Soal Anggaran di Tolak, Pemerintah Nyatakan WO. Pimpinan Sidang terkesan “Abaikan sikap Gabungan Komisi”

Rote Ndao, Pena-emas.com – Sidang Paripurna DPRD Kab. Rote Ndao dengan agenda Pembahasan RAPBD Kab. Rote Ndao TA 2020 di tingkat Gabungan Komisi berjalan menegangkan.

Alotnya persidangan untuk menentukan besarannya dana guna membiayai Tim Bupati Untuk Perepatan Pembangunan (TBUPP) mendapat sorotan bertubi – tubi dari anggota sidang Gabungan Komisi.
Hal Anggaran untuk TBUPP yang di anggarkan melalui OPD Bagian Administrasi Ekonomi, Pembangunan dan Sumber daya alam sebesar Rp. 296.655.600 menarik perhatian kedua pihak. Baik Eksekutif maupun Gabungan Komisi diruang paripurna. Selasa (17/12).

Pantauan Pena Emas.com terhadap jalannya Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Yosia A. Lau,SE ini saling terjadi tukar – menukar gilirangan antara pemerintah dan anggota Gabungan Komisi dengan pertanyaan beruntung dan jawaban teknis dari pemerintah oleh Wakil Bupati, Stef M.Saek,M.Si, Sekretaris Daerah. Drs Jonas M. Selly,MM  dan Kabag Hukum.

Dinamika yang memanas dalam sidang gabungan komisi untuk angaran TBUPP tersebut adalah soal Keputusan Bupati Nomor : 7 Tahun2019 tentang TBUPP Kab. Rote Ndao dan Keputusan Bupati Nomor : 111/KEP/HK/2019 tentang TBUPP Kab. Rote Ndao Tahun 2019 – 2024..

Selanjutnya. Pemanfaatan anggaran oleh TBUPP tahun anggaran 2019 sekitar Rp 400 Juta hingga hasil dan dampak kerja TBUPP terhadap kemajuan daerah dan masyarakat.

Soal lainnya adalah, alasan pemerintah terhadap pemanfaatan anggaran oleh TBUPP tidak perlu dipertanggungjawabkan serta Gabungan Komisi meminta agar terkait tugas TBUPP maka diminta agar hadirkan Bupati Rote Ndao Ny Paulina Haning Bullu,SE untuk memberikan penjelasan pemerintah sebab apa yang dijelaskan oleh Wakil Bupati dan Sekda dinilai oleh Gabungan Komisi tidak meyakinkan dan menjadi alasan mendasar untuk diakomodirnya anggaran TBUPP dalam APBD Tahun 2020.

Pertanyaan dan sorotan Gabungan Komisi lebih banyak datang dari Anggota Gabungan Komisi : Petrus J Pelle, Vecky M. Boelan, Adrianus Pandie,SH, Denison Moy,ST, Charly Lian, Nur Y. Ndu Ufi,SE, Djanu DJ.I.Manafe dan Paulus Henuk,SH.
Akibat perbedaan pendapat yang tidak searah antara pertanyaan dan jawaban pemerintah yang dinilai tidak mampu memberikan alasan untuk mengambil keputusan diterimanya pos belanja bagi TBUPP tersebut akhirnya ditempuhlah jalan foting.

Saat Foting, dari 18 Anggota. mayoritas anggota gabungan komisi memilih menolak dan meminta anggaran TBUPP di droup dari APBD Tahun anggaran 2020. Anggota yang menerima adalah 1 orang dari Fraksi Nasdem, 4 Anggota memilih Abstein dengan alasan menunggu Kata Akhir Fraksi yaitu: 3 Anggota dari Fraksi Golkar dan Anwar Kiah dari PKB.

Sedangkan 13 Anggota lainnya yang menolak datang dari anggota Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Perindo, Fraksi Hanura, Fraksi Demokrat Sejahtera, kemudian Charli Lian dan Helmi J.Tolla dari PPP.

Setelah hasil foting mendapat mayoritas menolak seharusnya pimpinan sidang langsung mengetuk palu putusan untuk didroupnya anggaran tersebut dari RAPBD. Ini adalah keputusan final dalam mekanisme pembahasan yang keputusannya ditentukan melalui cara foting. Hal ini tidak dilakukan oleh pimpinan sidang tetapi justru memberikan kepada pemerintah waktu untuk menanggapi. “Terkesan Pimpinan sidang abaikan sikap Gabungan Komisi”.

Dalam tanggapan pemerintah oleh Wakil Bupati. Ia mengatakan, karena setelah dilakukan foting dan mayoritas anggota memilih menolak maka saya sebagai wakil bupati dianggap gagal dalam persidangan ini sehingga sebagai pemerintah saya menyatakan “Walk Out” dari sidang. Tegasnya.

Mendengar pernyataan pemerintah, Pimpinan Sidang Yosia A Lau,SE terkesan kaget menyayangkan sikap pemerintah dan dengan nada tegas mengatakan, sebagai pimpinan sidang saya sangat menyayangkan keputusan pemerintah dengan menyatakan Walk Out.
“ Hal ini menunjukan pemerintah tidak menghargai Dewan karena saya sebagai pimpinan sidang belum mengetok palu keputusan atas penolakan dari anggota melalui foting” Katanya. Kemudian disusulkan dengan pernyataan, kalau sidang discors dengan waktu yang tidak ditentukan lamanya.

Usai sidang discors. Anggota Gabungan Komisi Petrus J Pelle dan Vecky Bulan dengan nada yang sama bahwa penolakan atas alokasi anggaran untuk TBUPP itu disebabkan oleh pemerintah tidak memberikan keyakinan yang kuat kepada forum gabungan komisi sebagai jawaban untuk anggaran tersebut mendapat persetujuan forum Gabungan Komisi.

Selain itu menurut Vecky Boelan yang juga sebagai ketua Komis A. penyebab mendasar forum tidak menyetujui anggaran TBUPP adala pemerintah tidak mampu menjawab soal Perbup pasal 21,22,24,25 dan 26 yang memuat beberapa hal terkait dengan tugas,kewenangan, dan tanggung jawab TBUPP yang dibiayai oleh APBD.

Sementara Wakil Ketua DPRD Paulus Henuk,SH mengatakan, bukan soal berapa besar anggarannya dan atau ditolak – tidaknya. tetapi masalahnya adalah pemerintah tidak mampu menjelaskan hasil kerja dan dampak kerja TBUPP bagi masyarakat dan daerah ini sejauhmana konstribusi balik dari hasil kerja TBUPP terhadap percepatan pembangunan dan kemajuan daerah.
Menurut Paulus. Sesuai Perbup yang ditetapkan oleh Bupati Rote Ndao Ny.Paulina Haning Bullu, Tim ini memiliki tugas dan kewenangan sangat luar biasa melampui Tugas Bupati,Wakil Bupati, Sekda dan seluruh OPD yang ada. Itu artinya DPRD setujui anggaran Ratusan juta rupiah itu sangat sedikit dan tidak sebanding dengan tugas kewenangannya. Seyogyanya bisa lebih dari Rp. 1 sampai Rp.2 Milyard tetapi Bupati atau Pemerintah harus memberikan penjelasan soal programnya, kerjanya, kinerjanya dan dampaknya terhadap kemajuan daerah setelah Tim ini berjalan dari tahun 2019. Tandas Paulus. (memo)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait