BPN MENDUKUNG TNI, ROTE NDAO TAPAL BATAS SELATAN NKRI SEJINGKAL TANAH PUN ” HARGA MATI “

Kepala Kantor BPN Rote Ndao
ABEL ASA MAU,S.SIT

Rote Ndao, Pena Emas.com. Kabupaten Rote Ndao adalah daerah terselatan NKRI yang berbatasan langsung dengan Negara Australia.

Selain itu Wilayah teritorial terselatan di Asia pasifik Selatan ini tentunya perlu mendapat pengamanan dan jaminan dari Negara untuk Wilayah ini ada dalam zona aman serta semua aspek termasuk tanah yang kini dihuni oleh masyarakat.

Badan Pertanahan Nasional RI, dan khususnya Badan Pertanahan Rote Ndao, turut mendukung arah Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) terkait pengamanan wilayah dan tapal batas di Kabupaten Rote Ndao itu harga mati.

Hal ini di sampaikan Kepala Kantor Badan Pertanahan Rote Ndao, Abel Asa Mau, S.SiT. saat ditemui Wartawan diruang kerjanya, Selasa (8/10) Pukul 10: 13 Wita.

Kepada Pena Emas.com, Kepala BPN Rote Ndao, Abel Asa Mau. S SIT. mengatakan, Pengaman dan penguasaan dalam menjaga keutuhan NKRI. Khususnya status legalitas tanah di wilayah ini kita tetap melihat pada prosedur bagi Warna Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia(WNI).

Untuk WNA tidak di ijinkan untuk memiliki sejingkal tanah sebagai hak milik kecuali sebatas hak guna bangunan dan di atur batasan waktu tertentu. Tapi bukan berarti melarang WNA tinggal di wilayah Indonesia sekalipun sebatas hak guna bangunan.

” Bila kita WNI melarang Investor Asing ke Rote Ndao maka kita terlambat maju dan berkembang, hanya saja dari sisi aturan pertanahan, WNA tidak bisa di beri kewenangan hak milik atas tanah di wilayah Indonesia dan ” Ujarnya.

Menurut Abel Asa Mau, pihaknya searah dan sejalan dengan penegasan Dandim Kodim 1627 Rote Ndao, Letkol Kav Andriyan Wahyu D. Atmoko, S.I.P sebagai penjaga tapal batas wilayah yang melarang keras bagi WNA menguasai sejingkal tanah di Rote Ndao.

Ia juga menjelaskan, Hingga tahun 2019 WNA dalam penguasaan tanah untuk hak milik hak usaha tidak ada. Tapi khusus untuk hak guna bangunan banyak di wilayah kabupaten Rote Ndao dan itu terlihat dari permohonan pemilik tanah dengan sistim kontrak bangunan dari WNA sebagai penanam modal investasi terutama di bidang perhotelan. Jelasnya.

Menurut Abel Asa Mau, kebanyakan investasi yang terbangun oleh WNA itu di Desa Nemberala, Sedeoen dan Desa Bo,a. Kecamatan Rote Barat
yang berinvest di bidang Perhotelan.

Selain itu untuk diketahui, pekan lalu ada 4 investor yang sudah mendatangi pemerintah guna memaparkan program kerjanya kepada Pemerintah daerah di ruang bupati Rote Ndao yang bertujuan untuk berinvestasi di Rote Ndao.

” Untuk diketahui baru-baru ini ada 4 investor yang sudah datang mau tanam investasi di Rote sambil paparkan program kerja mereka diruang ibu bupati Rote Ndao” Ujarnya.

Kalau soal isu penguasaan tanah dan pulau kecil oleh WNA itu sesuai aturan harus ada persetujuan pemerintah, dan di awali OSS dan pertimbangan teknis untuk mendapatkan ijin lokasi baru BPN memberikan hak guna bangunan, hal juga masih tergantung jenis dan bidang usaha yang dikehendaki tetapi untuk menguasai sebuah pulau WNA maupun WNI itu tidak diperbolehkan.

Menurut Dia, Negara hanya bisa memberikan hak atas sebuah pulau cuma 70 persen dari luas pulau tetapi 30 persen lainnya untuk kepentingan umum dan sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tidak diperbolehkan penguasaan di bidang pengeboran minyak sumur, kabel lintas bawah laut kecuali ada ijin tertentu.Jelas Abel Asa Mau.(PE/riyan)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait