Anggota Polri Polres Malaka “JJ ”  Resmi dilaporkan oleh Korban Jual – Beli Mobil Asal Rote Ndao Ke Polda NTT.

PENA-EMAS.COM. Resmi Anggota Polri  Brigpol January Jesua (JJ) anggota Pokres Malaka dilaporkan ke Polda NTT.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Penasihat Hukum, Yohanis Kornelius Talan, SH, usai mendampingi klienya Jhon Ndun (Korban) selaku Penerima Kuasa Hukum.

Bacaan Lainnya

Jhon Ndun,  Petani kebun warga Rt 007, Rw 004, Desa Lalukoen, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao resmi melaporkan terlapor  ke Polda NTT melalui Subbagyanduan bidpropam Polda NTT, Selasa, Tanggal 14 Juni 2022, Pukul 21:45 Wita.

Terlapor  Brigpol January Jesua dipolisikan terkait kasus  Penjualan 1 Unit Mobil Type Daihatsu Xenia Tahun 2015, yang diduga kuat kendaraan tanpa dokumen surat-surat “bodong”,

Tindakan korban polisikan, Terlapor BrigPol. January Jesua, Anggota Polres Malaka yang adalah menantunya harus berujung proses hukum di Polda NTT akibat kirban merasa ditipu terlapor.

Foto Penasihat Hukum, Yohanis Kornelius Talan, SH,

Menurut Kuasa Hukum pelapor,  Yohanis Kornelius Talan, SH usai bersama rekannya Ferdinan Dethan, SH mendampingi korban, Ia menjelaskan, sesuai dengan STPL Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Bidang Profesi dan Pengamanan, sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/23/VI/HUK.12.10/2022/Yanduan

Telah melaporkan tentang terjadinya perkara tindak pidana kasus penipuan yang dilakukan oleh Anggota Polri an. Brigpol January Jesua sebagai dimaksud dalam Kode Etik Polri, PPRI No.2 Tahun 2003. Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri atau sesuai Laporan Polisi Nomor:LP/45/VI/HUK.12.10/2022/Yanduan, Tanggal 14 Juni 2022.

“Laporan secara resmi  dengan pelapor Jhon Ndun telah diterima Polda NTT, yang menerima laporan, AIPDA. Mihardi untuk proses sesuai hukum” ujar Yohanis Kornelius Talan, SH.

STPL Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Bidang Profesi dan Pengamanan, sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/23/VI/HUK.12.10/2022/Yanduan

Pantauan Media ini, di Polda NTT, Pelapor (Korban-red), didampingi oleh 2 orang penasihat hukum Selasa,(14/06/2022), Sekitar  Pukul 08:00 Wita  menuju keruang Kabid Propam Polda NTT, untuk membuat laporan polisi terkait Pelanggaran Kode Etik  Polri.

Selanjutnya.  pemeriksaan dan atau permintaan keterangan terhadap Pelapor Jhon Ndun.

Kemudian kirban menerima bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi, dan dilanjutkan lagi dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), oleh Penyidik Bidang Propam.

Pemeriksaan terhadap korban, berlangsung dari Pukul 21:45 Wita sampai dengan Pukul 03:25 Wita ( dini hari),

Informasi yang diperoleh dari Penasihat Hukum Pelapor untuk agenda hari ini Rabu (15/06/2022), Sekitar Pukul 10:00 Wita, kembali datangi Polda NTT dengan tujuan membuat laporan polisi terkait tindak pidana ” Penipuan dan Penggelapan”.

Untuk diketahui seperti pada berita media ini edisi sebelum diberitakan kalau Brigpol January Jesua juga sedang menjalani pemeriksaan di Polres Malaka.

Selain itu korban sebelumnya berkordinasi dengan pihak Polda NTT untuk memberikan kesempatan kepada terlapor 2×24 jam guna melakukan jalan penyelesaian secara keluarga namun hingga kimit waktu yang diberikan tidak ada tindakan etiket baik sehingga korban memilih jalur hukum.

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait