Bendahara Desa di minta tidak merangkap Jabatan

PENA-EMAS.COM. Dinilai menyalahi aturan dan tidak efisien melaksanakan tugas akibat rangkap jabatan,  Bendahara Desa diminta untuk tidak merangkap jabatan. Hal ini sesungguhnya tidak boleh dianggap sepele oleh para pihak. Baik, Dinas, pemerintah desa dan pihak institusi pendidikan.

Demikian hal ini di tegaskan  Salah satu tokoh masyarakat Desa. Feriyanto Dethan, warga RT 005, RW 003, Dusun Netenaen Barat, Desa Netenaen  Kec. Rote Barat Laut – Kab. Rote Ndao  di kediamannya Jumat  kemarin.

Bacaan Lainnya

Feriyanto Dethan.  Mengatakan, Bendahara Desa merangkap jabatan itu menyalahi aturan sekaligus bisa menimbulkan tindakan korupsi  karena tugas dan jabatan rangkap.

Untuk itu, dirinya, meminta hal tersebut perlu  menjadi  masalah dalam perhatian pihak berwenang. Baik Dinas maupun  atasan langsung dari  Bendahara desa. Hal seperti ini mungkin masih terjadi juga di tempat lain. Katanya tegas.

” Hal seperti ini segera diambil langkah dan sikap tegas jangan didiamkan atau terkesan pembiaran. Hal ini juga mungkin  sama dengan ditempat lain ” katanya.

Menurut  Feryanto Dethan, Seharusnya kalau yang bersangkutan itu seorang Guru Honorer maka wajibnya ada di sekolah apalagi sebagai Guru Kelas VI bukan berada di kantor desa selaku bendahara, bagaimana bisa seorang membagi diri untuk bekerja pada dua tempat berbeda dalam waktu yang bersamaan. Tandasnya.

Selain itu,  selaku bendahara desa, punya peran fungsi penting dalam mengelolah keuangan desa untuk kepentingan masyarakat.  Baik Pembangunan maupun  pemberdayaan ekonomi di desa sehingga tidak boleh dipandang sebelah mata. Ini sebuah pembiaran karena jenjang waktu sudah cukup lama ini merugikan masyarakat. Pungkas Feriyanto bernada heran.

” Carles Frits Henuk.  mendapat keistimewaan khusus oleh Kepala SD GMIT dan Kepala Desa Netenaen terhadap status bekerja merangkap dua jabatan pada  instasi berbeda dan waktu kerja yang sama. Ini merugikan dan tidak efisien dalam kerjanya.  Ujarnya. Dethan.

Charles Frits Henukh

Carles Frits Henuk, saat ditemui di ruang kelas SD GMIT Netenaen bekum lama ini ia  mengakui bekerja sebagai honor komite sejak tahun 2006. Tugasnya sebagai Guru Kelas VI dan menduduki jabatan Bendahara  pada  Desa Netenaen sejak 2018 lalu.

Carles Frits Henuk. Mengatakan,  dirinya sebagai guru honorer  SD GMIT Netenaen bekerja mulai pukul  07.15 Wita hingga  13.00 Wita dan di Kantor Desa sebagai Bendahara mulai pukul 08.00 Wita sampai 13.00 Wita. Katanya.

Kepala Desa Netenaen Yacob Foes

Kepala Desa Netenaen, Yakob Foes ketika dikonfirmasi diruang kerjanya. Jumat (11/96/2021) sekitar pukul  09.56 Wita terkait status perangkat desa  Carles Frits Henuk selaku bendahara desa.  Kades Yakop Foes  membenarkan  perangkatnya Charles Frits Henukh bertugas sebagai guru honorer pada SD GMIT Netenaen sejak 2006 lalu.

Terhadap masalah ini, jelas Foes, pihaknya tidak punya niat pembiaran dan perlakuan khusus bagi Carles F Henuk tetapi dirinya baru sebagai Kades definitif periode 2021-2027  beberapa bulan ini sehingga belum bisa mengambil langkah tindak soal status sekuruh apsrat desa termasuk Charles.

“Jadi tidak ada perlakuan khusus bagi perangkat desa Carles Frits Henuk ” ujar Foes.

Selanjutnya.  Dijelaskan pula, soal Charles Henukh bekerja pada dua instansi tersebut bukan sebuah kebijakan untuk menyalahi aturan namun dirinya akan segera berkonsultasi dengan atasan langsung. Baik itu Camat, Kepala Dinas PMD dan Inspektorat baru bisa memutuskan langkah langkah agar tidak disalahkan sast pengambilan  keputusan. Katanya.

Sementara hingga berita ini dipublish Kepala SD GMIT Netenaen belum berhasil dikonfirmasi. (PE.02)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait