp.2. 392 150 000,- sedangkan Rp. 2.400.000.000,- untuk pengadaan tanah pembangunan Gedung Kantor atau pembanyaran ke pihak ketiga.

Selain itu. Frkasi Persatuan Bangsa juga menegaskan, Alokasi anggaran yang telah ditetapkan nantinya melalui Perda tentang Perubahan APBD TA 2020 perlu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Anggaran yang disepakati bukan berarti harus dilaksanakan walaupun bertentangan dengan peraturan dan perundang –undangan serta dasar hukum yang ada” Kata Anggota melauli Fraksi.

Fraksi PKB-PPP ini juga meminta kepada OPD untuk perlu kehati-hatiannya dalam pelaksanaan anggaran agar tidak terjebak dalam pelaksanaan anggaran yang tidak diperkuat dengan dasar hukum. Tambahnya.

Dalam penyampaian Kata Akhir Fraksi DPRD, dari tujuh Fraksi, selain Fraksi Persatuan Bangsa, Fraksi Hanura dan Fraksi PDI Perjuangan menolak Anggaran Perubahan tersebut sedangkan Fraksi Nasdem menerima dengan Catatan, sementara Fraksi Golkar tidak berpendapat tetapi menyatakan alasan soal anggaran tersebut dibawah ke tahapan Evaluasi dengan Biro Hukum Pemprov NTT dan Harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM Propinsi NTT.

Selanjutnya dua Fraksi lainnya, Fraksi Perindo dan Demokrat Sejahtera tidak menyampaikan pendapat dan tidak mengikuti tahapan Sidang III DPRD sejak awal karena kedua fraksi ini dengan tegas menolak Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 yang menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada)

Selain itu Fraksi Perindo dan Demokrat Sejahtera menilai kalau APBD Perkada tidak bisa dilakukan Perubahan oleh DPRD karena APBD Perkada telah dilakukan perubahan sebanyak tiga oleh Bupati karena hal itu merupakan kewenangan subjektifnya Kepala Daerah.

Sidang penyampaian Kata Akhir Fraksi DPRD dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao Alfred Saudila,A,Md. dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Yosia A. Lau,SE, Wakil Bupati Stef. M. Saek,SE,M.Si. Sekda Drs Jonas M. Selly,MM, Para Asisten, Pimpinan OPD dan Bagian Setda Kab. Rote Ndao.(memo)

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait