PPK Kecamatan Rote Timur Terjerat Pidana Pemilu.

PENA-EMAS.COM. Keberatan Saksi Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu 2024 di Kecamatan Rote Timur Kabupaten Rote Ndao – Nusa Tenggara Timur atas kecurangan hasil Pemilu oleh PPK setempat, PPK terjerat Pidana Pemilu.

Demikian hal ini di sampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Rote Ndao Demsy Toulasik saat menanggapi keberatan sejumlah Saksi Pleno KPU Kabupaten Rote Ndao Sabtu (2/3/2024) dini hari sekitar pukul 04: 20 pagi di Aula Hotel Videsi Ba,a Rote.

Bacaan Lainnya

“ Terhadap masalah kejahatan pemilu yang dilakukan PPK Rote Timur, setelah kegiatan Rekapitulasi hasil Pemilu kita segera ajukan untuk di proses pidana pemilunya “ Ujar Toulasik Tegas.

Kecurangan hasil pemilu “ Satu kamar “ yang terjadi pada Partai Nasdem dan Calon Anggota DPRD ini terungkap dari perbedaan data hasil Pemilu pada Formulir C Hasil dan D hasil yang di imput oleh PPK setelah Pleno di tingkat PPK Rote Timur.

Kepada PENA-EMAS.COM- Usai Pleno KPU, Ketua Bawaslu Kabupaten Rote Ndao Demsy Toulasik mengatakan, terhadap kejadian khusus ini pihaknya telah melakukan klarifikasi dan memeriksa PPK Kecamatan Rote Timur bersama saksi sebelum di gelarnya Pleno KPU.

Untuk itu. Jelas Demsy Toulasik, kita segera proses tindak pidana Pemilunya setelah seluruh rangkaian rekapitulasi hasil pemilu selesai di laksanakan.Jelasnya.

Sementara Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao Agabus Lau. Menegaskan, pihaknya segera Non – aktifkan PPK Rote Timur selepas Rekapitulasi Hasil perolehan suara pemilu.

“ Mereka ini kita tidak bisa pakai lagi sebagai penyelenggara. Mereka ini membuat marwa penyelenggara menjadi buruk di mata masyarakat karena satu suara rakyat yang diperoleh Calon itu melalui kerja keras yang cukup melelahkan, Caleg itu untuk mendapat satu suara melalui perjuangan yang menelan waktu, tenaga bahkan materi, jangan seenaknya PPK berbuat kejahatan merugikan Calan yang mendapat suara rakyat “ Tegasnya.

Meskipun melalui Pleno kita telah melakukan perbaikan dengan mengembalikan suara seperti semula namun tindakan kejahatan PPK tetap diproses Pidananya. Hal ini kita kembalikan kepada Bawaslu yang memiliki kewenangan itu. Jelas Agabus Lau.

“ Sebagai Penyelenggara kita harus taat dan bertanggung jawab terhadap asas Pemilu yang jujur dan adil sehingga perbuatan mereka yang harus ditindak pidanakan, kita serahkan saja ke Bawaslu yang punya rana itu “ Ujarnya.

Calon Anggota DPRD Partai Nasdem Terpilih Yance Daik yang hendak dikorban dengan upaya pergeseran suara Partai dan suara Caleg lainnya kepada Calon nomor urut 2 Olafbert A Manafe oleh PPK. Saat di temui PENA-EMAS.COM di sela sela Pleno KPU. Ia menjelaskan, setelah Pemilu 14 Pebruari 2024 Ia bersama Timnya melakukan rekap data perolehan suara melalui Model C1 untuk mengetahui jumlah perolehan suaranya dan Caleg lainnya di Partai Nasdem.

Foto. Yance A. Daik di gedung Hotel Videsy jumat (1/3).

Hasil Rekapan sementaranya, suara yang diperoleh dirinya 894 sementara Calon nomor urut dua 849 suara. Hasil tersebut diteruskan kepada Sekretaris Nasdem Kabupaten Rote Ndao.

Kemudian saat Pleno di PPK Rote Timur, Saksi Nasdem saat itu Jony Poeck. setelah Pleno menyerahkan hasil ke Sekretariat Partai Nasdem dan saat diteliti kembali oleh Sekretaris Nasdem ternyata terjadi perubahan jumlah perolehan suara yang berbeda dengan hasil rekap yang saya sampaikan semula.

Selanjutnya kita ke Sekretariat dan melakukan pengecekan ternyata ditemukan pergeseran suara ke Caleg nomor urut 2 dari suara Partai dan suara Caleg Nomor urut 3 Seprida D Adu,SE. kejahatan ini kita ajukan keberatan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti. Jelas Yance Daik

“ Kemarin Bawaslu sudah melakukan pemeriksaan, baik PPK, saksi, saya dan Papi di Bawaslu dan hasilnya nanti kita lihat saat pleno hari ini “ Ujar Yance yang saat ini masih sebagai Anggota DPRD aktif Periode 2019 – 2024 asal Partai Nasdem.

Untuk diketahui Pergeseran perolehan suara “ Satu Kamar “ yang dilakukan PPK di 14 TPS
Yakni TPS 2 dan 3 Desa Faifua, TPS 1 dan 2 Desa Hundihopo, TPS 1, 2, 3 dan 4 Desa Lakamola, TPS 1 dan 3 Desa Matasio, TPS 1, 2 dan 4 Desa Pengodua kemudian TPS 2 Desa Serubeba.

Pergeseran suara Parai semula 32 suara digeser ke Caleg Nomor urut 2 sebanyak 28 suara semetara Caleg Nomor urut 3 Seprida D Adu,SE semula 20 suara di geser ke suara Caleg urut 2 sebanyak 9 suara sehingga terjadi pergeseran suara yang dilakukan PPK adalah 37 suara.

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait