DANA EKS- PNPM-MP 2015 RP. 8 M LEBIH DIBEKUKAN. BANK NTT DAN UPK CAIRKAN TANPA PROSEDUR . “ DI AKUI UPK “

UPK. Soleman Selly

DANA EKS- PNPM-MP 2015 RP. 8 M LEBIH DIBEKUKAN. BANK NTT DAN UPK CAIRKAN TANPA PROSEDUR . “ DI AKUI UPK “
Rote Ndao-Pena Emas.com

Pelaksanaan program Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dan simpan pinjam yang dikelolah kelompok perempuan dan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang bersumber dari Program PNPM Mandiri oleh Dirjen PMD Kementerian Dalam Negeri dan Dirjen Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) meskipun telah ditutup dan dananya dibekukan sejak tahun 2015 tetapi secara illegal dilakukan pencairan oleh Bant NTT dan UPK pada tahun 2017 lalu.

Dana PNPM-MP Tahun 2015 sekitar Rp. 8 Miliar lebih. Ini, harusnya dana itu tidak bisa dicairkan dan digunakan karena sudah dibekukan

Demikian Hal ini diungkapkan Mantan Tenaga Ahli Bidang Pengembangan Ekonomi Desa – Program PNPM Mandiri Kabupaten Rote Ndao, Filadelfia Fiah,SE. saat dikonfirmasi via sambungan telpon genggam Sabtu (16/05) sekitar pukul 17:01 Wita.

Kepada Pena Emas.com Ia mengatakan, Aturan pencairannya harus melibatkan 3 orang dalam kepengurusan UPK, wajib disertai Rekomendasi dari dinas PMD dan saat pencairan itu mengajuh pada Proposal usulan kelompok UEP atau SPP.

“Faktanya Dana itu sudah dibekukan maka kegiatannya tidak pernah ada bahkan proposal pengajuan dari kelompok-kelompok maupun SPP tidak pernah ada. Tiba-tiba ada pencairan itu menjadi dugaan bahwa UPK dan BANK NTT melakukan pencairan tidak sesuai dengan SOP” Ujar Fiah.

Menurut Filadelfiah, Sejak Desember 2015 terjadi Closing program sehingga Rekening UPK di blokir dan dana yang ada di rekening Bank NTT di bekukan karena terjadi pergantian nomenklatur dari PNPM Mandiri ke P3MD.

Kemudian dana yang sisa pasca closing program tersebut dialihkan masuk dalam dana asset bersama, ketika menjadi asset bersama di Kecamatan karena tidak bisa bagikan menjadi hak-hak Desa sehingga dibentuk wadah bersama di tingkat kecamatan yaitu “BUMDES BERSAMA” dan dana itu langsung menjadi dana hibah dan menjadi penyertaan modal Bumdes bersama

Untuk itu maka Closing program PNPM – MP Tahun 2015, dan proses pengalihannya ke program P3MD baru mau dimulai tahun 2020. Oleh karena dari rekening yang masih di bank NTT meliputi 8 Kecamatan, dan 2 Kecamatan menggunakan rekening Bank BRI sehingga Rekening yang ada di Bank NTT dialihkan ke BRI.

Alasan pengalihan itu oleh Pemerintah Daerah karena BANK NTT melakukan Pencairan Uang tanpa prosedural yang diduga kuat pencairan dana UEP-SPP.

Selanjutnya Kata Filadelfiah, Pencairan di Bank BRI itu meliputi 2 Kecamatan Ndao Nuse dan Rote Barat sedangkan 8 Kecamatan lainnya dananya di BANK NTT dengan Total Rp. 8 Miliar lebih yang sudah dicairkan oleh UPK Kecamatan ada 2 Kecamatan yakni Rote Timur dan Kecamatan Rote Barat Laut.

Untuk itu, yang bertanggung jawab secara teknis atas terjadinya pencairan sejumlah dana itu dari sisi keuangan ada pada UPK karena pencairan sebelum peralihan di tahun 2017 tetapi baru pengalihanya pada tahun 2020 ini setelah pembentukan 10 Bumdes Bersama ditingkat kecamatan.

Selain itu, Ia mengatakan, legalitas organisasinya sudah ada namun rekeningnya hingga saat ini masih atas nama Rekening SPP PNPM Kecamatan dan Spicemen atas nama Ketua UPK. Tegas Fiah.

UPK Kecamatan Lobalain Soleman Selly, saat dikonfirmasi Jumat(15/5) Pukul 18:54 wita di Kediamannya. Ia membenarkan Closing Program pada tahun 2015 dan sudah ada pemblokiran dana namun karena atas permintaan Kadis BPMD melalui Kaban BPMD maka selaku UPK tetap melakukan pencairan Untuk melakukan pencairan dana tersebut dirinya diperkuat dengan rekomendasi dari Kadis BPMD.

“. Benar bahwa dana sudah diblokir tapi ada itu surat rekomendasi maka uang itu bisa dicairkan. Jadi berdasarkan rekomendasi itu dulu baru saya pergi cairkan ” Ujar Selly.

Soleman Selly. Mengakui kalau dirinya baru 1(Satu) kali melakukan pencairan dana tersebut pada tahun 2017. Dalam proses pencairan seharusnya yang turut menandatanggani adalah dirinnya sebagai ketua UPK , Bendahara Nirmala A. Ledoh dan Jacob Z. Logo selaku Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa(BKAD).

Dijelaskannya, pada Specimen pencairan mestinya 3 (tiga) orang menandatangganinya namun karena kedua rekannya berada di Kota Kupang sehingga pihak BPMD keluarkan surat rekomendasi untuk mewakili guna pencairan bisa dilakukan. Katanya.

Total Dana yang dicairkan sebesar Rp.165.000.000.00,- dan selain diri sebagai Ketua UPK Kecamatan Rote Barat Laut. UPK Kecamatan Rote Timur juga lakukan proses pencairan.

Terkait Dana ini kata Soleman, Dirinya sudah dipanggil oleh Inspektorat Kabupaten Rote Ndao untuk dimintai keterangan pada tahun 2019 lalu. dan hasilnya saya hanya diberi catatan saja.

“Saya sudah sampaikan juga ke Inspektorat dan Dinas PMD sesuai kronologi. Saat dipanggil oleh BPMD dan Inspektorat dan ceritra sesuai kronologisnya bahwa Tahun 2015 pengakhiran program PNPM tetapi selaku ketua UPK masih pegang bukunya dan saya diminta oleh pak Kabag, Jeremia A.J Mesakh, SE dan pencairan terjadi Tahun 2017” Ujarnya.

Kepala Cabang Bank NTT Rote Ndao, Sandry Bara Lay,SE ketika Dikonfirmasi diruang Kerjanya, Jumat,(15/5) Pukul 10:16 Wita, ia mengakui adanya pencairan dana Eks PNPM tersebut.

Selanjutnya dijelaskan, Ia akan melakukan pengecekan kembali pada unit yang melakukan pencairan karena proses pencairan dana Eks PNPM-MP tersebut dipastikan sudah memenuhi administrasi berupa Specimen dan Rekomendasi. . (PE/memo/riyan)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait