KPU ROTE NDAO PASTIKAN DAN JAMIN PEMILU 2019 DILAKSANAKAN DENGAN BENAR DAN JURDIL

ROTE NDAO-Pena Emas. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Rote Ndao sebagai penyelenggara pemilu menjamin dan memastikan pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak Presiden – Wakil Presiden, Legislatif dan DPD di laksanakan dengan benar, jujur dan adil.

Demikian hal ini diungkapkan Ketua KPUD Kabupaten Rote Ndao Chris Daepanie melalui Juru bicara KPUD setempat, Meysias F.P. Dama di ruang kerja Komisioner KPU, usai kegiatan sosialisasi Penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Partai Politik (LPPDK-Parpol) Senin 01/04/2019 sekitar pukul 12.00 wita.

Kepada Pena Emas, Meysias F.P. Dama mengatakan, Sebagai Komisioner KPU memastikan bahwa proses Pemilu 17 April 2019 akan menghasilkan pelaksanaan pemilu yang bersih, jujur dan adil.

Menurut Meysias Dama. Komisioner KPU Rote Ndao sudah punya komitmen untuk bekerja sesuai dengan integritas yang ada dan setelah kami terpilih menjadi komisioner tidak ada beban kepentimgan politik apappun sehingga kami bekerja sesuai dengan mekanisme yang ada dan berpegang pada integritas kerja sesuai mekanisme KPU. Untuk itu, dalam rangkah mewujudkan proses pemilu yang bersih,jujur dan adil kami mengikuti rambu- rambu yang ada sesuai petunjuk . Tambahnya.

Dijelaskan pula, Semua saksi dilengkapi DPT,DPTb, dan DPKnya untuk turut mengecek kebenaran setiap pemilih saat dan sebelum menggunakan hak pilih apakah sesuai dengan nama permilih yang telah terdafar sebagai pemilih atau tidak.

Dalam tindaklanjut pelaksanaan pemilu serentak kami sudah melakukan Bimtek kepada PPK kemudian akan dilanjutkan ke PPS dan KPPS agar pelaksanaan pemilu nanti berjalan diatas aturan serta dengan menjunjung tinggi kode etik penyelenggara tidak ada tindakan untuk membelah salah Parpol peserta pemilu atau pun berpihak pada parpol tertentu.

Proses seperti ini Kata Dosen Unstar Rote ini, Untuk tidak ada peluang kecurangan ditingkat TPS dalam pelaksanaan Pemilu. Dan tentunya. dengan demikian kalau semua KPPS dengan integritas yang ada dan semua TPS yang ada di Kebupaten Rote Ndao bekerja dengan jujur maupun penuh tanggung jawab maka sudah pasti hasil pemilu dapat diterima oleh semua pihak termasuk partai politik.

Meysias Dama. menegaskan, Perlu juga pihak Parpol menyiapkan saksi di TPS untuk berperan untuk mengawasi penyelenggara di TPS agar mencegah potensi potensi kecurangan saat pemilihan.

Bagaimana KPU pastikan bahwa semua pemilih di Rote Ndao dapat memberikan suara dan hak pilihnya pada 17 April yang akan datang. Jelasnya, KPU pada dasarnya sudah melakukan sosialisasi disemua Kecamatan dan bukan hanya KPU saja tetapi ada juga Relawan Demokrasai sebagai perpanjang tangan dari KPU untuk melakukan sosialisasi, termasuk di tempat tempat Ibadah telah mensosialisasi tentang bagaimana masyarakat sebagai pemilih dapat memberikan hak pilih dan mencoblos dengan tepat dan benar sehingga tidak terjadi ketidakabsahan saat memberikan hak suaranya.

Bagaimana KPU memastikan soal distribusi dan pemanfaatan suara dengan tepat dan benar serta tidak terjadi kecurangan. Ia mengtakan, Pendistribusian surat suara akan dilakukan pengawalan ketat oleh KPU dan pihak terkait lainnya sehingga bisa tepat waktu dan saat hari hal pun pemanfaatannya akan digunakan dengan tepat karena surat suara tidak terpakai langsung di amankan dalam amplop khusus, setelah itu diberikan tanda silang yang disaksikan oleh semua saksi sehingga tidak ada peluang untuk KPPS menggunakan surat suara untuk kepentingan pihak tertentu.
Selanjutnya, Semua surat suara sama sengan jumlah pemilih pada DPT plus 2 % dan setelah pencoblosan akan dihitung berapa banyak yang digunakan dan yang tidak digunakan. Semuanya akan termuat dalam berita acara begitu juga dengan DPTb dan DPK. Berapa banyak yang sah dan tidak sah sehingga dipastikan tidak ada yang melakukan kecurangan di TPS.

Diharapkan agar semua saksi secara proaktif melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh tahapan pelaksanaan pemilu di TPS saat proses pemgumutan suara itu dilaksanakan sehingga hasil yang diinginkan oleh seluruh pihak terhadap pemilu yang benar, jujur dan adil tersebut dapat tercipta sesuai harapan kita semua, khususnya di Rote Ndao.

“ Jadi saksi itu bukan hanya datang dan tanda tangan tetapi dia harus mengikuti proses itu sampai selesai, dia juga bukan hanya memenuhi syarat tetapi tidak memberikan nilai dalam proses demokrasi yang jujur dan adil” Ujar Dama.

Menjawab pertanyaan soal Model C sering tidak diberikan oleh penyelenggara di TPS kepada saksi Parpol dengan berbagai alasan meskipun sudah selesai perhitungan ? bagaimana KPU memastikan hal ini tidak terjadi di tingkat TPS usai perhitungan suara ? Ia mengatakan, Soal itu formatnya sudah ada sehingga bagi saksi wajib mendapatkan model C setelah ditandatangani. Untuk itu diharapkan agar saksi tidak meninggalkan atau tidak mengikuti jalannya pemilihan di TPS hingga selesai karena semua yang menandatangani berita acara itu wajib diberikan tanpa alasan. Kewajiban dari KPPS sesuai dengan perintah aturan untuk dberikan kepada saksi. Tambahnya.

Sementara Soal data disisi menggunakan pensil dan masih terdapat coretan pada data yang terisi untuk diganti dengan data baru pada format data model C bagaimana langkah KPU agar keadaan tersebut tidak terjadi dan menimbulkan unsur kecurigaan terhadap hasil pemilu yang benar dan jujur, Dijelaskan, Kami sudah menegaskan kepada semua KPPS dalam hal tertib administrasi maka tidak diperkenangkan untuk mengisinya dengan menggunakan pensil dan jika terdapat hal seperti itu maka saksi harus tegas menolaknya karena hal tersebut berpotensi masalah.

Selain itu, tindakan KPPS tersebut kata Meysias Dama, memberikan ruang untuk pihak tertentu bisa merubah keabsahan data suara sedangkan jika terdapat salah penulisan maka saat dicoret harus diparaf dengan persetujuan semua saksi dan KPPS. Tegasnya.

“Satu kesalahan yang dibuat dan terjadi di TPS yang sifatnya perbuatan kecurangan maka hal ini berpengaruh kepada lembaga KPU sebagai penyelenggara” Ujarnya.

Selanjutnya, Untuk memastikan semua rakyat bisa memberikan suara dan menggunakan hak pilihnya maka bagi pemilih yang perlu mendapat pendampingan sesuai dengan amanat aturan maka bagaimana KPPS perlu mengsiasati kondisi tersebut tetapi dalam pelaksanaannya harus disaksikan oleh saksi yang ada di TPS yang bersangkutan melakukan pencoblosan.

Ia juga berharap peran Partai Politik melalui saksi yang direkrut untuk dimandatkan sebagai saksi di TPS tidak sekedar memenuhi syarat untuk tanda tangan berita acara tetapi memiliki kemampuan dan bertanggung jawab untuk mengikuti jalannya proses pengumutan suara hingga selesai. Jangan sampai sebelum berakhirnya kegiatan di TPS namun saksi sudah pulang. Tegasnya. (Arq/PE)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait