TATIB DPRD KAB. ROTE NDAO HASIL Konsultasi Biro Hukum Pemprov NTT ” Pemda Rote Ndao menolak di Undangkan “

 

Alfred Saudila
Ketua DPRD Kab Rote Ndao

ROTE NDAO – Pena-Emas.com,  Hingga saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao  belum lakukan Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan dan membahas RAPBD 2020.

Hal ini, Akibat dari  Tata tertib DPRD belum diundangkan Oleh Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, pada hal  sebelum ditetap menjadi peraturan DPRD telah di konsultasikan dengan Biro Hukum Pemprov NTT dan tidak terdapat masalah dan hal hal urgen lainnya.

Demi kepentingan masyarakat Dewan harus ambil langkah  untuk bentuk AKD dan bahas RAPBD.

Kepala Pusat Penelitian Badan Keahlian Indra Pahlevi mengatakan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota merupakan upaya untuk menguatkan kedudukan DPRD sebagai bagian dari rezim pemerintahan daerah.

“PP ini sebenarnya untuk menguatkan DPRD. Meskipun secara umum mungkin tidak terlalu banyak hal yang berbeda antara PP itu sendiri dengan Undang – Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” katanya

Namun lanjut Indra, tidak dipungkiri bahwa beberapa pasal dalam PP ini menimbulkan banyak tafsir, sehingga tidak sedikit DPRD yang berkonsultasi terkait hal ini.

Setidaknya ada dua cara yang dapat memudahkan dalam penysunan tatib yang baru.

Pertama, berpedoman pada pada aturan dasarnya yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai dasar hukumnya, agar tidak terjadi pertentangan di dalam peraturan tata tertib di DPRD itu sendiri.

Dia Menambahkan tatib tidak harus dirubah total, bisa dengan hanya perlu sedikit penyesuaian dengan PP yang baru mengingat perubahan yang ada tidak terlalu banyak.

“Satu lagi, menurut saya dalam perubahan tatib tidak perlu semuanya dibongkar. Tatib yang sudah ada itu, tetapi bagian mana yang memang perlu dilakukan perubahan sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2018,” terangnya

Paulus Henuk,SH
Wakil ketua DPRD

Sementara itu Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao Paulus Henuk, SH yang dikonfirmasi Wartawan di ruang kerjanya Selasa (26/11/2019) siang.

Dikatakannya, meskipun Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata tertib DPRD belum diundangkan oleh Pemerintah, Pihaknya tetap akan melanjutkan Agenda kerja DPRD diantaranya Pembentukan AKD dan Pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2020.

Menurut Paulus, Dewan telah membahas dan melakukan konsultasi Tatib tersebut ke pemerintah Provinsi selaku perpanjangan tangan pemerintah Pusat yang ada di Daerah, hasil pembahasan itu pun sudah dilakukan penyesuaian sesuai dengan arahan pemerintah provinsi dan kemudian tatib tersebut ditetapkan.

Usai ditetapkan dalam paripurna, Tatib tersebut langsung diserahkan kepada pemerintah untuk diundangkan, namun sayangnya hingga saat ini tatib itu belum diundangkan oleh Sekda Rote Ndao.

Ditambahkanya jika ada pihak yang merasa Pasal-pasal dalam Tatib yang dihasilkan oleh Dewan bertentangan dengan Undang-undang maka silahkan menempuh jalur hukum yang diatur di Negara ini.

Untuk itu maka Atas Keterlambatan Pengundangan perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tatib DPRD tersebut, pemerintah melalui suratnya yang ditujukan kepada ketua DPRD dengan Nomor : HK.18/1248/Kab.Ronda/2019 menyatakan alasan belum diundangkannya perda Nomor 1 tahun 2019 tersebut dikarenakan terdapat beberapa ketentuan dalam Tatib yang tidak sesuai dan tidak mengacu pada peraturan pemerintah nomor 12 Tahun 2018 .

Hal senada di jelaskan Ketua DPRD Rote Ndao,Alfred Saudila menurutnya
Akd belum dibentuk mengingat Tatip yang kami bahas dan telah kami konsultasikan ke kupang/Provinsi sudah di tetapkan lewat paripurna dan telah diserahkan ke Pemerintah namun sampai hari ini belum juga di undangkan

Sehingga Untuk mempercepat dan memperlancar sesuai waktu yg ditetapkan maka DPRD bisa mengambil langkah mendahului sepanjang tidak menyalahi aturan dalam hal ini pemilihan Akd bisa kami laksanakan mendahului diundangkannya tatip oleh pemerintah.

Penulis ; Ensid/PE

Editor : Arkhimes

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait