ROTE NDAO, pena-emas.com
Kepala DPMD Kab. Rote Ndao Yames M.K. Therik, SH mengajukan Klarifikasi terhadap soal “Dua Calon Kades Suara terbanyak TERAKHIR datangi Bupati meminta dirinya di tetapkan Jadi Kades”
Seperti sebelumnya dilangsir, pena-emas.com edisi 01 Januari 2020 dengan judul berita “Dua Calon Kades Suara terbanyak TERAKHIR datangi Bupati meminta dirinya di tetapkan Jadi Kades”.
Kadis Yames Therik, ajukan klarifikasi terhadap pemberitaan tersebut secara tertulis melalui Surat Nomor : DPMD.140/01/I/Kab-RN/2012, Hal Klarifikasi Pemberitaan.
Dalam Klarifikasi tertulis tersebut Yames M.K. Therik, Membenarkan ada mantan Pj kepala desa Oebole, Mesak O Nggili. yang meminta kepada bupati untuk menetapkannya sebagai pemenang dan menggugurkan calon suara terbanyak.
Hal ini tertuang dalam surat penolakan hasil pemilihan kepala desa tahun 2020 atas nama yang bersangkutan. Tulisnya.
Ditegaskan, pada alinea terakhir bahwa menolak hasil pemilihan Kepala Desa Tahun 2020 dan memohon kepada pemerintah Kabupaten Rote Ndao untuk menetapkan calon kepala desa nomor urut 02 (dua) sebagai pemenang dan memberikan peringatan dan teguran keras kepada panitia pemilhan kepala desa Oebole tahun 2020 dan BPD desa oebole sebagai penanggungjawab pelaksanaan Pilkades Oebole Tahun 2020.
Selanjutnya, Bahwa mantan Pj Kades Tasilo atas nama Maria Foes hanya mengajukan keberatan kepada Bupati tanpa meminta menetapkannya sebagai pemenang sebagaimana sesuai dengan surat keberatan hasil Pilkades tahun 2020 Tanggal 20 Desember 2020 atas nama Maria Foes
Untuk itu, dimohon agar berita terkait hal tersebut dapat direvisi klarifikasi kami sebagaimana tersebut di atas. Kepala DPMD, Kab Rote Ndao. Yames M K Therik,SH. Tulisnya menutup surat Klarifikasi. Tertanggal 02 Januari 2021 yang di terima Redaksi pena-emas.com via WhatApss selulernya.
Untuk diketahui kalau sebelumnya, hasil konfirmasi dengan Kepala DPMD Kab. Rote Ndao Yames M.K.Therik, SH melalui sambungan seluler Sabtu 30/12/2020 pukul 18: 23 – 18:45 wita dengan durasi 00:21:52 detik sebagaimana terekam dalam sambungan seluler.
Seperti dilangsir pena-emas.com (01/01/2021) “Dua Calon Kades Suara terbanyak TERAKHIR datangi Bupati meminta dirinya di tetapkan Jadi Kades”
Dua mantan Pj Kades di Kecamatan Loaholu Kabupaten Rote Ndao seakan berusaha membalik bumi menjadi kiamat dalam upaya meminta Bupati Rote Ndao menetapkan mereka sebagai Kades masa jabatan 2020-2026 setelah ditumbangkan oleh pesaingnya saat pilkades di desanya.
Hal yang sedikit bernada lelucon ini disampaikan Kepala Dinas PMD Kabupaten Rote Ndao, Yames M.K. Therik,SH saat di konfirmasi (30/12) lalu soal keberatan terhadap hasil Pilkades 2020 dari 27 desa di Kabupaten Rote Ndao.
Kepada pena-emas.com. Yames Therik, Mantan Camat Lobalain ini mengatakan,
Dari para calon kades yang keberatan itu ada dua mantan Pj kades yang kalah, datangi Bupati Rote Ndao Paulina Haning Bullu, SE. meminta untuk menggugurkan calon pemenang dan digantikan oleh mereka.
Yames Therik. Menjelaskan, kalau yang mengadu itu ada yang suara terbanyak ketiga. Lalu dia minta untuk bupati Rote Ndao menggugurkan calon suara terbanyak kemudian menetapkan dia menjadi pemenang pilkades.
Kedua mantan Pj Kades ini. Sebut Yames Therik, adalah mantan Pj Kades Tasilo Maria Foes yang dikalahkan pemenang pertama Isak Dea dan Kedua Hermanto Ello sedangkan Pj Kades Oebole Mesak Nggili ditumbangkan oleh rival tunggalnya Daud Nafi.
” Yang mengadu itu ada yang suara terbanyak ketiga. Lalu dia minta untuk ibu bupati menggugurkan calon suara terbanyak untuk menetapkan dia menjadi pemenang pilkades. Coba bayangkan dia punya perolehan suara 40an, minta pemenang dengan perolehan melebihi dia ratusan ini digugurkan dan lantik dia jadi kades.
Sedangkan calon suara terbanyak kedua saja tidak ada keberatan ” Ujar Yames Therik. (Kutipan sesuai rekaman)
Sementara Mesak Nggli meminta kepada Bupati dan Panitia Pilkades Kabupaten Rote Ndao agar suara tidak sah dan terbakar saat pemilihan dianggap sah untuk dia (Mesak Nggili) supaya kemenangan ada pada dirinya.
“Suara tidak sah dan terbakar itu, dia minta panitia kabupaten dengan ibu bupati untuk suara itu dianggap sah untuk dia supaya dia menang” ujar Kadis.(kutipan sesuai rekaman)
Selanjutnya. Kadis PMD Yames Therik menegaskan, Pengaduan ini tidak mempengaruhi untuk adanya pemilihan ulang karena sesuai dengan Perda kita tidak ada satu pasal dan ayat pun yang mengatur untuk ada pemilihan ulang.
Sementara dalam pena-emas.com edisi 19/12/2020 lalu yang menayangkan hasil pilkades pada kedua desa yakni di Desa Oebole, calon urut 01 meraih 225 suara dan urut 02 ( Mesak O. Nggili dhentikan dengan cuma 198 suara.
Sedangkan di desa Tasilo No urut 3 Maria Foes 143 suara Tumbang dengan calon urut satu 1 Hermanto Ello 154 dan Nomor urut 2. Isak Dea yang memenangkan Pilkades Tasilo dengan 203 suara. (memo)
*) Berita klarifikasi ini sekaligus menjawab pemberitaan yang sama yang ditayangkan pada Media Pena Group ( pena-emas.com, pena-indonesia.com & penaNTT.com)