PENA-EMAS.COM. Dinilai menyalahi aturan dan tidak efisien melaksanakan tugas akibat rangkap jabatan, Bendahara Desa diminta untuk tidak merangkap jabatan. Hal ini sesungguhnya tidak boleh dianggap sepele oleh para pihak. Baik, Dinas, pemerintah desa dan pihak institusi pendidikan.
Demikian hal ini di tegaskan Salah satu tokoh masyarakat Desa. Feriyanto Dethan, warga RT 005, RW 003, Dusun Netenaen Barat, Desa Netenaen Kec. Rote Barat Laut – Kab. Rote Ndao di kediamannya Jumat kemarin.
Feriyanto Dethan. Mengatakan, Bendahara Desa merangkap jabatan itu menyalahi aturan sekaligus bisa menimbulkan tindakan korupsi karena tugas dan jabatan rangkap.
Untuk itu, dirinya, meminta hal tersebut perlu menjadi masalah dalam perhatian pihak berwenang. Baik Dinas maupun atasan langsung dari Bendahara desa. Hal seperti ini mungkin masih terjadi juga di tempat lain. Katanya tegas.
” Hal seperti ini segera diambil langkah dan sikap tegas jangan didiamkan atau terkesan pembiaran. Hal ini juga mungkin sama dengan ditempat lain ” katanya.
Menurut Feryanto Dethan, Seharusnya kalau yang bersangkutan itu seorang Guru Honorer maka wajibnya ada di sekolah apalagi sebagai Guru Kelas VI bukan berada di kantor desa selaku bendahara, bagaimana bisa seorang membagi diri untuk bekerja pada dua tempat berbeda dalam waktu yang bersamaan. Tandasnya.
Selain itu, selaku bendahara desa, punya peran fungsi penting dalam mengelolah keuangan desa untuk kepentingan masyarakat. Baik Pembangunan maupun pemberdayaan ekonomi di desa sehingga tidak boleh dipandang sebelah mata. Ini sebuah pembiaran karena jenjang waktu sudah cukup lama ini merugikan masyarakat. Pungkas Feriyanto bernada heran.
” Carles Frits Henuk. mendapat keistimewaan khusus oleh Kepala SD GMIT dan Kepala Desa Netenaen terhadap status bekerja merangkap dua jabatan pada instasi berbeda dan waktu kerja yang sama. Ini merugikan dan tidak efisien dalam kerjanya. Ujarnya. Dethan.
Carles Frits Henuk, saat ditemui di ruang kelas SD GMIT Netenaen bekum lama ini ia mengakui bekerja sebagai honor komite sejak tahun 2006. Tugasnya sebagai Guru Kelas VI dan menduduki jabatan Bendahara pada Desa Netenaen sejak 2018 lalu.
Carles Frits Henuk. Mengatakan, dirinya sebagai guru honorer SD GMIT Netenaen bekerja mulai pukul 07.15 Wita hingga 13.00 Wita dan di Kantor Desa sebagai Bendahara mulai pukul 08.00 Wita sampai 13.00 Wita. Katanya.
Kepala Desa Netenaen, Yakob Foes ketika dikonfirmasi diruang kerjanya. Jumat (11/96/2021) sekitar pukul 09.56 Wita terkait status perangkat desa Carles Frits Henuk selaku bendahara desa. Kades Yakop Foes membenarkan perangkatnya Charles Frits Henukh bertugas sebagai guru honorer pada SD GMIT Netenaen sejak 2006 lalu.
Terhadap masalah ini, jelas Foes, pihaknya tidak punya niat pembiaran dan perlakuan khusus bagi Carles F Henuk tetapi dirinya baru sebagai Kades definitif periode 2021-2027 beberapa bulan ini sehingga belum bisa mengambil langkah tindak soal status sekuruh apsrat desa termasuk Charles.
“Jadi tidak ada perlakuan khusus bagi perangkat desa Carles Frits Henuk ” ujar Foes.
Selanjutnya. Dijelaskan pula, soal Charles Henukh bekerja pada dua instansi tersebut bukan sebuah kebijakan untuk menyalahi aturan namun dirinya akan segera berkonsultasi dengan atasan langsung. Baik itu Camat, Kepala Dinas PMD dan Inspektorat baru bisa memutuskan langkah langkah agar tidak disalahkan sast pengambilan keputusan. Katanya.
Sementara hingga berita ini dipublish Kepala SD GMIT Netenaen belum berhasil dikonfirmasi. (PE.02)