Hasil Perolehan Suara Pemilu Curang Di temukan pada Partai Nasdem Kabupaten Rote Ndao

PENA-EMAS.COM Hasil Perolehan Suara Pemilu Curang Di Kabupaten Rote Ndao dilakoni penyelenggara pemilu pada Calon anggota DPRD asal partai Nasdem di Daerah Pemilihan Rote Ndao Dua.

Hal ini terungkap saat Rapat Pleno Rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rote Ndao Jumat (1/3/2024) di Aula Hotel Videsi, Rote Ndao.

Bacaan Lainnya

Hal janggal dan kecurangan Oleh PPK Kecamatan Rote Timur terjadi di 14 TPS yang tersebar di Kecamatan Rote Timur Kabupaten Rote Ndao dilakukan setelah pleno di tingkat PPK.

Perolehan suara dalam rekapitulasi yang dituangkan dalam formulir C hasil tidak sesuai dengan formulir D hasil untuk Calon Anggota DPRD asal partai Nasdem di Dapil setempat.

Kecurangan terhngkap dari hasil perolehan suara untuk Partai Nasdem dan Caleg Seprida D Adu, SE mengalami pergeseran ke suara Caleg nomor dua Olafbert A Manafe alias Papi.

Ulah penyelenggara pemilu PPK Kecamatan Rote Timur ini diketahui dalam rekapitulasi yang dituangkan dalam formulir C hasil, tak sesuai dengan formulir D hasil, untuk Calon Anggota Legislatif (Caleg) Olafbert A Manafe.

Hasil kecurangan dan pergeseran suara oleh PPK sebanyak 37 suara dari 14 TPS diantaranya suara dari Caleg Seprida D Adu sebanyak 4 suara dan lainnya dari suara Partai.

Saksi Partai Demokrat Charles Pelle, Saksi Hanura Sori Zacharias dan dari partai PAN Dahlan Karabi mempertanyakan kasus pergeseran tersebut.

Terbongkarnya kecurangan saat tiga orang Saksi yang mengaku sebagai saksi saat Pleno PPK dan tidak ada pergeseran data tetapi siapa yang melakukan kejahatan ini setelah pleno PPK. Tanya Charles dengan nada tegas.

Menurut Charles Pelle, hal ini merupakan kecurangan hasil pemilu yang mungkin terjadi juga pada parpol lain dan ini merugikan Partai politik peserta pemilu. Tegasnya.

Ketua DPD Partai Perindo Arkhimes Molle sekaligus sebagai saksi mempertanyakan dalang utama dan tindak Bawaslu atas kasus ini yang juga dinilainya sebagai kejahatan politik yang merugikan parpol peserta pemilu dan menodai marwa KPU sebagai pihak penyelenggara pemilu yang jujur dan adil. Tegasnya.

PPK Kecamatan Rote Timur akhirnya mengakui kesalahan dengan alasan kekeliruan saat up date sehingga melalui pleno, dikembalikan dan dilakukan perbaikan

Sementara tindaklanjut atas hal ini diserahkan ke Bawaslu untuk diproses pidana pemilunya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait