Anggota TNI Kodim 1627 RN, Pelaku penganiayaan anak Patut Diduga Direncanakan Terlebih Dahulu. “Korban Trauma”

PENA-EMAS.COM. Anggota TNI Kodim 1627 RN, Pelaku penganiayaan anak Patut Diduga Direncanakan Terlebih Dahulu.

Hal ini disampaikan oleh Dr. Marthen H. Toelle, Bc. Hk.,S.H., MH
Advokat dan Konsultan Hukum di Kota Salatiga, Jawa Tengah saat dimintai tanggapannya atas persoalan tindakan hukum yang dialami Petrus Seuk anak dibawah umur oleh Anggota TNI Kodim 1627 Rote Ndao.

Bacaan Lainnya

Kepada PENA-EMAS.COM, melalui sambungan telepon selulernya di nomer: 081 227 336 XXX, Senin (23/08/2021) Sekitar Pukul 11:40 Wita. Ia mengatakan,  Petrus Seuk, yang masih anak dibawah umur dan menjalani perawatan medis di RSU Ba’a, akibat dianiaya oleh oknum anggota Kodim 1627/Rote Ndao, patut diduga telah direncanakan lebih dahulu.

Dr. Marthen H. Toelle, Bc. Hk.,S.H., MH

Menurut  Marthen Tulle yang banyak melakukan kegiatan  bantuan hukum  bagi klien di Indonesia dan Luar Negeri ini, masalah penganiayaan terhadap Petrus Seuk
Patut diduga direncanakan terlebih dahulu dengan alasan korban dituduh telah melakukan pencurian HP oleh pelaku, sehingga pelaku mencari korban dirumahnya langsung dianiaya, bahkan diseret pergi kerumah seorang rekan pelaku.

Dengan latar belakang dan kronoligis  tindak pidana tersebut  diatas patut diduga pelaku telah merencanakan terlebih dahulu untuk menganiaya korban.

Untuk itu pelaku diminta pertanggungjawaban perbuatannya menurut Hukum telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 353 ayat (2) KUHPidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan atau tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (2) KUHPidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Pungkasnya.

Selanjutnya, Oleh karena pelaku adalah seorang militer aktif anggota Kodim 1627/Rote-Ndao, maka diadili di Peradilan Militer di Kupang.

Kepada pelaku juga dapat dikenakan pidana tambahan pencabutan hak dan kedudukan sebagai anggota militer sesuai pasal 10 huruf b angka 1 KUHPidana. Jelas Toelle.

Soal adanya upaya penyelesaian kekeluargaan dan perdamaian secara adat. Consruction Services Law dan Doktor Ilmu Hukum, di Universitas Airlangga Surabaya. Angkatan 1972 ini  mengatakan,
Penjatuhan hukum yang setimpal ini wajib dilakukan untuk melindungi harkat dan martabat setiap orang, Rakyat Indonesia dimanapun berada yang merupakan bentuk perlindungan hukum kepada semua anak-anak Indonesia, dimana kita masih dalam suasana HUT ke-76 RI, seharusnya asas-asas perlindungan anak dari tindakan kekerasan dari siapapun sebagai orang dewasa.

Pelaku sebagai anggota TNI aktif, seharus memahami prinsip-prinsip hukum keadilan dan kebenaran sebagai amanat Undang-Undang Dasar 1945. Tandas.

Untuk di ketahui seperti dipublish pada sejumlah media elektronik TV.one, inews, MetroTV  (22/8) Dandim 1627/Rote Ndao, Letkol Educ Permadi Eko. P.B. di RSUD Ba,a.  mengatakan, proses terhadap anggotanya yang melakukan tindakan ini segera dilakukan, pihaknya sudah berkordinasi dengan Denpom kupang untuk di proses.

Sementara pihak keluarga yang diwawancara awak media, Ferdi Fahrudin mengatakan, peristiwa tersebut membuat korban trauma dan takut sehingga korban sempat memintanya untuk tidak pergi dari UGD RSUD Baa karena korban merasa takut. ” Kemarin saya mau pulang dia tidak mau saya pulang, dia pegang erat tangan saya. Saya tanya kenapa ? Saya takut nanti mereka datang pukul lagi ” (PE.02/tim)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait