SOAL BUPATI MENYURATI GUBERNUR, KETUA DPRD ROTE NDAO ,,MENYESAL,,

Ketua DPRD KAB RITE NDAO
ALFRET SAUDILA, A.M.d

Soal Bupati Menyurati Gubernur, Ketua DPRD Rote Ndao “Menyesal

Rote Ndao – Pena Emas.com
Perhelatan Bupati Rote Ndao dan DPRD soal RAPBD Tahun Anggaran 2020 makin berbuntut panjang meskipun Rakyat Rote Ndao sedang menunggu keputusan kedua lembaga penyelenggara pemerintahan di daerah ini sepakat untuk menetapkan Anggaran pembangunan bagi masyarakat secepat mungkin.

Kedua lembaga yang sedang bertakta di atas kursi kedaulatan rakyat Kab. Rote Ndao ini masih perang urat syaraf dan bermain surat – menyurat kepada Gubernur NTT.

Masalah krusial ini, Ketua DPRD Kab. Rote Ndao Alfret Saudila,A.Md saat dikonfirmasi diruang kerjanya. Selasa (24/12) usai rapat dengan anggota untuk menyikapi surat laporan Bupati Rote Ndao kepada Gubernur NTT. Ia mengatakan, Dalam surat Pemerintah Kabupaten Rote Ndao yang disampaikan kepada Gubernur NTT dilaporkan bahwa fenomena dan dinamika politik DPRD berorientasi pada kekuasaan untuk menghambat, mendiskreditkan, dan menggagalkan program strategis pemerintah yang tertuang dalam RPJMD.

Menurut Ketua DPRD untuk periode kedua ini, Meskipun isi surat pemerintah demikian tetapi pada kenyataannya tidak seperti itu karena pada prinsipnya semua program dan rancangan anggaran yang diajukan pemerintah, dalam pembahasan sudah berjalan sesuai proses dengan tahapan yang ada jadi tidak ada tendensi apapun.

“Jadi dinamika politik DPRD berorientasi pada kekuasaan untuk menghambat, mendiskreditkan, dan menggagalkan program strategis pemerintah itu pada kenyataannya tidak demikian” Ujar Alfret.

 

Selanjut Alfret Saudila mengatakan , Memang saat pembahasan di tingkat Gabungan komisi saya tidak ikut lagi karena sedang mengikuti kegiatan di luar daerah tetapi sidang dipimpin oleh kedua Wakil ketua. Yosia A.Lau dan Paulus Henuk. Tetapi setelah saya lihat dari laporan komisi dan keterangan dari sejumlah anggota, semuanya anggaran tersebut bukan di tolak tetapi masih dalam tahapan pembahasan.

Selain itu, Anggaran lainnya di setujui bersama pemerintah dan DPRD, saat pembahasan ditingkat komisi dan itu sudah ada persetujuan bersama.

Dijelaskan pula, Dua kegiatan yang di rekomendasi oleh komisi untuk di bahas pada Gabungan komisi adalah soal TBUPP namun setelah saya lihat dari laporan komisi dan keterangan dari sejumlah anggota itu bukan di tolak tetapi masih dalam tahapan pembahasan.

Terhadap masalah TBUPP, yang diminta dewan agar kewenangan tim tersebut tidak terlalu melebar melebihi kewenagan kepada daerah sementara soal anggaran saat itu pemerintah tidak bisa memberikan alasan atau argumen yang tepat dan meyakinkan Dewan untuk menyetujui.

Bahkan Dewan minta untuk ditambah lagi karena anggaran tersebut sangat sedikit jika dibandingkan tugas TBUPP jika pemerintah dalam penjelasannya meyakinkan forum pembahasan.

Sedangkan Soal pengadaan tanah sebesar Rp.5 M lebih itu juga belum ada keputusan dan bukan menolak tetapi forum dewan dalam Gabungan komisi meminta dipending untuk sementara waktu agar dilakukan kajian lagi melalui KJPP tetapi saat itu justru sampai disini pemerintah mengambil sikap “Walk O

Untuk itu, Pemerintah dengan alasan keterbatasan waktu efektif berjalan, maka dalam rangka pelaksanaan APBD Kab Rote Ndao TA 2020. Pemerintah Kab Rote Ndao akan segera menyampaikan dokumen Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang APBD dan lampiran serta dokumen Evaluasi lainnya untuk memperoleh pengesahan dari pemerintah Propinsi. Secara kelembagaan kita menyesal dengan pernyataan dalam surat itu.

Jujur kita masih punya keinginan untuk persidangan itu tetap berjalan. Adapun kesulitan dan perbedaan pendapat antara pemerintah dan Dewan juga masih ada jalan untuk kita bangun komunikasi politik dan kita tetap bersidang dulu.

“Kalau pemerintah kehendaki demikian itu maunya pemetintah tapi DPRD tetap punya ruang untuk tetap bersidang mrnetapksn APBD” Ujarnya. (memo)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait