Polemik Pelantikan Anggota DPRD PAW di Kab. Rote Ndao.

PENA-EMAS.COM. Polemik belum dilantiknya Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Alm. Anwar Kiah ke Arfons Lau, SE asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) setelah dikantonginya SK Gubernur NTT hingga kini belum ada titik terangnya.

Menyikapi polemik dan tanda tanya publik belum ditindaklanjutinya SK Gubernur NTT oleh Pemerintah dan lembaga DPRD Rote Ndao, Arfons Lau mengatakan, Dirinya tetap optimis dilantik sesuai perintah aturan.

Bacaan Lainnya

“Saya tetap optimis dan berpikir positif terkait proses PAW dari Almarhum Anwar Kiah ke saya,” ujar Arfons Lau

Hal ini disampaikan Arfons Lau,SE. Saat ditemui Media ini di seputaran Desa Tuanatuk, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao. Rabu ( 17/6/2023) sekitar Pukul 15:00 Wita kemarin.

Polemik, masih tertundanya agenda pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW), Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao melalui Paripurna pengambilan sumpah janji hingga saat ini belum terlaksana, baginya tetap optimis dan tetap berpikir positif bahwa dirinya akan dilantik sesuai mekanisme dan aturan yang ada. Jelas Arfons Lau.

Arfons Lau menjelaskan, Proses PAW sesuai mekanisme telah dilalui termasuk pemenuhan persyaratan administrasi sebagai kewajiban dalam proses PAW sejak bulan Oktober 2022 lalu sampai Bulan Februari 2023, dan sampailah kepada tanggal 25 Maret 2023.

Kemudian di terbitkannya SK Gubernur NTT Tertanggal 2 Mei 2023 tentang Pengganti Antar Waktu Almarhum Anwar Kiah sebagai anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao, yaitu Arfons Lau, SE.

SK Gubernur Nusa Tenggara Timur itu saya sudah terima juga di Kantor DPRD Kabupaten Rote Ndao pada Tanggal 8 Mei 2023. Jelasnya.

” Sampai saat ini dirinya tetap menunggu proses pelantikannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao dari partai PKB dan dirinya tetap optimis akan dilantik sesuai perintah SK dari Bapak Gubernur Nusa Tenggara Timur” ucap Arfons.

Selanjutnya menurut Arfons Lau, Sesuai pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao, Alfred Saudila,A.Md dan Wakil Ketua DPRD Paulus Henuk,SH di media maka ada dua kesimpulan yang saya pahami, yang pertama dikatakan ada dugaan oknum yang menghalangi dan yang kedua adalah masalah dana.

” Ada oknum yang menghalangi itu sangat menarik tapi tidak perlu digubris dan yang kedua menyangkut dana. Kedua masalah ini memang orang bilang saya kecewa tapi saya bilang saya tidak kecewa walaupun manusia mengecewakan karena saya punya Tuhan Yesus. Saya mengharapkan kedua lembaga yaitu Legislatif dan Eksekutif bisa berpikir positif agar dirinya dapat dilantik sesuai perintah aturan” ujar Arfons.

Untuk diketahui Arfons Lau, Lahir di Dusun Ndau, Desa Daudolu, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao pada tanggal 14 Juni 1972.

Sebelum mengikuti perhelatan pada pileg 2019 dari PKB Dapil Rote Ndao Satu. Ia pernah menduduki jabatan sebagai Sekretaris Desa Daudolu masa bhakti 1994-1998, Kepala Desa Daudolu Tahun 1998 – 2003, 2003 – 2008, 2008 – 2014 dan Dosen pada Universitas Nusa Lontar Rote Tahun 2008-2016.

Hingga berita ini diturunkan Sekwan DPRD dan Sekda Kab Rote Ndao belum berhasil dikonfirmasi terkait jadwal paripurna pengambilan sumpah janji dan ketersediaan tidaknya sumber dana kegiatan pelantikan Anggota DPRD PAW.

Seperti di tayangkan sebelumnya oleh PEBA-EMAS.COM Edisi terdahulu ” Ketua DPRD Kab. Rote Ndao, Akui Pemda Rote Ndao Terkesan Menghambat Anggaran PAW Anggota DPRD asal PKB ”

PENA-EMAS.COM. Agenda pelaksanaan PAW anggota DPRD Kab. Rote Ndao melalui Paripurna pengambilan sumpah janji
dan pelantikan di nilai ada pihak yang turut menghambat agenda tersebut dengan dipersulit melalui persetujuan Anggaran pelantikan Anggota.

Selain Wakil ketua DPRD Kab. Rote Ndao Paulus Henuk yang menduga ada pihak yang menghambat agenda PAW tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao, Alfred Saudila, A.Md, juga menilai dan mengakui Pemda Rote Ndao Terkesan Menghambat Anggaran PAW Anggota DPRD asal PKB.

Demikian Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao, Alfred Saudila, A.Md, saat di konfirmasi Media ini di Gedung Sasando DPRD Kab. Rote Ndao – Kompleks Perkantoran Tii Langga Permai, Kamis (8/6/2023), Sekitar Pukul 10:09 Wita.

Foto. Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao, Alfred Saudila, A.Md,

Alfred Saudila, membenarkan Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: PEM.171.2/1/72/V/2023, Tertanggal 02 Mei 2023, itu sampai di Lembaga DPRD Kabupaten Rote Ndao, langsung pihaknya menyikapi dengan agendakan rapat internal membahas agenda Paripurna pelantikan.

Namun. Lanjut Alfred, beberapa kendala baik adanya teman-teman DPRD yang masih diluar daerah serta disibukan dengan Ketua Partai Politik dan Anggota DPRD pada tahapan pendaftaran di KPU beberapa waktu kemarin

Kendala lainnya adalah dana pelantikan pergantian antar waktu tidak tersediakan pada anggaran induk tahun 2023, Tetapi kemudian seusai rapat bersama. DPRD Kabupaten Rote Ndao mengambil keputusan meminta Sekretaris Dewan agar membuat Telaan untuk Pemerintah Daerah guna meminta anggaran terkait pelantikan tersebut.

” Mirisnya surat Telaan Sekwan kepada Pemerintah Daerah hingga dengan saat ini belum juga kunjung dijawab oleh Pemda Kabupaten Rote Ndao ” Ujar Alfred bernada kesal.

Kepada Crew Media ini Ia mengatakan, Rencananya hari ini, Kamis (8/6/2023), saya selaku Pimpinan DPRD juga mengundang rekan-rekan DPRD baik Pimpinan dan Anggota DPRD agar rapat bersama guna mempertanyakan respon dari Pemerintah Daerah terhadap telaan Sekwan atas anggaran yang diperuntukkan bagi pelantikan nanti. Kata Alfred.

Jumlah anggaran yang dibutukan untuk pelantikan pergantian antar waktu dari Almarhum Anwar Kiah ke Arfons Lau, SE, Sebesar Rp. 50.000.000,-(Lima Puluh Juta Rupiah). SK Gubernur sudah lebih kurang satu bulan kita terima di Lembaga DPRD ini.

“Tapi lebih lanjut bisa adik-adik tanyakan soal keterlambatan waktu ke pak Migel Beama selaku Ketua PKB. Itu nanti tanya keterlambatan waktu di Pimpinan Partai PKB”. Tambahnya.

Secara terpisah, Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Rote Ndao, Migel H. Beama, S.Pd. menjelaskan, Sesungguhnya keterlambatan PAW ini bukan seperti yang disampaikan oleh Alfred Saudila selaku Ketua DPRD.

Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Rote Ndao, Migel H. Beama, S.Pd.

Dari Partai PKB sendiri tidak ada keterlambatan karena sudah berproses sesuai waktu dan tidak ada masalah dari Partai

Terlambatnya proses pelantikan ini soal anggaran 50 juta rupiah yang benar tidak di anggarkan dalam anggaran induk 2023.

” sesungguhnya tidak ada Dosa dan Tidak Salah jika menggunakan anggaran kemudian usulkan dana tersebut untuk gunakan mendahului dalam waktu singkat ini, Saya juga sudah dipertanyakan oleh DPP dan DPW namun jawaban saya bahwa itu bukan keterlambatan Partai.” Ujar Migel Tegas.

Bupati Rote Ndao yang di konfirmasi melalui Sekda Kab. Rote Ndao Drs Jonas M Selly,MM diruang kerjanya Kamis (8/6/2023), Sekitar Pukul 09:20 Wita tidak berhasil ditemui

Informasi yang diperoleh dari Staf yang bertugas di meja piket Sekda beberapa saat setelah kembali dari Ruang Sekda mengatakan, Sekda belum bisa ditemui. ” Pak Sekda belum.bisa di temui karena sementara sibuk mau ikut rapat Eltari Cup”. Ujar Staf yang bertugas di meja Piket Sekda.

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait