Pembahasan Tatib dan pembentukan AKD. DPRD ROTE NDAO. “MASIH TUNGGU SK GUBERNUR NTT.”

Foto: Wakil Ketua DPRD Sementara         Kab. Rote Ndao.
YOSIA A. LAU, SE.

ROTE NDAO. Pena Emas.com. Telah melewati batasan waktu yang diserukan oleh aturan yang mengatur soal DPRD Kabupaten Rote Ndao masa jabatan 2019-2924 yang sudah dilantik pada 11 September 2019 yang lalu tetapi Tugas DPRD setempat belum bisa bertugas untuk melayani publik sesuai tupoksi masing masing.

Hal ini ternyata belum ada jawaban dari Gubernur NTT terkait dengan penerbitkan SK Gubernur tentang Pimpinan definitif.

Berbeda dengan penjelasan Pimpinan sementara DPRD dan Sekretaris Dewan Benyamin Koamesah,S.Pd, yang sebelumnya menyatakan kepada Pers, kalau terlambatnya pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) karena Partai politik terlambat dan belum memasukan kompisisi dan nama Anggota Fraksi.

Terhadap soal ini. Wakil Ketua DPRD Sementara Kab. Rote Ndao Yosia A. Lau,SE
mengatakan, pembahasan tatib dan pembentukan Alat kelengkapan Dewan dilakukan sesudah adanya pimpinan definitif. Demikian kata Yosia A. Lau melalui sambungan Ponsel via WhatSapp. Kamis (17/10) pukul 11:52 Wita.

Kepada Pena Emas.com. Yosia A. Lau menjelaskan via balasan WhatSapp-nya, pembahasan Tatub dan pembentukan AKD DPRD Kab Rote Ndao baru dilakukan jika sudah ada SK Definitif Pimpinan DPRD Kab Rote Ndao dari Gubernur NTT.

Menurut Ketua DPD II Golkar Rote Ndao ini, kemungkinan SK Gubernur NTT sudah ada dalam minggu ini sehingga bisa dilaksanakan pelantikan pimpinan definitif pada akhir Oktober atau awal Nopenver 2019.

Setelah dilakukan pelantikan pimpinan barulah kita bisa membahas Tatib dan kemudian dilanjutkan dengan pembentukan Alat kelengkapan dewan (SKD).

“jika sdh definitif kk, mungkin sk gub sdh ada dlm minggu ini maka bisa plntikan di akhir bulan okt. atau awal nov kk baru bisa bahas tatib dan lanjut akd kk.” Tulisya via balasan WA

Sementara Ketua Sementara DPRD Kab. Rote Ndao, Alfred Saudila,A.Md. yang di konfirmasi pula via Nomor ponsel WhatSapp-nya yang kelihatan sudah dterima. Terlihat hanya dibaca namun tidak di komentarinya.

Untuk diketahui. Tugas Pimpinan sementara DPRD sesuai PP No 12 tahun 2018 :
a. Memimpin rapat DPRD;
b. Memfasilitasi pembentukan Fraksi;
c. Memfasilitasi penyusunan rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD; dan
d. Memproses penetapan Pimpinan DPRD definitif.

Dalam pantauan media Anggota DPRD Kab. Rote Ndao pasca pelantikan hingga berita ini diturunkan, Telah melaksanakan dua kegiatan berhubungan dengan kapasitas legislator.

Kedua tugas tersebut adalah mengikuti orientasi dan bimtek tugas DPRD dan kedua melakukan pemeriksaan kesehatan di Kota Kupang.

Penulis : memo
Editor : Arkhimes

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait