Ketua DPD Partai Perindo Kab. Rote Ndao: Penggantian  Salmun J Klaas dari Caleg. Bukan soal Kader atau Bukan kader tapi soal Aturan   

PENA-EMAS.COM. Penggantian Calon Anggota DPRD  Pemilu 2024 asal Partai Perindo Kabupaten Rote Ndao di masa pencermatan rancangan DCS bukan soal diduga sepihak dan atau oleh kehendak Ketua DPD Partai Perindo tetapi itu soal perintah aturan.

Demikian penegasan Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Rote Ndao Arkhimes Molle,SH,MA saat dihubungi PENA EMAS.COM. Sabtu (30/9/2023) terkait Pemberitaan yang bersumber dari Caleg Salmun J. Klaas bahwa pergantian dirinya dari Caleg karena diduga sepihak dan beralasan “ Katanya saya sudah dipengaruhi pihak lain “

Bacaan Lainnya

Arkhimes Molle,SH,MA. mengatakan,  Penggantian  Salmun J Klaas dari Caleg. Bukan soal Kader atau bukan kader, bukan soal sepihak atau dugaan suka dan tidak suka. apa lagi kalau pakai katanya “ sudah dipengaruhi oleh pihak lain “ tapi soal Aturan  karena Salmun J Klaas menduduki jabatan sebagai Ketua LPM Kelurahan Metina dan karenanya harus mengundurkan diri dari Ketua LPM.

“ Memangnya seberapa besar pengaruhnya. Sehingga pihak tertentu mempengaruhinya. Kemudian pengaruhi itu  berdampak pada kita di Partai Perindo lalu merasa takut dan di keluarkan dari Caleg ?“ Ujar Arkhimes Molle.

Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Rote Ndao Arkhimes Molle,SH,MA

Selanjutnya Arkhimes Molle. Menjelaskan, Penggantian Caleg pada Partai Perindo oleh DPD Partai Perindo itu karena perintah aturan sesuai Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kab/Kota.

Dalam ketentuan PKPU tersebut tentang Persyaratan administrasi bakal Calon  sesuai Pasal 11 ayat 2 b. Kemudian Persyaratan administrasi bakal Calon  yang diatur dalam Pasal 12 ayat 1. Huruf b angka 6 huruf b.  Caleg harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua LPM dan dibuktikan dengan surat pengudran diri.

Selain itu, ditegaskan dalam Pasal 15 ayat (1) Bakal calon yang memiliki status sebagaimana Persyaratan administrasi bakal Calon  Pasal 12 ayat 1. Huruf b angka 6 huruf b. Caleg yang bersangkutan melalui partai Politik peserta Pemilu menyerahkan Keputusan Pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan  Bakal calon.

Pada Pasal 15 ayat (2) Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterbitkan, Bakal  Calon harus menyerahkan  Surat penguduran diri dan Tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Pasal 15 ayat (3) Bakal Calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan  rancangan DCS

Dan kemudian Pasal 15 ayat (4) Dalam hal sampai batas akhir masa pencermatan Keputusan Pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU maka Partai peserta Pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon. Jelasnya.

Menurut Arkhimes Molle. Sesuai tahapan, Tanggal 25 Juni – 9 Juli adalah pengajuan  Perbaikan dokumen Caleg. 10 Juli – 6 Agustus Verifikasi administrasi kedua,  Tanggal 6 – 11 Agustus Pencermatan DCS kemudian 12 – 18 Agustus adalah masa penetapan DCS

Instruksi DPP Partai Perindo bahwa Waktu kita tidak banyak harus dioptimalkan dan dimanfaatkan sebaik mungkin. Bila ada kendala teknis segera komunikasi dengan Tim teknis DPP agar semua kendala cepat teratasi sehingga DPD harus mengambil langkah untuk tidak terjadi masalah yang merugikan Partai.

Untuk itu. Salmun Klaas sebagai Caleg seharusnya melakukan kordinasi dan proaktif berkomunikasi dengan tim Pencalegan DPD terkait kendala yang dialami dirinya soal persyaratan SK pemberhentian dirinya sebagai Ketua LPM Kelurahan Metina.

Pihak DPD Partai Perindo sudah berulang kali menyampaikan kepadanya melalui Rapat, WA dan Via telpon namun dia sendiri tidak merespon hingga pada saat waktu pencermatan DCS.

Masa Pencermatan DCS terhitung dari tanggal 6 – 11 Agustus. Artinya  jika Salmun J. Klaas sudah mengantongi SK Pemberhentian sejak tanggal 5 Juni 2023 sesuai pernyataannya kepada Media online dan  Medsos, atas alasan dan dasar apa sehingga SK pemberhentian tersebut tidak diserahkan ke Partai kemudian diteruskan ke KPU.

Mengingat masa pencermatan berakhir tanggal 11 Agustus dan Salmun J. Klaas sebagai Caleg  sulit dihubungi maka sebagai Ketua DPD perlu mendapat kepastian SK pemberhentiannya dengan mendatangi Lurah Metina untuk mendapat penjelasan terkait SK pemberhentiannya.

Dalam pertemuan tersebut diperoleh penjelasan dari Lurah Metina bahwa Salmun J. Klaas telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua LPM. Pemberhentian tersebut bukan atas dasar Surat penguduran diri yang dibuktikan dengan Tanda terima darinya sebagai pejabat yang berwenang atau Lurah tetapi dipecat sesuai Fakta integritas yang ditandatangi yang bersangkutan setelah terpilih menjadi Ketua LPM yaitu tidak terlibat Partai Politik.

“ Sejak didaftarkan sebagai Caleg dan Karena kita mengetahui Salmun sudah terdaftar sebagai Caleg sehingga kita pecat dan berhentikan agar tugas tugas  LPM tidak terganggu” Ujar Mes Molle mengulangi Ucapan Lurah Metina. Esa Pello.

Coba dibayangkan apa yang terjadi dan apa yang dialami Partai kalau tanggal 9 Agustus kita tidak ambil langkah mengajukan persetujuan ke DPP untuk dilakukan pergantian. Tanggal 10 baru mendapat persetujuan dan baru kita ganti disaat batas akhir tanggal 11 Agustus. Untungnya Caleg pengganti adalah Caleg yang karena tidak lolos dari Partai Garuda sehingga dokumennya sudah lengkap tapi jika tidak bagaimana. ? Ujarnya bernada Tanya.

Setelah kita lakukan penggantian. Sekitar tanggal 14 atau 15 Agustus, Salmun J Klaas menemui saya dengan membawa SK pemberhentian. Saat diteliti, dalam SK tersebut tidak terdapat satu dictum pun yang menjelaskan soal dikeluarkannya SK tersebut sebagaimana diatur oleh PKPU

Kemudian saya meminta lampiran Surat penguduran diri dan tanda terima sebagai alasan penerbitan SK pemberhentian dari Kelurahan namun tidak diserahkan juga. Lalu sekitar tanggal 18 Agustus, Salmun J Klaas sampaikan via WA ke saya kalau SK tersebut telah dikirim ke Sekretaris DPD Partai Perindo dalam bentu foto scan via WA.  Apakah ini disebut alasan memenuhi persyaratan lalu Ketua DPD Partai Perindo diposisikan sebagai pihak yang di duga sepihak.?

Karenanya sebagai Ketua DPD Partai Perindo yang dinyatakan oleh Salmun J. Klaas bahwa kita sepihak tidak mengakomodir dirinya sebagai Caleg yang telah memenuhi syarat itu sebuah sikap menyangkali kesalahan dirinya sendiri

Dia hanya mau membenarkan kelemahannya kepada publik bahwa sebagai Caleg yang tereliminasi oleh Partai dan Ketua DPD atas dasar yang tidak benar tetapi sesungguhnya Dia mau menutupi ketidakmampuannya dengan alasan yang tidak tepat.

Kader Partai seperti ini kita tidak bisa pertahankan. Mungkin lebih tepatnya jadi wasit dari pada jadi Caleg karena partai tentunya punya tujuan memajukan Caleg untuk bertarung supaya terpilih dan memenangkan Partai pada Pemilu 2024 bukan mencari caleg dan mendatangkan masalah. Tegasnya.

“ Saya punya kekurangan tetapi selama memimpin beberapa Partai Politik di Rote meskipun memulai dari Nol namun tidak pernah meraih nilai nol di Legislatif. Artinya sebagai Ketua Partai saya tahu siapa siapa yang  harus saya dorong untuk bertarung.” Ujar Arkhimes Molle yang juga Caleg Propinsi NTT Nomor urut 1 Dapil NTT 2 Kab. Kupang – Rote Ndao dan Sabu Raijua.

Saat saya di PNBK. Waktu saya hanya satu bulan saja memasuki Pemilu tapi dapat 2 Kursi dengan Caleg meraih suara terbanyak di Ibu Kota Kabupaten ( Kec. Lobalain ), Pimpin Partai Gerindra dengan Bacaleg 40 orang, saya gugurkan 15 orang tapi Partai Gerindra meraih posisi sebagai partai pemenang ketiga dengan unsur pimpinan Wakil Ketua DPRD.

Kemudian saya di pecat dari Partai Gerindra akibat berbeda pendapat yang tajam dalam perhelatan Pilkada dengan tidak menerima Calon Bupati yang disetujui DPP. Saya hengkang ke Perindo dan memimpinnya pada Pemilu 2019 – 2024 dengan jumlah  Bacaleg 52 Orang.

Ke 52 orang Bacaleg. Saya seleksi kemudian 27 orang tereliminasi dari keputusan saya termasuk ada mantan Wakil Bupati dan dua orang ketua DPC namun faktanya Perindo di Rote Ndao meraih posisi pemenang ketiga setelah Nasdem dan Golkar jadi saya tahu menempatkan siapa yang harus maju bertarung. Apalagi kalau tidak memenuhi syarat maka harus tegas di eliminasi.

“ Kalau dia memenuhi syarat atas dasar apa kita mau korbankan dia. Sudah tidak memenuhi syarat karena ketidakmampuan sendiri  tapi buat sensasi seakan membenarkan diri ke Publik dan menyalahkan ketua DPD Perindo  pakai alasan diduga. Isi  status acunt Facebook Salmun J. Klaas itu menyesatkan. Saya beri kesempatan terbatas karena pihak Partai merasa dirugikan dengan pernyataan yang tidak benar di Facebook. Jika didiamkan oleh dia, bisa menuai masalah hukum. Ingat menyebarkan hal yang tidak benar itu ada aturannya. “ Ujarnya  Tegas.

Seperti diberitakan oleh PENA ROTE Edisi Jumat 29 September 2023 kemarin dengan judul Salmun J. Klaas, Caleg Perindo lakukan aksi Protes ketika diberhentikan sepihak oleh DPD Perindo Ndao.

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait