ARAKSI – NTT Lapor Hakim PN Kelas I Kupang Ke MA dan Komisi Yudicial RI

PENA-EMAS.COM. Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI) Nusa Tenggara Timur (NTT) ajukan laporan pengaduan terhadap Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Kupang Sarlotha Suek,SH ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudicial (KY) Republik Indonesia (RI) yang diduga melanggar kode etik Kehakiman.

Demikian sebagaimana isi Surat Pengaduan Araksi NTT kepada Badan Pengawas MA dan Komisi Yudicial RI yang terima Redaksi Media ini Selasa (28/06/2021) sekitar pukul 13:49 Wita

Bacaan Lainnya

Dalam surat Pengaduan dengan Nomor : 30/araksi/VI/2021 Tanggal 26 Juni 2021 ditandatangani oleh Ketua Araksi NTT Alfret Baun,SH. Memohon .untuk Badan Pengawas MA dan Komisi Yudicial RI melakukan pemeriksaan terhadap Sarlotha Suek,SH sebagai oknum Hakim di Pengadilan Negeri Kelas I Kupang – NTT sebagai Hakim Tunggal yang di duga melanggar kode etik kehakiman sebagaimana yang berlaku di Lembaga Kehakiman RI

Menurut Araksi – NTT dalam surat tersebut menegaskan, Sarlotha Suek SH diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam menangani kasus Pra Peradilan yang dilaporkan oleh Kuasa Hukum Tersangka kasus dugaan Korupsi Bibit Bawang Merah di Kabupaten Malaka – NTT atas nama Robert Salu, SH,MH pada tanggal 27 Mei 2021 di Pegadilan Negeri Kupang.

Baharudin Tony. Jelas Araksi dalam suratnya, adalah salah satu dari 9 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polda NTT pada tahun 2019 dan telah dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTT pada tanggal 6 Mei 2021 dalam kasus Dugaan Korupsi Bibit Bawang merah di Kab Malaka – NTT

Kemudian oleh Robertus Salu,SH,MH. Penaset Hukum Tersangka, pada 24 Mei 2021. memohon Pra peradilan kasus tersebut dengan dalil penetapan tersangkah Baharudin Tony tidak sah menurut hukum.

Permohonan tersebut selanjutnya oleh Hakim Tunggal Sarlotha Suek,SH memutuskan, mengabulkan permohonan pra peradilan untuk seluruhnya. Karenanya oleh Araksi NTT menilai Hakim Sarlotha Suek,SH di duga mengabaikan fakta hukum yang diajukan termohon dalam hal ini Tim Hukum Polda NTT.

Dijelaskan pula dalam surat pengaduan Araksi NTT. Fakta hukum yang dimaksud adalah Bukti penyitaan uang korupsi sebesar Rp.615.000.000,- 2 (dua) unit mobil pribadi milik para tersangka dan hakim juga dinilai mengabaikan surat penetapan P21 oleh JPU Kejaksaan Tinggi NTT.

Selain itu, Hasil penetapan kerugian negara oleh BPKP – NTT sebesar Rp. 4,9 Miliar dari Anggaran Rp. 9,8 Miliard pada Dinas Pertanian Kab. Malaka – NTT yang diperuntukan sebagai Anggara belanja bibit bawang merah.

Terhadap soal tersebut Araksi NTT meminta Badan Pengawas MA dan Komisi Yudicial RI agar segera melakukan pemeriksaan terhadap hakim Sorlotha Suek,SH dan sekaligus memutasikannya dari Wilayah Propinsi NTT dan jika terbukti secara sah melanggar hukum dan kode etik kehakiman maka di hukum sesuai aturan yang berlaku.

Selanjutnya. Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Kupang Sarlotha Suek,SH dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. “ Hakim secara terang terangan tidak bertindak untuk mendukung pemberantasan Korupsi di Indonesia” Tulis Araksi NTT dalam surat pengaduan tersebut.

Ketua Araksi NTT Alfret Baun,SH yang dihubungi melalui sambungan WhatsApp. Selasa (28/06) sekitar pukul 14:40 wita. Dari Jakarta Alfret mengatakan, Surat Pengaduannya telah diserahkan kepada pihak Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudicial RI. Selasa (28/06) tadi pagi dengan Bukti Tanda terima laporan Nomor: 6921-0541/BTT/KK/VI/2021 tertanggal 28/06/2021.

Hingga Berita ini di Publish, Ketua PN Kelas I Kupang dan Hakim Sarlotha Suek,SH belum berhasil di konfirmasi soal pengaduan Araksi NTT ke Badan Pengawas MA dan Komisi Yudicial RI. (PE.017)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait