PERKADA APBD RONDA 2020, DALAM SK GUBERNUR NTT ” MASIH MINTA PEMDA PENUHI SYARAT “

Ilustrasi

PERKADA APBD RONDA 2020, DALAM SK GUBERNUR NTT ” MASIH MINTA PEMDA PENUHI SYARAT “

Rote Ndao – Pena Emas.com.
Pelaksanaan APBD Kabupaten Rote Ndao (Ronda) Tahun Anggaran 2020 belum mencapai keputusan final untuk dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Rote Ndao dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada)

Pasalnya, “Perkada” telah mendapat pengesahan Gubernur NTT. Sesuai Keputusan Gubernur NTT No: B-KEUDA.900-990/21/2020 Tentang Pengesahan Rancangan Peraturan Bupati Rote Ndao tentang APBD Kab. Rote Ndao TA.2020, tetapi masih terdapat persyaratan yang diminta Gubernur untuk dan harus dipenuhi Pemerintah daerah Kab Rote Ndao.

Meskipun kemudian Bupati telah mengeluarkan Peraturan Bupati Rote Ndao No: 2 Tahun 2020 tentang APBD Kab. Rote Ndao TA 2020 yang selanjutnya diundangkan oleh Sekretaris Daerah pada 23 Januàri 2020 dalam berita daerah Kab. Rote Ndao Tahun 2020.

Wakil Ketua DPRD Kab. Rote Ndao Paulus Henuk,SH saat di konfirmasi soal Keputusan Gubernur NTT tersebut , di Ba,a (5/2/2020) kemarin usai melakukan pertemuan dengan Ketua DPD Partai Perindo Kab. Rote Ndao. Ia mengatakan, Pelaksanaan Perkada APBD Kab. Rote Ndao TA 2020 itu belum final.

” Belum final karena ada syarat dalam SK Pengesahan Gubernur yang harus dipenuhi Pemda Rote Ndao ” Ucapnya.

Menurut Paulus Henuk, Pelaksanaan Perkada APBD Kab. Rote Ndao TA 2020 itu belum final. Hal ini di karenakan oleh masih ada syarat dalam SK Pengesahan Gubernur yang harus dipenuhi Pemda Rote Ndao.

” Dalam SK Gubernur itu kan masih ada persyaratan yang diminta oleh Gubernur untuk dan harus dipenuhi Pemda. Artinya Perkada itu belum Final manakala permintaan itu belum terpenuhi ?.” Ujar Politisi Partai Perindo ini.

Selanjutnya Ia, menjelaskan, persyaratan yang diminta dalam pengertian “perintah” yang tertulis pada SK Gubernur adalah Hasil Evaluasi Pemda Provinsi atas sejumlah anggaran pada berbagai Dinas yang diduga tidak masuk akal dan berpotensi melanggar aturan sehingga harus disesuaikan atau dirasionalisasi berdasarkan Berita Acara Evualuasi tanggal 15 Januari 2020. Jelasnya.

Untuk itu. Maka, DPRD Kab. Rote Ndao telah bersurat lagi kepada Bupati untuk meminta Perkada APBD, Perkada Penjabaran APBD serta semua dokumen pendukung lainnya.

Dokumen yang masih harus diserahkan ke DPRD oleh Pemda adalah Perkada yang diajukan Bupati ke Gubernur tertanggal 27 Desember 2019 dan Perkada Hasil Penyesuaian dgn Berita Acara Evaluasi tanggal 15 Januari 2020.

Setelah DPRD terima dokumen tersebut maka akan dibandingkan apakah sudah sesuai hasil evaluasi atau belum.

Setelah itu barulah Dewan juga menetapkan sikap karena sikap DPRD akan ditentukan setelah mempelajari secara komprehensif Perkada apakah sudah memenuhi syarat Formil maupun syarat Materil sebagaimana diatur dalam UU No.23/2014, PP No.12/2019 dan Permendagri No.33/2019 serta peraturan perundang-undangan lainnya. Jelas Paulus.

” Siapa yang bilang kalau Perkada APBD itu sudah Final. Syarat yang di minta Gubernur apakah sudah dipenuhi ? “. Tambahnya bernada tanya.

Seperti sebelum dilangsir Pena Emas com. (04/02/2020) Ketua DPRD Kab. Rote Ndao Alfred Saudila, A.Md.
Mengatakan, Soal ABPD yang menggunakan Perkada, kita persalahkan Pemerintah. Kata Alfred

“ Soal APBD yang mengunakan Perkada dalam hal ini secara lembaga jelas bagaimanapun kita persalakan Pemerintah. Ada beberapa hal, tetapi menurut pemerintah juga kesalahan ini ada di DPRD. saya himbau supaya teman Media mengejar kesana siapa yang salah dan siapa yang benar.?. Nanti APBD tidak jalan kalau Perdanya berhasil di tetapkan. Kemudian Perkadanya menjadi suatu permasalahan kita selamatkan APBD 2020 pakai apa?” Ujar Alfred.
(PE/tim/riyan)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait