TARIK – MENARIK ANGGARAN RP.9,6 M UNTUK COVID 19. ” KETUA DPRD VERSUS BUPATI ROTE NDAO “

Ketua DPRD Kab. Rote Ndao Alfred Saudila,A.Md

Alfred Saudila: ” Tetap pada komitmen awal mendukung Anggaran Virus Corona senilai Rp 9,6 miliar “

Bupati Rote Ndao, Paulina Haning Bullu,SE

ROTE NDAO- Pena Emas.com. Fraksi Nasdem, Golkar dan PDI Perjuangan DPRD Rote Ndao bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao telah menyetujui anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp 9,6 Miliar yang bersumber dari dana silpa Unaudit.

Persetujuan tersebut melalui rapat kerja Ketua DPRD bersama Anggota ketiga Fraksi dengan jajaran Bupati Rote Ndao di Ruang kerja Ketua DPRD Rote Ndao, Jumat 03 April 2020 lalu.

Namun persetujuan anggaran penanganan covid-19 itu, akhirnya menuai Polemik, kemudian Bupati Rote Ndao Paulina Haning Bullu,SE. mengirim surat kepada Lembaga DPRD yang isinya menarik Kembali surat Permohonan Persetujuan anggaran Penanganan Virus mematikan tersebut.

” Bagaimana dengan alokasi dana yang telah disetujui oleh Ketua DPRD dan tiga Fraksi, DPRD Komit dengan hasil Rapat yang berlawanan dengan surat Bupati.? ”

Ketua DPRD Rote Ndao Alfred Saudila Ketika di hubungi via telepon Seluler, Rabu (22//04/2020) membenarkan adanya perihal penarikan surat permohonan persetujuan Dewan tersebut yang telah ditindaklanjutinya melalui rapat kerja dengan menyetujui dana Rp. 9.6 M.

Selanjutnya. Ketua DPRD asal Partai Nasdem ini mengatakan, meskipun Bupati Rote Ndao Paulina Haning Bullu telah mengirim surat Penarikan kembali persetujuan Penggunaan anggaran Covid Senilai Rp 9,6 Milyard namun Lembaga DPRD tetap berkomitmen pada persetujuan awal mendukung anggaran penanganan Bencana kemanusiaan tersebut.

“Meskipun Bupati menarik kembali persetujuan penggunaan anggaran Covid-19, tapi pada intinya DPRD sudah kembali bersurat ke Bupati bahwa tetap pada komitmen awal untuk mendukung penanganan anggaran virus corona senilai Rp 9,6 miliar” Ujar Alfred Saudila

Sementara Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Rote Ndao Denison Moy,ST yang turut dalam rapat persetujuan anggaran tersebut ketika dihubungi secara terpisah. Ia mengatakan, dengan adanya surat penarikan kembali persetujuan anggaran penanganan virus corona dari Bupati Rote Ndao, maka persetujuan tiga Fraksi DPRD Rote Ndao terkait pengggunaan anggaran covid-19 senilai Rp 9,6 Milyard dengan sendirinya dianulir atau tidak berlaku lagi dan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao tetap menggunakan anggaran penanganan virus corona tapi tidak melalui persetujuan Lembaga DPRD lagi.

Selain itu, jelas Deny Moy. Walaupun pemerintah menggunakan anggaran Covid -19 tidak melalui persetujuan DPRD, tetapi Fraksi PDI Perjuangan tetap mendukung Pemerintah Daerah untuk menggunakan anggaran penanganan covid-19. Katanya

“adanya surat penarikan tersebut, maka persetujuan awal tiga Fraksi terkait anggaran penanganan covid-19 dengan sendirinya mati atau tidak berlaku lagi dan Pemkab tetap menggunakan anggaran penanganan covid-19, tapi tidak melalui persetujuan DPRD lagi, dan walaupun tidak lewat persetujuan DPRD Fraksi PDI Perjuangan tetap mendukung Pemerintah Daerah untuk menggunakan anggaran penanganan covid-19”, Ujar Deny.

Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao Drs.Jonas M Selly,MM ketika di hubungi via Pesan whatsapp. Ia mengatakan, dirinya sementara mengikuti rapat dan berjanji setelah selesai rapat akan kembali menghubungi Crew Media namun hingga saat berita ini diturunkan belum ada penjelasan konfirmasinya. dari Sekda Kab Rote Ndao. Hasil konfirmasi akan ditayangkan pada edisi berita selanjutnya.

Seperti dilangsir Media Indomesia.com dan media Nasional lainnya edisi 8 April 2020, dengan judul : Rapat Senyap DPRD Rote Ndao Hasilkan Keputusan Ilegal. Anggota DPRD Rote Ndao Erasmus Frans Mandato dari Fraksi Hanura, menilai keputusan yang dihasilkan dalam rapat kerja dua pimpinan DPRD Rote Ndao dengan pihak Pemkab Rote Ndao terkait dana anggaran pencegahan pandemi virus korona atau COVID-19 bukan merupakan keputusan DPRD, karena jalurnya melalui rapat kerja, bukan rapat paripurna DPRD.

Menurut Mus Frans, Bupati Rote Ndao mengajukan Surat Permohonan Persetujuan Penggunaan Dana Mendahului dari SiLPA Unaudit Tahun 2019. Kemudian, Ketua DPRD Rote Ndao menyampaikan undangan kepada anggota DPRD pada 3 April 2020 perihal rapat paripurna persetujuan sejumlah anggaran oleh Pemerintah Daerah mendahului Perubahan.
Namun, mekanisme itu tidak dilakukan oleh pimpinan DPRD, tetapi malah secara senyap dilakukan rapat kerja bersama pemerintah dengan keputusan persetujuan anggaran sebesar Rp 9,6 M dari total yang diajukan sebesar Rp 20.297.432.000,” kata Frans.

Itu sebabnya, Frans bersama anggota DPRD lainnya menganggap keputusan yang dihasilkan dalam rapat tesebut sebagai keputusan ilegal.

Alasannya, rapat kerja bukan rapat pengambilan keputusan, apalagi terhadap penggunaan dana mendahului Perubahan yang belum mendapat audit dari BPK. “Alasan mereka adalah karena Dana Tanggap Darurat yang mendesak untuk penanganan COVID-19,” katanya.

Sesuai Permendagri No 33/2019, kata Frans, apabila Dana Tanggap Darurat mestinya ada sejumlah anggaran tak terduga yang masuk dalam postur anggaran Perbup No 02/2020. “Silakan digunakan dulu sambil menunggu hasil audit BPK. Kenapa harus buru-buru menggunakan Unaudit ?”

Menurutnya. Kalaupun hal itu bisa digunakan sesuai amanat Permendagri, DPRD cukup mengetahuinya saja. Ada total Rp 20 M lebih SILPA 2019. Secara mekanisme, kata dia, belum ada Perda perhitungan anggaran, tetapi nilainya sudah ada sebesar itu. “Kecurigaan itu muncul, karena ini hanyalah trik untuk memasukkan program dan kegiatan lain yang tidak urgen, yang merupakan kepentingan sepihak,” ujarnya.

Kemudian. Jelasnya, APBD Rote Ndao Tahun 2020 menggunakan payung hukum Perkada. Jika ada Perubahan mendahului, Frans menilai hal itu bisa menjadi jebakan agar DPRD menyetujui APBD Perubahan dengan menggunakan Perda. “Secara mekanisme dan etika,  Perkada adalah produk hukum Bupati yang tidak sejalan bila perubahannya menggunakan Perda,” katanya.

Seperti yang dilangsir juga oleh media ini (09 & 10/4) Bupati Tarik kembali Surat ” Mohon Persetujuan ” Dana Covid -19.
Meskipun Ketua DPRD dan salah satu Wakil ketua bersama tiga Fraksi telah menyetujui Dana Covid 19, sebesar Rp.9,6 M, Bupati Rote Ndao menarik kembali surat berperihal “Mohon Persetujuan”

Berdasar surat tersebut DPRD gelar rapat kerja yang diadakan oleh dua pimpinan DPRD Rote Ndao bersama sejumlah anggota Dewan dengan pihak Pemkab Rote Ndao di ruang kerja Ketua DPRD Rote Ndao Alfred Saudila pada Jumat (3/4).lalu

Rapat yang melahirkan persetujuan dana Rp. 9,6 M ini, Kini Bupati Rote Ndao Ny.Paulina Haning- Bullu, Menarik kembali Suratnya yang dikirim ke Lembaga DPRD Rote Ndao pada tanggal 31 Maret 2020 tersebut.

Dalam surat terbaru yang dikeluarkan pada tanggal 09 April 2020 nomor: BKA.900/347/IV/KAB.RN/2020 perihal “Penarikan Surat”. Bupati menyatakan Bahwa pemerintah menarik kembali Surat Nomor : BKA.900/3274/III/Kab. RN/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Mohon persetujuan.

Menurut Bupati Rote Ndao sebagaimana isi surat tersebut, Bupati beralasan bagwa penarikan kembali surat pada tanggal 31 Maret 2020 itu dikarenakan oleh adanya polemik yang terjadi di Lembaga DPRD Rote Ndao terkait dengan Permohonan Penggunaan Dana Silpa Unaudit Tahun Anggaran 2019 yang diperuntukan bagi upaya percepatan pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 serta pelaksanaan kegiatan Operasional dan pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Rote Ndao. Jelas isi surat tersebut.

Sementara Paulus Henuk, SH. menegaskan, Polemik Dana Covid 19 mestinya tidak perlu terjadi apabila sejak awal mekanismenya di tempuh dengan baik. Namun secara personal mendukung Pemda untuk menggunakan dana yang tersedia. baik itu, dana Silpa atau dana-dans lain sebagai hasil pergeseran dari program dan kegiatan yang bukan Top Urgent dan dialihkan untuk penanganan covid 19.

“Selaku pimpinanan dan anggota DPRD, saya berharap penganggaran anggaran dimaksud dilakukan sesuai mekanisme aturan yang tersedia dan penggunaannya dilaksanakan secara efektif dan efisien” Ujarnya.

Kami sudah melakukan koordinasi di ruang Ketua DPRD dan sepakat untuk mengirimkan surat ke Gubernur dan Mentri Dalam Negeri untuk mendapatkan Penegasan Resmi terkait Apakah DPRD bisa ikut dalam Perubahan APBD 2020 ? mengingat APBD Induk telah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan bukan Peraturan Daerah (Perda). Jelasnya.

Pada awal Februari 2020 ketika DPRD melakukan Bimtek di Jakarta dengan 3 orang Narasumber dari Kementrian Dalam Negeri, ketika kita menanyakan apakah boleh DPRD ikut dalam proses pembahasan perubahan APBD yang menggunakan Perkada? Dan dijawab bahwa tidak boleh karena Perkada adalah produk hukum Kepala Daerah secara sepihak sehingga DPRD tidak punya kewenangan untuk merubahnya.

Paulus juga mengimbau, agar dalam rangka menjaga harmoni antar lembaga, antar pemerintah dan masyarakat maka masing- masing pihak perlu menjalankan hak dan kewajibannya dengan baik. Stop Upaya politisasi berbagai hal apalagi saat ini kita sedang hadapi Covid 19. Katanya.

(PE/Nasa/memo)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait