TBUPP, Akhirnya menjadi sumber konflik. Pemerintah jangan sandra hak Rakyat Rote Ndao

Pengamat Politik Dr Ahmad Atang
Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Kupang                        Dr. Ahmad Atang.

TBUPP, Akhirnya menjadi sumber konflik. Pemerintah jangan sandra hak Rakyat Rote Ndao

Rote Ndao, Pena Emas.com – Polemik Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Rote Ndao mendapat perhatian dari berbagai Pihak, salah satu diantaranya Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Kupang Dr. Ahmad Atang

Saat dikonfirmasi Crew media melalui WhatsApp Senin (23/12) pagi meminta agar pemerintah Rote Ndao tidak menyadera hak masyarakat Rote Ndao untuk menikmati anggaran pembangunan.

Menurutnya, posisi DPRD dan pemerintah adalah mitra sejajar sehingga tdk ada yang mendominasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan. Oleh karena itu, masing-masing memiliki tugas dan fungsi yang berbeda namun tetap bermuara pada kepentingan publik yang lebih besar yakni rakyat. Jika, kepentingan publik yang diutamakan maka yang mesti ditinggalkan adalah ego masing-masing lembaga.

Menyimak fakta kebuntuhan dalam proses pembahasan APBD kabupaten Rote Ndao, menurut Atang, ada yang tidak lazim, dalam banyak kasus justru DPRD lah yang menolak RAPBD, namun kasus ini malah pemerintah yang menolak untuk melanjutkan pembahasan APBD akibat adanya kemadekan negosiasi terkait item anggaran.

Bagi Atang, APBD merupakan hak publik, hak aparatur dan hak Dewan oleh karena itu jika pemerintah menolak untuk membahasnya maka sama dengan pemerintah secara sengaja menyandra hak publik, meniadakan pembangunan dan mengabaikan hak aparatur.

Terkait dengan sikap DPRD yang menolak sejumlah item Anggaran menurut Atang, hal itu wajar sebab sebagai lembaga politik yang mempunyai fungsi badgeting, adalah suatu hal yang wajar dalam fatsun politik dewan mempertanyakan item anggaran yang diajukan oleh pemerintah, dan tugas pemerintah adalah memberikan argumen yang dapat diterima oleh sebagian besar anggota dewan.

Sungguhpun begitu, dewan juga secara fleksibel dengan melihat item anggaran yang diperdebatkan dalam kerangka win-win agar antara kedua lembaga tdk saling sandra.

Ahmad Atang juga menyoroti soal TBUPP yang diberikan kewenangan terlalu luas hingga melampau kewenangan Bupati dan akhirnya menjadi sumber konflik antara Pemerintah dan Lembaga DPRD yang menyebabkan mandeknya pembahasan RAPBD TA. 2020 tersebut,

“Lembaga non birokrasi yang dibutuhkan untuk memperlancar tugas Bupati merupakan domain eksekutif, sehingga keberadaannya setahu saya hanya sekadar memberikan kontribusi pemikiran, memberikan masukan dan juga catatan kritis terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan bukan justru mengambil alih sebagian tugas dan fungsi Bupati” Tambah Atang

Masih Menurut Atang, Kewenangan yang luas diberikan akan menimbulkan dualisme kepemimpinan dalam tubuh birokrasi sehingga terkesan adanya dua matahari yang bersinar di Birokrasi.

Ahmad Atang juga meminta agar Kebuntuhan yang terjadi tidak boleh dibiarkan berkepanjangan karena yang akan rugi adalah masyarakat, untuk itu. Ia, berharap agar kedua pihak berjiwa besar dan duduk bersama dengan kepala dingin dengan semangat yang sama agar dapat menyelesaikan masalah yang masih mengganjal
(Tim PE/Hen/memo)

 

 

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait