PERKADA APBD 2020, BERPOTENSI MERUGIKAN KEPENTINGAN RAKYAT ROTE NDAO.

 

Ilustrasi

PERKADA APBD 2020, BERPOTENSI MERUGIKAN KEPENTINGAN RAKYAT ROTE NDAO.

Rote Ndao – Pena-Emas.com
Pelaksanaan APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2020 telah mendapat pengesahan Gubernur NTT. Sesuai Keputusan Gubernur NTT No: B-KEUDA.900-990/21/2020 Tentang Pengesahan Rancangan Peraturan Bupati Rote Ndao tentang APBD Kab. Rote Ndao TA.2020.

Kemudian Peraturan Bupati Rote Ndao No: 2 Tahun 2020 tentang APBD Kab. Rote Ndao TA 2020.

Berdasarkan Keputusan ini, pelaksanaan APBD yang ditetapkan dalam peraturan Bupati dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)

Selanjutnya, Peraturan Bupati ini mulai diberlakukan sejak tanggal di tetapkan oleh Bupati dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah yakni 23 Januàri 2020 dalam berita daerah Kab. Rote Ndao Tahun 2020 No: 002.

Pelaksanaan APBD. Kab Rote Ndao TA 2020 dengan menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) ini dibenarkan kalau telah mendapat pengesahan dengan Keputusan Gubernur serta Peraturan Bupati Rote Ndao. Namun, hal ini berpontensi merugikan kepentingan Rakyat Rote Ndao.

Demikian jelas Wakil ketua DPRD Kab. Rote Ndao Paulus Henuk,SH saat dikonfirmasi selepas rapat internal pimpinan DPRD Kab. Rote Ndao. Selasa (4/1/2020).

Kepada Crew Media. Pernyataan Paulus Henuk tentang adanya Perkada dalam pelaksanaan APBD. Ia mengatakan, Betul sudah ada pengesahan dari Gubernur NTT atas Perkada yang diajukan oleh Bupati Rote Ndao melalui suratnya tertanggal 27 Desember 2019.

Sementara saat itu belum sampai pada batas waktu akhir Penetapan APBD yaitu tanggal 31 Desember, artinya pengajuan Perkada telah diajukan oleh Pemda Rote Ndao kepada Gubernur mendahului amanat peraturan yang berlaku.

Selain itu. jelasnya, DPRD belum menutup sidang IV DPRD yang agendanya membahas dan menetapkan Perda tentang APBD, kini telah di tetapkan dengan Perkada oleh pemerintah. karena itu, DPRD sedang bersurat kepada Pemda untuk menyerahkan secara lengkap Perkada APBD dan semua dokumen pendukungnya serta Perkada tentang Penjabaran APBD.

Setelah menerima Perkada APBD secara lengkap maka DPRD akan mempelajarinya secara detail sehingga apakah Perkada telah memenuhi syarat formal maupun syarat matetiil. Baik, yang diatur dalam UU No,23/2014 tentang Pemerintahan Daerah maupun PP No.12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Apabila kemudian terdapat cacat formal maupun matetiil maka DPRD bisa menempuh jalur hukum maupun politis. Tegas Paulus.

Menurut Paulus, Pelaksanaan APBD Kab. Rote Ndao TA 2020 menggunakan Perkada sangat berpotensi merugikan kepentingan rakyat atau publik apabila terjadi sanksi penundaan transfer ke daerah maupun sanksi pemotongan Anggaran.

Apabila syarat syarat Perkada telah terpenuhi maka DPRD akan melakukan pengawasan secara ketat atas pelaksaan Perkada APBD mengingat Perkada adalah produk subyektif Bupati Rote Ndao yang tidak melibatkan DPRD. Kata Paulus

Selanjutnya sebagai Wakil ketua DPRD sangat mengharapkan dukungan pengawasan dari publik dan media agar anggaran APBD maupun dana desa dapat digunakan sesuai peraturan perundang -undangan yang berlaku. Termasuk dihimbau kepada masyarakat agar melaporkan setiap kegiatan pelaksanaan APBD yang diduga berpotensi merugikan Keuangan Daerah. Pinta Paulus. Bernada Tegas. (PE/Tim/memo)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait