SEKRETARIS DEWAN “ PALSUKAN’ TANDA TANGAN WAKIL KETUA DPRD KAB. ROTE NDAO

Paulus Henuk,SH
Wakil Ketua DPRD Kab. Rote Ndao

SEKRETARIS DEWAN “ PALSUKAN’ TANDA TANGAN WAKIL KETUA DPRD KAB. ROTE NDAO

Rote Ndao-Pena Emas.com
Betapa beraninya tindakan yang tidak seperti biasa dilakukan oleh seorang pejabat setingkat Sekretaris Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat yang terhormat di Negara Republik ini yang bisa melakukan pemalsukan tanda tangan Pimpinan Lembaga Dewan.

Tindakan pemalsuan dan penipuan menggunakan tanda tangan Pimpinan Dewan ini terungkap oleh Pena Emas.com saat mengamati dua buah surat yang dikeluarkan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Rote Ndao yang diduga tanda tangan Wakil Ketua DPRD setempat di Palsukan.

“ Surat kedua itu saya tidak tanda tangan. Saya juga tidak tahu siapa yang tanda tangan tapi itu surat di keluarkan oleh Pak Sekwan “ Ujar Paulus dari balik ponsel

Demikian ungkap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao Paulus Henuk,SH saat di konfirmasi Pena Emas.com melalui sambungan poselnya hari ini Kamis (5/2/2020) pukul 13:01 Wita.
Kepada Pena Emas.com Wakil Ketua DPRD Kab. Rote Ndao Paulus Henuk,SH menjelaskan, persoalan tersebut berawal dari Surat DPRD kepada Pemerintah, yang isinya meminta pemerintah untuk bersama Komisi C DPRD meninjau secara langsung lokasi penambangan pasir di Desa Sonimanu Kec. Pantai Baru.

Hal ini sebagai bentuk menindak lanjuti laporan masyarakat terkait penambangan pasir di Desa Sonimanu. Maka kami bersurat untuk bersama Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Kab Rote Ndao ke lokasi pada tanggal Kamis 27 Pebruari 2020. Jelasnya.

Kemudian. Dalam menunjang tugas tersebut, Sekretaris DPRD mengeluarkan surat kepada Pemerintah tertanggal 26 Pebruari 2020 dengan Nomor 170/2/DPRD/RN/2020 peri hal : Kunjungan lapangan.

Selanjutnya, terjadi kesalahan yang merupakan kesalahan fatal dilakukan oleh pihak Sekwan adalah pada posisi tanda tangan tertulis “Ketua” sedangakan nama dan tanda tangan adalah Wakil Ketua an. Paulus Henuk,SH.

Pada saat pihak Sekwan meminta untuk ditanda tangani tidak sempat dilihat lagi tapi langsung menandatanganinya karena saat itu saya dan salah satu Anggota DPRD sedang bermain tenis meja.

“ Saat tanda tangan itu kan saya pikir security secara administrasi sudah di teliti oleh pak Sekwan sehingga saya langsung tanda tangan karena kebetulan saya dan Pak Eta Pelle sedang bermain Tenis Meja “ Ujar Paulus.

Setelah Surat tersebut diterima Pemerintah barulah ditemukan kesalahan seakan dirinya sudah memposisikan tugas sebagai Ketua DPRD yang kemudian menjadi viral di Medsos baru disadari kalau dalam surat tersebut terdapat kesalahan.

Apakah kesalahan tersebut sengaja atau tidak, keliru atau memang sudah sengaja diatur begitu atau tidak. Ia, tidak berpikir soal itu akan tetapi kemudian terjadi lagi pihak Sekwan mengeluarkan Surat kedua dengan isi,tujuan dan tanggal yang sama namun surat tersebut tidak lagi ditanda tangani oleh dirinya.

Sementara pada surat Kedua tersebut telah mengalami perubahan dan atau perbaikan yakni pada posisi tanda tangan adalah Wakil Ketua atas nama Paulus Henuk,SH tetapi justru tidak ditanda tangani olehnya. Jelas Paulus

Terhadap masalah ini lanjut Paulus Henuk. Dirinnya sudah menanyakan pada Sekretaris Dewan Benyamin Koamesah,S.Pd namun masih menungga Ketua dan Wakil Ketua I DPRD untuk membicarakan langkah tindaklanjutnya. Tandasnya.

Sekretaris DPRD Kab. Rote Ndao, Benyamin Koamesah,S.Pd saat di konfirmasi melalui sambungan telepon genggamnya 081237726xxx malam tadi pukul 20:37 sebanyak dua kali namun tidak menerima panggilan. “Nomor yang anda tuju tidak aktif atau tidak menerima panggilan” demikian Jawaban suara dari balik nomor telepon milik Sekwan Benyamin

Pantauan Media ini,  pelayanan pihak Sekwan dalam menunjang tugas Paulus Henuk,SH  sebagai  Wakil Ketua DPRD Kab.Rote Ndao, dalam  kejadian ini penuh tanda tanya.

Untuk ketahui kalau sebelumnya terjadi tindakan sepihak  yang dilakukan oleh pihak Sekwan juga saat bertugas di Kupang. Peristiwa tersebut mengakibatkan kehilangan sejumlah barang berharga milik Wakil ketua didalam kamar  hotel Flobamora city yang kasusnya saat ini masih dalam penanganan Polda NTT (PE/memo)

.

…..PE…….

HAK JAWAB

Hak Jawab ini melalui Surat Sekretaris DPRD Kab. Rote Ndao Nomor : 175 /97/Setwan /RN/2020 sesuai peri Hal surat : Hak Jawab. Hak Jawab sebagaimana di tulis yang mengajukan alias Benyamin Koamesah terhadap pemberitaan Media Online Pena Emas sebagai berikut:

Mencermati pemberitaan Media Online Pena Emas tertanggal 05 Maret 2020 dengan judul “ Sekretaris Dewan Palsukan Tanda tangan Wakil Ketua DPRD Kab. Rote Ndao” yang seolah menjustifikasi bahwa saya Benyamin Koamaesah,S.Pd sebagai Sekretaris DPRD Kab. Rote Ndao telah melakukan tindakan pemalsuan dan penipuan menggunakan tanda tangan pimpinan Dewan atas nama Bapak Paulus Henuk,SH yang menurut saya adalah pernyataan sepihak, tidak sesuai fakta yang sebenarnya dan telah mencemarkan nama baik saya serta menyerang martabat, kehormatan dan harga diri kami selaku pribadi maupun keluarga.

Untuk itu dengan ini saya menyampaikan hak jawab saya sesuai ketentuan pasal 5 ayat (2) Undang – undang Nomor: 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai berikut:

Bahwa sesuai isi pemberitaan yang menyebutkan bahwa Wartawan Media Online Pena Emas telah melakukan konfirmasi ke saya Benyamin Koamesah, S.Pd selaku Sekretaris DPRD Kab. Rote Ndao melalui Nomor telepon genggam 081237726xxx pada pukul 20:37 sebanyak dua kali adalah tidak benar dan terkesan mengada-ada karena nomor Handphone saya yang benar adalah 081237767xxx dan aktif 24 Jam artinya saya tidak pernah dihubungi, sehingga isi berita tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan tidak berimbang karena tidak melakukan konfirmasi ke saya selaku objek pemberitaan.

Bahwa dalam tubuh berita disebutkan Wakil Ketua Bapak Paulus Henuk,SH mengatakan bahwa Sekwan yang mengeluarkan surat di maksud adalah tidak benar sebab saat itu saya tidak berada di Rote karena sedang melaksanakan tugas Dinas sejak tanggal 26-28 Pebruari 2020 dalam rangka mengikuti kegiatan rapat kordinasi Sekretaris DPRD se- NTT di Kupang.

Bahwa sesuai isi berita yang menyatakan, dalam menunjang tugas tersebut, Sekretaris DPRD mengeluarkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Rote Ndao tertanggal 26 Pebruari 2020 dengan Nomor: 170/20/DPRD/RN/2020, Hal: Kunjungan Lapangan adalah sama sekali tidak berdasar dan tidak benar karena surat tersebut tidak sepengetahuan Sekretaris DPRD Kab. Rote Ndao. Hal tersebut dibuktikan dengan tidak dibubuhinya paraf oleh pejabat Sekretariat DPRD Kab. Rote Ndao secara berjenjang sesuai tata Naskah Dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 52 Tahun 2011.

Hak Jawab ditanda tangani oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Rote Ndao, Benyamin Koamesah,S.Pd. Pembina Tk.I NIP.196708281999031008. dan dikirim kepada sejumlah tembusan.

Dengan demikian setelah dimuatnya Hak Jawab ini maka telah memenuhi kewenangan dan tanggung Jawab Media sesuai mekanisme antara lain Hak Menolak, Hak Jawab dan Hak Koreksi. (PE/Pemred)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait