Pauwill J J Nggili, S.Sos, M.Si
Rote Ndao – Pena Emas.com
Soal pengelolaan Dana Kelurahan Metina Kecamatan Lobalain Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 1,1 Milyard lebih dalam pengelolaan dan penggunaannya “Diduga tidak jelas” Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rote Ndao, Yames M.K Therik,SH menyuruh Media tanyakan ke Camat Labalain.
Demikian hal ini di katakan Kadis PMD Kabupaten Rote Ndao saat di konfirmasi via hubungan pesan singkat WhatShap.
Kepada Pena Emas.com. melalui balasan WhatShApp Yames Therik menulis kalau dirinya camat Lobalain sudah membentuk tim percepatan untuk Kelurahan Metina.
Tim tersebut beranggotakan Kepala Seksi dan Kepala Urusan dari Kantor Camat Lobalain. Tambahnya.
” Setahu beta pak camat sudah membentuk tim percepatan untuk Kelurahan Metina, yang beranggotakan Kepala Seksi dan Kepala Urusan dari kantor Camat Lobalain ” Tulis Therik.
Selanjutnya menyarankan, agar Crew Pena Emas, mencoba konfirmasi permasalahan tersebut dengan Camat Lobalain.
” Coba konfirmasi dengan Bapak Camat Lobalain, pak Pauwill “. Kata Kadis PMD. Via tulisan WhatShApp.
Sementara Camat Lobalain, Pauwill J.J Nggili, S.Sos, M.Si saat dikonfirmasi Selasa, (26/11) Pukul 13:15 Wita melalui nomer ponselnya : 081 219 992 XXX beberapa kali dihubungi dan terdengar panggilan masuk namun tidak direspon.
Kemudian Crew Media mencoba lagi dengan Media pesan WhatShApp. ” Siang Pak Camat mohon waktunya, saya mau konfirmasi pak camat terkait pengelolahan dana Kelurahan Metina”.
WhatShApp yang di kirim terlihat centang dua pada pesan tersebut namun tidak ada balasan dari Camat Lobalain. Terkesan Enggan berkomentar.
Seperti sebelumnya, diberitakan Pena Emas com, Dana Kelurahan Metina dalam pengelolahannya terkesan tertutup dengan masyarakat dan di duga tidak jelas pengelolahannya oleh Lurah dan Stafnya.
Camat Lobalain Pauwill J.J Nggili, S.Sos, M.Si yang terkesan enggan berkomentar. hingga berita ini di tayangkan belum berhasil dikonfirmasi.
Sementara Ketua Tim Tujuh. Y. Z. Solokana, yang dibentuk oleh Lurah Metina saat dikonfirmasi di kediamannya (26/11) sedang tidak berada di tempat
Kemudian secara terpisah, salah satu Anggota tim tujuh. Salmun J. Klaas ( Bendahara ) saat dikonfirmasi. Ia mengatakan, Nama dirinya masuk dalam tim tersebut. itu, di catut saja karena selama ini dirinya tidak pernah mengetahui kalau Ia sebagai anggota Tim.
Soal pengelolaan Dana Kelurahan Rp. 1,1 M lebih dan verifikasi persyaratan kelompok masyarakat penerima bantuan kegiatan pemberdayaan dirinya pun tidak pernah mengetahuinya. Jelas Salmun
Untuk di ketahui tim tujuh yang dibentuk oleh Kelurahan adalah : Y. Z. Solokana, Yemi Foeh,SE, Salmun J. Klaas, Octo Penna, Emilia Klaas, Hanok Suki dan Johanis Hely.
Arkhimes Molle. Ketua LPM Kelurahan Metina saat dihubungi mengatakan, dirinya tidak perlu lagi berpendapat. Ia hanya minta pihak yang bersentuhan dengan pengelolaan Dana Kelurahan Metina, buka aturan kemudian baca agar melaksanakannya sesuai aturan sehingga tidak berkonsekuensi ke rana hukum. Katanya.
Menurut Mes Molle, PP No 17 Tahun 2018 dan Permendagri No 130 Tahun 2018. Jelas hanya mungkin Lurah dan pemerintah kecamatan kurang bacanya.
Pada pasal 7 Permendagri No. 130 tahun 2018 perintahnya jelas yaitu, Penentuan kegiatan pembangunan sarpras Kel. dan pemberdayaan masyarakat di Kel. dilakukan melalui
musyawarah pembangunan Kelurahan.
Dalam hal terdapat penambahan dan/atau perubahan kegiatan pembangunan sarpras Kel. dan pemberdayaan masyarakat di Kel. dilakukan melalui musyawarah antara
Lurah dengan Lembaga Pemberdayaan Masy. kelurahan.
Musyawarah dilaksanakan utk mendapatkan kesepakatan penentuan kegiatan tambahan dan/atau perubahan.
Kesepakatan dibuat dalam bentuk Berita Acara. dan kegiatan disusun dalam Dokumen Perencanaan. Jelasnya.
” Jalan dan jembatan sudah ada tapi anda cari jalan dan buat jembatan sendiri ya resiko siap anda tanggung sendiri. artinya Aturan kan ada dan jelas kenapa tidak mempedomaninya tapi cipta aturan sendiri. ?” Ujar Ketua LPM bernada ironis.
Ia juga meminta agar Lurah dan Pihak yang mengelola Dana Kelurahan agar perlu cermat dengan mekanisme dalam esensinya terkait Arah dan tujuan Pendanaan Kelurahan. Baik, Perencanaan anggaran dan pelaksanaan Anggaran sehingga sinkron dengan mekanisme terutama dalam soal pengadaan barang dan jasa. Tegasnya.
Pantauan Pena-Emas.com, Pembangunan Sarana Prasarana (Sarpras) Rabat beton di wilayah RT 10 yang didanai dari Anggaran Kelurahan, progres pekerjaannya baru di kerjakan sekitar 30 persen. Rt. 04 di lokasi sudah ada material Sertu, Kerikil, Pasir dan Semen tetapi pekerjaan masih 0 % Sedangkan di Wilayah Rt. 05. Masih 0 % dan belum terdapat material apapun.
Penulis : Riyan/tim.