Pemerintah Rote Ndao abaikan Hasil konsultasi bersama Gubernur NTT. DPRD Kembali Bersurat.
Rote Ndao Pena Emas.com
DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao, kembali gagal melaksanakan kelanjutan sidang IV DPRD Kab. Rote Ndao tahun 2019 untuk membahas dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD menjadi Peraturan Daerah tentang APBD TA 2020 sesuai dengan hasil konsultasi bersama dengan Gubernur Nusa Tenggara Timur.
Sidang IV DPRD dan Pemerintah Daerah tersebut tidak bisa dilanjutkan akibat tidak hadirnya pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Rote Ndao dan jajarannya, yang direncanakan akan digelar kembali di Gedung Sasando DPRD Rote Ndao pada Sabtu, (21/12) pukul 15:00 Wita kemarin.
Ketua DPRD Kab. Rote Ndao Alfred Saudila,A.Md. mengatakan, DPRD tidak akan melaksanakan atau bersidang sendiri tanpa kehadiran pemerintah karena itu sidang di scors kembali hingga waktu yang tidak terbatas.
Selanjutnya, kita sudah melaksanakan semua niat baik untuk menyelesaikan seluruh tahapan namun pemerintah tidak hadir maka kita kembali kepada apa yang diusulkan oleh anggota adalah kembali bersurat kepada Pemerintah Propinsi dan Kepmendagri. Katanya.
Terhadap hal tersebut Lembaga Dewan kemudian bersurat kepada Gubernur NTT, Surat yang ditanda tangani oleh Wakil Ketua DPRD Kab. Rote Ndao Paulus Henuk,SH tersebut memuat hal hal terkait dengan gagalnya kelanjutan sidang IV DPRD sesuai dengan hasil konsultasi bersama dengan pemerintah Propinsi NTT.
Kepada Pena Emas.com saat dikonfirmasi (21/12) kemarin di Jelaskannya, Surat dimaksud dengan Nomor : 170/114/DPRD/RN/2019 Tanggal 21 Desember 2019, Hal: Laporan. Sebagai tindaklanjuti hasil konsultasi dan arahan dari pemerintah Propinsi NTT terkait dengan kelanjutan sidang IV DPRD Kab. Rote Ndao.
Menurut Paulus. Surat DPRD ini akibat kelanjutan sidang IV dengan agenda pokok pembahasan RAPBD Kab Rote Ndao tahun anggaran 2020 yang mandek akibat Walk Out-nya pemerintah Kab Rote Ndao yang kemudian setelah konsultasi dengan Gubernur namun perintah tersebut tidak diikuti pemerintah daerah Kab Rote Ndao. Untuk itu kami kembali laporkan kepada pihak Propinsi.
Hal hal yang kami laporkan lanjutnya. Soal kronologi pelaksanaan sidang IV yang kembali tidak bisa dilanjutkan karena pemerintah tidak bersedia hadir. Anatara lain sebutnya. Melalui surat Ketua DPRD Kab Rote Ndao Nomor 170/113/DPRD/RN/2019 tanggal 21 Desember 2019 Hal Undangan. DPRD mengundang pemerintah Kab Rote Ndao untuk melanjutkan acara persidangan pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2019 pukul 16:00 Wita
Bahwa Pemerintah Kab Rote Ndao melalui surat Nomor: Pemkes 100/1374/XII/Kab. RN/2019 tanggal 21 Desember 2019 hal Pemberitahuan yang pada intinya memberitahukan bahwa tidak dapat melanjutkan persidangan karena hal hal yang menjadi persoalan telah diserahkan kepada pemerintah Propinsi NTT untuk mendapatkan petunjuk dan arahan
Bahwa poin poin yang telah dikonsultasikan antara lain TBUPP. Anggaran pengadaan tanah untuk pembangunan tiga buah stadion olah raga dan penggunaan dana Silva Tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 22.500.000.000,- yang dimasukan dalam postur APBD sebagai pembiayaan untuk menutupi defisit anggaran dalam RAPBD tahun anggaran 2020
Selain itu, sesuai arahan Pemerintah Propinsi NTT melalui Kepala Badan Keuangan. Terhadap TBUPP. Harus dilakukan rasionalisasi/Revisi kembali tugas dan Wewenangan TBUPP terlebih dahulu dan pengadaan tanah untuk pembangunan tiga stadion oleh raga agar dianggarkan lebih dahulu untuk KJPP agar dinilai terlebih dahulu baru kemudian dianggarkan biaya pengadaan tanah nya
Sedangkan terhadap penggunaan dana Silva tahun anggaran 2019 sebesar Rp.22.500.000.000,- untuk menutupi deficit aggaran dalam RAPBD tahun anggaran 2020 dapat digunakan setelah diaudit oleh BPK – RI
Berdasarkan hal hal tersebut Kata Wakil Ketua Paulus Henuk, maka dalam surat tersebut kami mohon pemerintah Propinsi NTT dapat memberikan penegasan lebih lanjut terkait dengan mandeknya pembahasan RAPBD Kab Rote Ndao tahun anggaran 2020.
Surat ini kita tujukan kepada Gubernur NTT dan tembusannya disampikan pula kepada Presiden RI, Mendagri, Menkeu dan Bupati Rote Ndao. Tambahnya.
(memo)