PERATURAN BUPATI ROTE NDAO Dinilai Membatasi Hak Demokrasi Masyarakat, DPRD Panggil Kadis PMD dan Kabag Hukum

Ketua Komisi A. DPRD ROTE NDAO. Vecky Boelan

PERATURAN BUPATI ROTE NDAO Dinilai Membatasi Hak Demokrasi Masyarakat, DPRD Panggil Kadis PMD dan Kabag Hukum

Rote Ndao, Pena-emas.com. Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 32 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dinilai sebagai jalur untuk membatasi hak Demokrasi warga tertentu yang berkeinginan maju sebagai Bakal Calon Kepala Desa dalam pemilihan Kepala Desa serentak 19 Desember 2020 di Kabupaten Rote Ndao Propinsi Nusa Tenggara Timur.

Bacaan Lainnya

Penilaian ini datang dari sejumlah warga masyarakat di Desa Oelua Kecamatan Rote Barat Laut Kabupaten Rote Ndao yang kini sedang mempersiapkan diri menghadapi pemilihan Kepala Desa di wilayah setempat.

Mikael Nulek. Misalnya, kepada Pena.emas.com disaksikan sejumlah warga setempat belum lama ini mengatakan, Perubahan Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 6 Tahun 2020 dengan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2020 merupakan salah satu bentuk pembatasan terhadap hak demokrasi masyarakat untuk maju sebagai calon Kepala Desa

“Dengan adanya perubahan Perbup tersebut, terdapat sejumlah kader calon dari masyarakat yang dinilai mampu dan memiliki kekuatan dukungan yang signifikan namun tidak bisa berpeluang maju karena terhalang persyaratan yang diatur dengan Perbup perubahan” Katanya.

Menurut Mikael, Warga memiliki hak untuk di pilih dan memilih namun dengan adanya perubahan Perbup tersebut, sejumlah warga tertentu hanya bisa memilih tetapi tidak bisa di pilih akibat dibatasi dengan aturan.

Aturan tersebut jelasnya, terdapat pembobotan bagi para Bakal calon yang punya niat untuk membangun desa jika dipilih masyarakat, harus terkubur karena persyaratan yang diatur dalam Perbup perubahan tidak memberikan ruang bagi masyarakat biasa untuk maju sebagai calon Kepala Desa.

Syarat yang dinilai memangkas hak masyarakat biasa tersebut terlihat pada adanya persyaratan terkait skor variable pengalaman bekerja dilembaga pemerintahan dan ini jelas menguntungkan kelayakan bagi pihak berkepentingan tertentu jika dibanding dengan masyarakat biasa yang punya potensi tetapi tidak pernah menduduki jabatan sebagaimana yang diatur oleh Perbup. Tandasnya.

Sebut Mikael, Pengalaman bekerja dilembaga Pemerintahan sebagai satu syarat yang diatur dalam perbup perubahan meliputi unsur Manajerial, Teknis dan unsur pelaksana menunjukan bahwa yang layak untuk calon kepala Desa hanya yang pernah menduduki jabatan dalam lembaga pemerintahan.

Kemudian. lanjutnya, Calon yang datang dari masyarakat biasa dan hanya memiliki pengalaman dalam unsur sosial kemasyarakatan maupun unsur pengabdian non pemerintahan seperti LSM, Lembaga Adat maupun jabatan kelembagaan lainnya diabaikan. Katanya.

Yosua Dethan. Ketua Tim 5 Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kecamatan Rote Barat Laut saat dikonfirmasi. Ia, menjelaskan, Saat ini Tim sedang giat untuk melakukan sosialisasi dan pembekalan di desa agar Panitia pemilihan bekerja sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh Peraturan Bupati

Menurut Dethan, Variabel yang telah ditetapkan berdasarkan Perbup akan menjadi penentu bakal calon diloloskan mejadi Calon Kepala Desa tetapi tidak melarang hak masyarakat untuk mencalonkan diri. Katanya.

Kepala Dinas PMD Kab. Rote Ndao, Yames M.K. Terikh,SH kepada Crew media saat di konfirmasi. Ia menjelaskan, Bakal Calon (Balon) Kepala Desa (Kades) harus memenuhi ketentuan yang diatur oleh Perbup Nomor 6 Tahun 2020 yang telah mengalami perubahan denga Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2020 bagi Desa yang memiliki Bakal Calon Kepala Desa yang melebihi 5 orang bakal calon.

Yames Terikh menyebutkan tambahan kriteria seleksi bakal calon tersebut adalah terdapat tiga syarat yang memuat unsur Manajerial, Teknis dan unsur pelaksana dalam variable pengalaman bekerja dilembaga pemerintahan.

Unsur manajerial meliputi Pimpinan DPR,DPD, DPRD, Kepala Desa/Pj.Kades,Pimpinan BPD, Pimpinan pada instansi Pemerintah Daerah, TNI/Polri dan Instansi Vertikal.

Unsur Teknis meliputi Perangkat Desa, Anggota BPD, Anggota DPR,DPD, DPRD dan Guru sedangkan unsur Pelaksana adalah Pegawai pada instansi Pemerintah daerah, TNI/Polri, Instansi Vertikal, TKD pada instansi Pemerintah dan pendamping desa. Jelas Terikh.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Rote Ndao, Vecky Boelan,SE. yang dikonfirmasi Sabtu (19/9/2020) di kediamannya Ia mengatakan, semua warga masyarakat sesuai dengan institusi undang undang memiliki hak yang sama yakni dipilih dan memilih karenanya jika terdapat persyaratan sebagaimana yang diatur dalam perubahan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2020 itu merupakan salah satu bentuk pembatasan terhadap hak masyarakat dalam berdemokrasi.

Menurutnya, hal dimaksud sekalipun untuk menjawab permasalahan bagi desa desa yang memiliki bakal calon kepala desa yang melebihi 5 orang kandidat namun tidak harus mengeluarkan peraturan yang mengatur dan sifatnya membatasi hak masyarakat tertentu yang berkeinginan dan memiliki potensi menjadi bakal calon.

Untuk itu kita segera Rapat dengar Pendapat dengan memanggil Kadis PMD Kabupaten Rote Ndao dan Kabag Hukum Setda Kabupaten Rote Ndao guna meminta penjelasan dan mengetahui kajian, maksud, tujuan dan alasan adanya kriteria yang terimplisit pembatasan terhadap hak untuk dipilih. Jelas Tegas.(PE/memo/maksi)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait