Pembukaan Sidang IV DPRD ROTE NDAO “BISA BATAL”

Pembukaan Sidang IV DPRD ROTE NDAO “BISA BATAL”

Rote Ndao – Pena Emas.com
Pembukaan sidang III DPRD Kab. Rote Ndao yang di jadwalkan hari ini Senin (9/12) tidak berjalan sesuai jadwal dan undangan yang dikeluarkan Sekwan DPRD Rote Ndao.

Pantauan Crew Media di Gedung DPRD setempat sesuai undangan agenda pembukaan sidang III untuk pengajuan Nota Pengantar Keuangan oleh pemerintah terkait RAPBD tahun Anggaran 2020 bisa batal.

Sebelum sidang paripurna pembukaan di laksanakan. Diawali dengan Rapat Badan Musyawarah untuk penetapan jadwal persidangan karena pemerintah daerah tidak hadir sehingga rapat Banmus di scors tanpa batas waktu.

Hal ini mengakibatkan sampai dengan jadwal pembukaan melampau batas waktu sesuai undangan akibatnya para undangan ikut bubar.

Nampak undangan yang hadir pimpinan Parpol, Kapolres Rote Ndao, Pihak Kejaksaan Negeri Baa dan Kapolsek Lobalain dan undangan lain.

Ketua Fraksi PDI- Perjuangan Denison Moy, ST yang dikonfirmasi di gedung DPRD, mengatakan untuk Agenda penetapan jedwal oleh Badan Musyawarah masih di scors karena pemerintah tidak hadir sehingga belum bisa ditetapkan termasuk pelaksanaan pembukaan sidang III.

Selanjutnya kata Deni Moy, setelah kita panggil pemerintah yang dihadiri oleh Wakil bupati Drs. Stef M. Saek.M.Si dan Drs Jonas M.Selly,MM diperoleh penjelasan, ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh masih mempersoalkan Tatib DPRD yang belum di undangkan. Jelasnya.

Ketua komisi A. Vecky M. Boelan mengatakan, agenda pembukaan sidang batal krena tidak hadirnya pemerintah daerah dalam rapat badan Musyawarah untuk menetapkan jadwal sidang.

Kemudian Anggota Badan Musyawarah Mesak Lonak, mengatakan tertundanya keputusan Badan musyawarah untuk menetapkan jadwal karena ketidak hadiran pemerintah dan ini adalah sikap yang berdampak pada merugikan masyarakat sedang menanti kegiatan pembangunan tahun anggaran 2020.

Ketua Fraksi Hanura Erasmus Frans. Merasa kesal dengan dinamika yang dinilai merugikan masyarakat yang segarusnya sudah diatur oleh prosedur.

Menurutnya, jika ada perubahan lain atau aturan lain diluar Tatib yang sudah menjadi payung aturan bagi dewan untuk melaksanakan tugas pelayanan bagi kepentingan rakyat maka itu diluar kewenangan dewan termasuk kami dari anggota dan Fraksi Hanura. Jelas.

  • Sementara Sekwan DPRD Benyamin Koamesah, S.Pd. saat ditanyakan soal tidak terlaksananya pembukaan sidang III sesuai undangannya. Koanesah memilih bungkam.

(memo)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait