Anggota DPRD Kab. TTU  Pelaksana Proyek APBN. Rp 38,1 M Di Kab. Rote Ndao. Sudah Dua kali turun ke Lokasi Proyek di Rote Ndao

PENA-EMAS.COM. Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Florentinus Sonbay,ST asal Partai Berkarya, Salah satu Pelaksana Proyek APBN. Rp 38,1 M Di Kab. Rote Ndao diakui telah dua kali turun langsung ke lokasi Proyek yang di kerjakannya sebagai Pelaksana Proyek.

Hal ini diakui Pelaksana Lapangan yang menangani proyek Florentinus Sonbay saat dikonfirmasi PENA-EMAS.COM belum lama ini di  SD Onatali, salah satu dari enam lokasi yang dikerjakannya terkait penggunaan material lokal.

Bacaan Lainnya

Kepada PENA-EMAS.COM Pelaksana Lapangan Yanto Sanak mengakui pekerjaan Proyek miliaran rupiah ini Milik PT Dua Sekawan dan Pelaksananya adalah Afo alias Florentinus Sonbay.ST salah satu Anggota DPRD Kab. TTU.

Menjawab pertanyaan Crew Media, Yanto Sanak. Menjelaskan, Pelaksana Proyeknya adalah Afo Sonbay. Sejak dari pekerjaan dimulai dari 18 Juni s/d 15 Juli 2021 Kontraktor Pelaksana sudah dua kali turun ke lokasi sedangkan untuk Konsultan Pengawas yang sering kunjungi hampir tiap hari. Kata Yanto.

Berikut ini kutipan konfirmasi Crew Media dengan Yanto Sanak sesuai rekaman Crew Media “ Siapa kontraktornya ?  Om Afo, Afo Sonbay. Saya bisa minta nomornya ?  Pak Afo. O ya 082145755xxx  itu om Afo pung nomor. Kami tahu pekerjaan ini oleh PT Dua Sekawan, kebetulan yang kerja ini Om Afo. Ini pak Afo, benar Pak Afo pelaksananya”

“ Sudah berapa kali kontraktor pelaksananya ke sini melihat proyek yang kini menggunakan material lokal ?  Dari 18 Juni sampai 15 Juli 2021. Sudah dua  kali Om Afo datang. sedang konsultan pengawas yang sering datang tiap hari “ Ungkap Yanto
menjawab Crew Media.

Selanjutnya seputar  soal penggunaan material. Pelaksana lapangan Yanto Sanak menjelaskan, seluruh material didistribusi oknum yang bernama Leo, Ia hanya sebagai penerima bahan material. Material yang sama digunakan  untuk enam sekolah yang dikerjakan oleh afo Sonbay. Ungkapnya.

Pelaksana PT Dua Sekawan Haji Pua Jendo

Sementara Pelaksana PT Dua Sekawan  Haji Pua. Jendo saat ditemui dilokasi Proyek SD Toiu – Rote Barat Laut. terkait Afo Sonbay alias Florentinus Sonbay  Anggota DPRD Kab. TTU sebagai salah satu pelaksana Proyek apakah sub kontraktor ?  Haji Pua  Menjelaskan,  Status Afo Sonbay bukan Sub Kontraktor tetapi salah satu pelaksana proyek pada PT Dua Sekawan. Jelasnya.

Haji Pua Jendo  jelaskan pula, Proyek APBN 2021 Rp. 38.1 Miliard tersebut dibagi tiga wilayah dan Tiga Pelaksana yang bertanggungjawab pada wilayah masing – masing. Yakni Untuk Wilayah Rote Barat Laut langsung dibawah tanggung jawabnya  dengan bagian enam Sekolah  sedangkan bagian Tengah dan Timur  pelasananya adalah Afo Sonbay dan Simson Polin masing masing enam sekolah dari 18 Sekolah yang dikerjakan oleh PT Dua Sekawan.

“ Dalam pekerjaan proyek dengan PT Dua Sekawan ini apakah ada Sub Kontraktor ?.  O Sonde, Kebetulan kita bagi atas tiga wilayah to pak, penanggung jawabnya masing masing. Jadi untuk Rote Barat Laut itu langsung saya penanggung jawab. Rote Tengah dan Timur  itu Pak Simson. yang Itu Sasando tu Pak. Kemudian  Afo, Dia anggota juga dua Sekawan. Anggota PT Dua Sekawan. Kita 18 Lokasi hanya di bagi. Saya tugasnya di Rote Barat Laut, teman dong ada yang didaerah Tengah dan Timur,  jadi kita bagi masing masing 6 perpenanggungjawab atau pelaksana” Ujar Pua Jendo menjawab pertanyaan Crew media.

Sementara Aldo Sonbay. Anak  Anggota DPRD Kab. TTU Florentinus Sonbay,ST kepada Crew Media ini.  Mengakui, Dirinya yang mengawasi dan bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek yang dikerjakan oleh ayahnya Florentinus Sonbay  karena saat ini ayahnya sebagai Anggota DPRD di Kabupaten TTU yang tidak bisa turun langsung ke lokasi proyek. Jelasnya.

“ Kalau bapak turun lapangan nanti bilang apa ? Bapak Anggota DPRD di Kefa ( Kab. Timor Tengah Utara-red) Siapa namanya ? Florentinus Sonbay,  Dari Partai mana ? Partai Berkarya“ Ujar Aldo  sesuai kutipan rekaman Crew Media.

Selanjutnya. Jelas Aldo Sonbay. Proyek yang sedang dikerjakan tersebut dibawah PT Dua Sekawan milik Haji Darwis dan dari 18 titik lokasi pembangunan dibagi untuk tiga oknum pelaksana yakni ayahnya FS, Simson Polin dan Haji Darwis.

Ketua DPRD Kab. TTU, Hendrik F. Bana,SH

Ketua DPRD Kab. TTU Hendrik F. Bana,SH saat dikonfirmasi via sambungan selulernya Kamis (22/7/2021) sekitar Pukul 09:58 wita, Soal Florentinus Sonbay,ST anggota DPRD Kab TTU  Sebagai Pelaksana dalam proyek Rp. 38.1 Miliard di bawah PT Dua Sekawan di Kab Rote Ndao. Ia balik bertanya kepada Crew Media ini, Dalam yuridisformalnya itu, apakah dalam dokumen dokumen itu atas nama pak Florentinus Sonbay kah atau seperti apa? Tanyanya.

Selanjutnya menjawab pertanyaan Crew Media ini. Kalau soal administrasi itu persoalan teknis di perusahan tapi menurut pengakuan Pihak Perusahan Florentinus Sonbay  adalah salah satu anggota dalam group perusahan  sehingga terlibat sebagai salah satu Pelaksana dari tiga orang pelaksana. Ketua DPRD Hendrik F. Bana mengatakan,  Jika begitu ia menolak berkomentar.

“ O ya kalau begitu saya tidak bisa berkomentar, saya harus minta bukti. Bukti faktualnya, bukti yuridisnya baru saya bisa komentar pak. Bisa saja saya komentar salah karena misalnya  kita menuduh seseorang bahwa melakukan sebuah kegiatan itu kita bisa tunjukan bukti. Misalnya benar namanya terkafer dalam dokumen perusahan itu baru saya bisa memberikan tanggapan. Kalau kita hanya menafsirkan saya tidak bisa berkomentar ” Ujar Hendrik dari balik Sambungan telpon.

Selain itu, Menurut Hendrik F. Bana, dirinya tidak dapat memberikan komentar tanpa harus melihat bukti dokumen karena pendapatnya atas nama Lembaga sebagai Ketua DPRD yang bisa mencederai Florentinus Sonbay. Katanya.

“ saya harus lihat dulu dokumen. Terkait dengan…kalau berpendapat seperti ini…atasnamakan lembaga sebagai Ketua DPRD itu akan mencederai hak asasi dari pak Florentinus. Kalau misalnya dikirimkan SIUPnya nama direkturnya kan jelas nama beliau. Itu saya bisa komentar pak. Sehingga saya akan menguraikan bahwa hak dan kewajiban sebagai seorang anggota DPRD bisa saya sampaikan pak. Tapi kalau kita menafsirkan minta maaf saya tidak bisa ngomong pak. Kalau terkecuali pak tolong foto saja  kirim foto perusahan ke kita,  jadi misalnya hanya beliau hadir dan atau apa begitu terus hadir kita menfonis ini repot ini pak. Coba tunjukan ke saya akta atau direkturnya itu atas nama beliau langsung kirim ke saya baru bisa berkomentar pak.” Ujar Hendrik yang dikutip dari balik Telpon.

Ketua DPRD Kab. TTU Politisi Partai Nasdem ini juga meminta  untuk Crew Media ini akan menghubunginya dilain waktu kalau sudah mengumpulkan data yang akurat. Katanya.

“ Begini kaka. Nanti kalau lain waktu kalau kaka dorong sudah mengumpulkan data yang akurat boleh saya dihubungi. tapi kalau misalnya bentuk pertanyaan masih dalam tataran penafsiran ini mohon maaf saya tidak bisa menjawab karena botong atas nama lembaga ini berdampak cukup luas sehingga saya juga tidak bisa menanggapi itu untuk sementara e… kaka.  Lain kali kalau sudah ada data yang kuat baru saya di kontak e… kaka.” Katanyanya dari balik telpon sambil memutuskan sambungan selulernya.

Seperti sebelumnya di Publish  PENA-EMAS.COM pada edisi yang lalu  dengan judul “Anggota DPRD Kab. TTU, Pelaksana Proyek APBN. Rp 38,1 M Di Kab. Rote Ndao”
Dalam edisi terdahulu. Diberitakan, Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) terungkap sebagai oknum pelaksana Proyek yang dibiayai oleh  APBN Tahun Anggaran 2021 di Kabupaten Rote Ndao Propinsi Nusa Tenggara Timur. Sebesar Rp. 38,1 Milyard lebih.

Hal ini terungkap dari pengakuan Aldo Sonbay, anak oknum Anggota DPRD Kab. TTU berinisial FS alias “Afo”  asal Partai Berkarya,  saat dikonfirmasi soal penggunaan bahan material pembangunan yang diduga tidak sesuai spesifikasi di lokasi proyek  SD Inpres Onatali Jumat (16/07/2021) sekitar pukul 14:07 Wita.

Kepada Crew Media ini Aldo Sonbay mengakui kalau dirinya sebagai kontraktor pelaksana proyek pembanguan SD Inpres Onatali di Kecamatan Rote Tengah Kabupaten Rote Ndao. Saat disorot  dengan sejumlah pertanyaan seputar masalah penggunaan bahan material, Aldo Sonbay tidak  mampu menjawabnya, Ia berusaha mengelak dan kemudian dengan polos mengatakan kalau pelaksana Proyek ini adalah ayahnya FS alias Afo dengan menggunakan Bendera PT Dua Sekawan sebagai pemenang tender.
Ia juga mengakui, Dirinya yang mengawasi dan bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek yang dikerjakan oleh ayahnya FS karena saat ini ayahnya sebagai Anggota DPRD di Kabupaten TTU yang tidak bisa turun langsung ke lokasi proyek. Jelasnya.

“ Kalau bapak turun lapangan nanti bilang apa ? Bapak Anggota DPRD di Kefa ( Kab. Timor Tengah Utara-red) dari Partai Berkarya“ Ujarnya.

Selanjutnya. Jelas Aldo Sonbay. Proyek yang sedang dikerjakan tersebut dibawah PT Dua Sekawan milik Haji Darwis dan dari 18 titik lokasi pembangunan dibagi untuk tiga oknum pelaksana yakni ayahnya FS, Simson Polin dan Haji Darwis.
Soal bahan material yang disinggung Crew Media, Aldo Sonbay mengatakan, untuk spesifikasi material pasir, Batu maupun besi sudah sesuai dengan spesifikasi sebagimana petunjuk RAB. Salah satunya pada RAB untuk Batu hanya di tertulis batu kali dan tidak termuat soal ukuran  dan  batu sebesar apa. Katanya.

Aldo Sonbay menyebut pula kalau dari 18 Sekolah, Ayahnya FS mengerjakan 6 sekolah antara lain SD Inpers Onatali, Olafulihaa, Lela, Kapadanon, dan SD Negeri Ngaek.

Menjawab soal Gedung yang dibongkar untuk bangun baru sementara Paket Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah di Kabupaten Rote Ndao,  Ia mengatakan, Kalau dirinya sebagai kontraktor pelaksana tetapi tidak mengerti tentang beberapa hal dan gambar sebab dirinya ada hanya untuk mengurus proyek. Katanya  sambil meninggalkan  pihak  media terkesan menghindar.

Sejumlah informasi yang berhasil dihimpun. Baik dari para pekerja dan  pihak Konsultan pengawas  mengakui  pelaksaan pembangunan ke-6 gedung SD yang dikerjakan oleh FS alias Afo terdapat bahan material yang tidak sesuai spesifkasi termasuk gunakan material local, pekerjaan Fondasi tanpa urugan pasir,  dan sudah mendapat instruksi dari pihak konsultan untuk membongkar pengecoran lantai kelas karena campuran belum mengikuti kompsisi trial dari JMF serta disarankan pekerjaan pemasangan dinding ditunda dulu karena masih menunggu pemenuhan persyaratan administrasi.

Pantauan Media ini di lokasi Misalnya pada SD Inpres Onatali menggunakan material batu tidak sesuai spesifikasi yakni batu kali umumnya (warna abu, permukaan licin dan tidak berpori) tetapi menggunakan batu karang, batu berwarna merah, pasir bukan pasir Takari tetapi diduga pasir lokal, pemasangan dinding/tembok tidak menggunakan Bata merah tetapi Batako, menggunakan material bekas gedung lama.

Sementara  SD Negeri Olafulihaa, tembok bangunan sudah terpasang dengan menggunakan Batako bukan Bata merah,
Untuk diketahui FS alias afo sebagai pelaksana proyek ini bersumber dari Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Nusa Tenggara Timur, Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I NTT. Paket Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah di Kabupaten Rote Ndao dengan Nomor Kontrak HK.02.03/SPK/PPK.PS/495 – sebesar Rp.38.159.138.000,-
Selanjutnya untuk keseluruhan 18 titik pembangunan Sekolah Dasar, sebanyak 12 titik telah dipantau, sementara 6 lainnya masih dalam upaya pantaun, untuk itu informasi pemberitaan lengkapnya akan menyusul di media ini pada edisi berikutmya.
Direktur PT Dua Sekawan Haji Darwis melalui perwakilannya Haji Pua Jendo. saat dihubungi, Ia membenarkan kalau pelaksana proyek pembangunan ke-6 Sekolah Dasar tersebut di kerjakan oleh PT Dua Sekawan dengan pelaksana Afo alias FS, Bagian dari Paket Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah di Kabupaten Rote Ndao dengan total anggaran sebesar Rp.38.159.138.000,- termasuk didalamnya pekerjaan yang dikerjakan oleh Afo. Jelasnya. (PE.017/02)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait