Pasca Draf Tatib di tolak ” SENIN, TIM PERUMUS TATIB DPRD GELAR SIDANG.

Ketua Tim Pansus Perumus Tatib DPRD Kab. Rote Ndao
PAULUS HENUK,SH

Rote Ndao. Pena Emas.com
Setelah alot dan ditolaknya Draf Tatib yang di siapkan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) oleh DPRD Rote Ndao dalam Paripurna pembahasan Tatib Rabu (6/11) lalu dibentuklah Tim Perumus alias Panitia Khusus perumus Draf Tatib baru.

Perumusan Tata tertib baru telah selsai setelah Tim bekerja selama dua hari dan hari Senin ini pembahasan Tata Tertib sudah di gelar.

Demikian Jelas ketua Tim Pansus Perumusan Tatib Paulus Henuk,SH saat dihubungi pagi tadi (8/11) sekitar pukul 10:00 wita.

Kepada Pena Emas.com Wakil Ketua DPRD ini mengatakan, perumusan tata tertib pasca penolakan draf yang disiapkan Sekwan, Panitia sudah menyelesaikannya dan pembahasannya akan di bahas hari Senin (11/11) ini.

Dijelaskan pula, Pihak panitia hari ini sudah mengeluarkan Undangan kepada segenap Anggota DPRD Kab Rote Ndao untuk membahas lanjut Tata Tertib DPRD.

Panitia sudah selesaikan materi Tatib dan untuk itu ada dua tugas lagi adalah melaporkan kepada Pimpinan Dewan kemudian terakhir melaporkan hasil kerjanya melalui sidang paripurna untuk di bahas.

Di ungkapkan oleh Paulus Henuk, SH. Ada hal yang krusial terdapat dalam Tatib pasal 18 misalnya yang mengatur soal Rapat Komisi dan Gabungan komisi. Pada Tatib lama (PP 16 tahun 2010) dan Tatib yang merujuk pada PP 12 Tahun 2018 juga dihilangkan.

Hal inilah yang menjadi salah satu masalah yang dipolemikkan dewan saat penolakan draf dari Sekwan, setelah dicermati dan dibahas oleh internal pansus dipandang perlu dikembalikan karena hal ini telah diatur dalam PP 12 tahun 2018 sebagai rujukan regulasi.

Sementara terdapat hal baru yang terakomodir oleh panitia khusus dalam merumuskan tata terbib yang baru imi adalah soal Risalah persidangan dan tata cara pemilihan Alat Kelengkapan Dewan (AKD)

Menurut Paulus, Hasil risalah persidangan tidak diberikan kepada Pimpinan dan Anggota karena tidak diatur dalam Tatib, dihilangkan alias di pangkas. Hal ini kita kembalikan karena telah di atur dalam PP 12 Tahun 2018 sebagai pedoman.

Selain itu, pada tatib lama maupun PP tidak memberikan rincian dengan detail soal tata cara pemilihan alat kelengkapan Dewan tetapi panitia khusus dalam perumusan internal pansus melihat penting dan perlu diperjelas adanya tata cara pemilihan.

Memang didalamnya tidak dirincikan namun hal ini perlu karena pada prinsipnya suatu produk aturan yang buat tidak bertentangan dan tidak ada larangan maka itu dibolehkan. Jelas Paulus.

Seperti sebelumnya dilangsir Media ini, Menurut Pelle, peraturan Nomor 01 tahun 2018 masih dianggap relevan karena berpedoman juga pada PP nomor 12 tahun 2018, yang mengalami perubahan kemungkin pada jumlah hanya Fraksi yang saat ini jumlahnya bertambah dari sebelumnya.

Selain itu, peraturan DPRD Nomor 01 Tahun 2018 baru juga ditetapkan sebagai pengganti peraturan DPRD Kab Rote Ndao Nomor :01 tahun 2014 karena terjadinya perubahan regulasi dari dasar rujukan PP Nomor 16 Tahun 2010 ke PP Nomor 12 Tahun 2018 yang sekarang juga menjadi pedoman dalam penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD masa Jabatan 2919- 2024.

Pihaknya berharap agar dengan waktu paling lama tujuh hari Pansus bekerja untuk menyelesaikan Draf Tatib yang baru lalu di bahas bersama kemudian ditetapkan setelah dikonsultasi dengan pemerintah Propinsi karena masih banyak tugas DPRD yang sedang menunggu. Harap Pelle.

Panitia khusus sebagai utusan Fraksi fraksi adalah :
1. Fraksi Partai Perindo : Paulus Henuk,SH (Ketua )
2. Sekretaris : Sekretaris Dewan ( Benyamin Koamesah,S.Pd)
3. Anggota :
Fraksi Nasdem : Yance A. Daik
Fraksi Golkar : Welem A. Ndun
Fraksi PDI Perj : Zinsendorf Y.Adu
Fraksi Hanura : Erasmus F. Mandato
Fraksi Persatuan Bangsa : Migel H. Beama, S.Pd
Fraksi Demokrat Sejahtera: Achyar Mahmud.

Penulis : –
Editor : Arkhimes

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait